Scroll Top

Manfaatkan Reses untuk Kampanye, Dua Caleg Demokrat Ditegur Bawaslu

IMG-20181101-WA0009

IMG-20181101-WA0009
PURWOREJO- Dua orang calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yakni H Rujiyanto Sag MM dan Dr Hj Indrawati Sukadis MSi mendapatkan teguran tertulis dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo. Teguran itu akibat dari pemanfaatan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Purworejo untuk kampanye.

Perlu diketahui, H Rujiyanto SAg MM merupakan caleg daerah pemilihan (Dapil) 5, yakni Pituruh, Kemiri dan Bruno. Dia saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Kegiatan reses tersebut dilaksanakan Rujiyanto di Desa Keburusan, Kecamatan Pituruh pada Kamis (11/10) yang dihadiri warga sekitar. Kegiatan reses itu dimanfaatkan Rujiyanto untuk kegiatan kampanye dengan menghadirkan Indrawati Sukadis selaku caleg DPR RI Dapil VI.

Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq mengatakan, memanfaatkan kegiatan reses untuk kampanye merupakan pelanggaran administrasi Pemilu. Pada Pasal 304 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Hal tersebut dipertegas dengan ayat (2) huruf d bahwa fasilitas negara yang dimaksud itu berupa fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau APBD. “Kegiatan reses ini dibiayai oleh uang negara. Karena itu, pejabat dilarang memanfaatkannya untuk kegiatan kampanye,” katanya, kemarin.

Dikatakan, temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas Pemilu di wilayah Kecamatan Pituruh. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait yang mengetahui kejadian itu untuk diklarifikasi, termasuk mengklarifikasi kedua caleg tersebut.
“Berdasarkan hasil kajian kami, kedua caleg itu melanggar ketentuan Pemilu dan sudah diberikan sanksi teguran tertulis. Surat teguran sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi meminta agar caleg tersebut tidak mengulangi tindakan pemanfaatan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. Setiap kegiatan kampanye agar terlebih dahulu mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pihak kepolisian melalui partai politik. “Kami minta agar mereka memedomani peraturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan kampanye.

Leave a comment

Skip to content