Cilacap – Parpol dan Caleg harus mampu memahami aturan main dalam berkampanye, mana saja temat tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan kampaye. Itulah permintaan Kordinator Divisi Hukum data dan Informasi Bawaslu Cilacap Umi Fadilah dalam klarifikasi dan upaya pencegahan terhadap salah satu Caleg dari parpol yang akan melaksanakan Lomba Sepeda dan Becak santai dengan rute titik kumpul/Finish di Alun alun Sidareja Cilacap.
Klarifikasi dan investigasi dilakukan dengan turunya STTP dan Polres terkait kegiatan kampanye dengan bentuk kegiatan Sepeda dan Becak santai no. 26/ X/YAN 22/ 2019/intelkam, yang di ajukan salah satu partai politik di Cilacap yang akan mengadakan kegiatan di wilayah kecamatan Sidareja di berbagai titik. Salah satu tempat yang disinyalir akan berpotensi pelanggaran adalah di alun-alun dengan estimasi massa 1000 peserta. Berdasarkan pada STTP tersebut, Bawaslu mengadakan klarifikasi dan investigasi terhadap penyelenggara kegiatan tersebut dalam rangka melakukan upaya pencegahan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Cilacap No 270.4/217/3/Tahun 2018, terkait dengan tempat-tempat yang di larang untuk kampanye dan pemasangan atribut kampanye, daerah alun-alun Sidareja adalah tempat yang dilarang. Selain itu, Umi menganggap bahwa dengan titik kumpul finish di alun alun berpotensi melukan kampanye terbuka dan jelas akan menyalahi aturan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga per Bawaslu no 28 Tahun 2018.
Berdasarkan upaya prefentif yang dilakukan oleh Bawaslu Cilacap bwrkordinasi dg aparat setempat maka kegiatan tersebut di pindahkan di halaman salah satu caleg, dengan bentuk kegiatan keramaian dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda, tampa ada unsur kampanye.