Blora –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menyampaikan penyerahan desain alat peraga kampanye (APK) ditentukan hingga 29 Oktober kemarin. Desain tersebut berupa spanduk dan baliho.
Namun dari 15 partai politik di Kabupaten Blora, masih ada dua parpol yang tidak mentaati ketentuan tersebut. Yakni Partai Golkar, dan Perindo. Sedangkan di Blora, PKPI sejak awal tidak mendaftarkan partainya sebagai peserta pemilu.
“Sampai saat ini parpol yang sudah menyerahkan desain APK ke KPU sebanyak 13 Parpol yang ada di Blora,” terang M Hamdun, Komisioner KPU Blora, Selasa (30/10/2018).
Menurut dia, KPU sudah berupaya agar parpol secepatnya menyerahkan desain tersebut. Bahkan hingga mengirimkan surat ke parpol, tapi belum ada respon.
Sementara itu, Anny Aisyah, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Blora menghimbau KPU untuk segera mengejar parpol yang belum memberikan desain APK.
“Karena dalam rapat yang disepakati oleh KPU, Bawaslu dan parpol, batas maksimal penyerahan desain APK sampai 29 Oktober,” ujarnya saat berkunjung di kantor KPU.
Menurutnya, jika penyerahan molor maka nanti pencetakannya juga akan molor, bahkan imbasnya akan lebih banyak.
“Kami juga akan memberikan surat himbauan kepada parpol untuk segera menyerahkan design APK ke KPU,” tandasnya.