Bawaslu Kudus – Musim kampanye pemilu 2019 kali ini banyak dimanfaatkan oleh peserta pemilu dan penyedia jasa papan reklame untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk baliho.
Namun tidak semua lokasi papan reklame bisa dipasangi seenaknya saja, karena ada mekanisme dan regulasi yang mengaturnya.
Berbekal rakor dan diplomasi serta penegakan aturan kampanye, Bawaslu Kudus hari ini, Sabtu (03/11/2018) berhasil menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk baliho yang terpasang disejumlah titik papan reklame diruas-ruas jalan protokol terlarang.
Pemasangan APK di Kota Keretek pada pemilu 2019 kali ini tidak bisa seenaknya sendiri. Hal ini telah diatur dalam Keputusan KPU Kudus Nomor 74/PL.01.5-Kpt/3319/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Tempat / Lokasi Kampanye Pemilihan Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum 2019.
“Semua yang melanggar regulasi, kami tertibkan,” Kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan yang didampingi Kordiv. Sengketa, Kasmi’an disela-sela pengawasan penertiban APK.
Sesuai tugas yang dimiliki Bawaslu Kudus, sebagimana dijelaskan dalam Pasal 101 huruf b angka 4 dan huruf e angka 4, maka Bawaslu Kudus melakukan pengawasan pelaksanaan Keputusan KPU Kudus Nomor 74/PL.01.5-Kpt/3319/KPU-Kab/IX/2018.
Pelaksanaan eksekusi penertiban di lapangan atas sejumlah pemasangan APK dilokasi yang dilarang, dilalui dengan berbagai tahapan.
Artinya tidak serta merta langsung ditertibkan. Semua perlu dikoordinasikan terlebih dahulu. “Prosedur tetap kita kedepankan, agar tak bermasalah dikemudian hari,” ujarnya.
Sebelum penertiban, Bawaslu lakukan rakor terlebih dahulu dengan BPPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Pol PP, Bag. Hukum, KPU Kudus dan sejumlah CV penyedia papan reklame dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat himbauan dan teguran.
Sekedar mengingatkan bahwa saat rakor digelar pada Kamis (01/11/2018) kemarin, Bawaslu Kudus mengatakan kepada pihak penyedia jasa dengan mengultimatum batasan waktu 3×24 jam untuk membersihkan APK dan atau memindahkan ke lokasi yang tidak dilarang.
“Kami akan taati aturan, namun kami perlu surat terlebih dahulu untuk pegangan kami dengan pihak penyewa papan reklame,” tandas salah satu perwakilan CV yang hadir dalam rakor.
Setalah Bawaslu berkirim surat Himbauan dan Teguran. Akhirnya beberapa titik APK dipapan reklame yang melanggar berhasil dibersihkan pihak penyedia jasa dengan pengawasan dari Bawaslu Kudus.