Purbalaingga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga mendesak KPU Purbalingga untuk segera memfasilitasi APK bagi Peserta Pemilu mengingat masa kampanye Pemilu yang sudah berjalan satu bulan lebih atau sekitar 43 hari. Desakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 177/Bawaslu Prov.JT-20/PM.00.02/XI/2018 Tanggal 4 November 2018 Perihal Himbauan Fasilitasi APK.
Menurut Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga, bahwa KPU diberi amanah oleh Peraturan Perundang-undangan, yaitu PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, untuk memfasilitasi APK bagi peserta Pemilu berupa Baliho dan Spanduk”
Lebih lanjut Imam menjelaslan bahwa fasilitasi APK berupa Baliho dan Spanduk tersebut jumlahnya juga sudah ditentukan dalam peraturan, yaitu untuk Baliho paling banyak 10 buah untuk setiap pasangan calon, dan paling banyak 10 buah untuk setiap Partai Politik. Adapun APK jenis spanduk yaitu, paling banyak 16 buah untuk setiap Pasangan Calon, 16 buah untuk setiap Partai Politik, dan paling banyak 10 buah untuk setiap Calon Anggota DPD.
Melalui surat himbauan ini Bawaslu Purbalingga berharap agar KPU Purbalingga segera mengeluarkan fasilitasi APK tersebut, agar jangan sampai persoalan APK ini menimbulkan kegaduhan atau bahkan sengketa. Selain itu, hal ini penting juga untuk dilakukan karena Peserta Pemilu memiliki hak untuk memperoleh APK tersebut sehingga dapat memaksimalkan proses kampanye masing-masing peserta Pemilu.