CILACAP – “Peserta Pemilu diwajibkan memahami aturan main dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu, setelah tahapan masa kampanye tertanggal 23 September 2018 sampai 13 april 2019 peserta pemilu 2019 di persilahkan melakukan kampanye dengan berbagai metode kampanye yang di atur dalam Peraturan KPU No 23 Tahun 2018, yang telah di ubah menjadi No 33 Yahun 2018, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)”
Hal itu dikatakan oleh ketua Bawaslu Cilacap Bachtiar Hastiarto dalam sambutan rapat kordinasi dengan Stakeholders, yang di ikuti oleh 13 Perwakilan Partai politik, KPU, Kapolres, Satpol PP, Kesabangpol dan Sekda Cilacap hari Senin 05 Nopember 2018 di Ruang Pertemuan Bawaslu Cilacap.
Rapat Kordinasi yang di selenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Cilacap ini di maksud untuk menyamakan persepsi dalam rangka pelaksanan Tahapan kampanye dalam pemilihan Umum Tahun 2019. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan tentang pemasangan APK yang masih bertebaran di lingkungan wilayah Cilacap yang belum mempertimbangkan aturan pemasangkan dan juga belum meatuhi aturan yang ada.
Pada kesempatan terseabut Perwakilan dari Polres juga menghimba pada pesaerta pemilu untuk tertib mengajukan STTP pada setiap kegiatan kampanye sesui dengan Peraturan Kapolri, sehingga praktek dilapangan ketika setiap kampanye di bekali STTP tidak takut untuk di bubarkan, selain itu pengajuan STTP juga sesuai dengan aturan yanitu 7 (tujuh) hari sebelum di laksanakan kampanye.
Dari Hasil pertemuan terebut menghasilkan kesepakatan bahwa partai poliitik sebagai peserta pemilu akan mematuhi aturan yang berlaku secara umum berlandaskan pada UU no 7 Thn 2017 juga Per KPU maupun juga Per Bawaslu , secara khusus pada Tahapan kampanye ,lebih khusus tentang APK yang masih belum memenuhi aturan dalam pemasangannya, maka akan menertibkannya dan memindahkan pada lokasi yang tidak dilarang.