Scroll Top

Peserta Pemilu Harus Taat Aturan

cilacap bawaslu cilacap

cilacap bawaslu cilacap
CILACAP  –  “Peserta Pemilu diwajibkan memahami aturan main dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu, setelah  tahapan masa kampanye tertanggal  23 September 2018   sampai 13 april 2019  peserta pemilu 2019 di persilahkan melakukan kampanye dengan berbagai metode kampanye yang di atur dalam Peraturan KPU No 23 Tahun 2018,  yang telah di ubah  menjadi No 33 Yahun 2018,  termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)”

Hal itu dikatakan oleh ketua Bawaslu Cilacap Bachtiar Hastiarto dalam sambutan rapat kordinasi dengan Stakeholders, yang di ikuti oleh 13 Perwakilan Partai politik, KPU,  Kapolres, Satpol PP, Kesabangpol dan Sekda Cilacap  hari Senin 05 Nopember 2018 di Ruang Pertemuan Bawaslu Cilacap.
Rapat Kordinasi yang di selenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum   (BAWASLU) Kabupaten Cilacap ini di maksud untuk menyamakan persepsi dalam rangka pelaksanan Tahapan kampanye dalam pemilihan Umum Tahun 2019. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas surat  pemberitahuan tentang pemasangan APK yang masih bertebaran di lingkungan wilayah  Cilacap yang belum mempertimbangkan aturan pemasangkan dan juga belum meatuhi aturan yang ada.
Pada kesempatan terseabut Perwakilan dari Polres juga menghimba pada pesaerta pemilu untuk tertib mengajukan STTP pada setiap kegiatan kampanye sesui dengan  Peraturan Kapolri, sehingga praktek dilapangan ketika setiap kampanye di bekali STTP tidak takut untuk di bubarkan, selain itu pengajuan STTP juga sesuai dengan aturan yanitu 7 (tujuh) hari sebelum di laksanakan kampanye.
Dari Hasil pertemuan  terebut menghasilkan kesepakatan bahwa partai poliitik sebagai peserta pemilu akan mematuhi aturan yang berlaku  secara umum berlandaskan pada UU  no 7 Thn 2017 juga  Per KPU maupun  juga Per Bawaslu  , secara khusus pada   Tahapan kampanye ,lebih  khusus tentang APK yang masih belum memenuhi aturan dalam pemasangannya, maka akan menertibkannya dan memindahkan  pada lokasi yang tidak dilarang.

Leave a comment

Skip to content