Scroll Top

Bawaslu Kudus Desak KPU Segera Realisasi Fasilitasi APK

kudus

kudus

Kudus- kegiatan kampanye pemilu 2019 telah berjalan satu bulan lebih, geliat peserta pemilu dalam berkampanye nampak dari kegiatan sesuai dengan metode kampanye yang diatur dalam regulasi pemilu 2019. Di dalam pasal 33 ayat 1 PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, menyatakan bahwa “KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga kampanye sebagaiman dimaksud dalam pasal 32 ayat (1)”.
Di Kabupaten Kudus sampai saat ini terkait dengan fasilitasi APK oleh KPU Kudus belum terealisasi, bahkan sesuai dengan surat tembusan KPU kabupaten Kudus Nomor 690/PL.01.5-Sd/3319/KPU-kab/X/2018 perihal pemberitahuan kepada partai politik untuk menyampaikan desain APK maskimal tanggal 18 Oktober 2018, masih terdapat beberapa partai politik yang belum menyampaikan desain APK kepada KPU Kudus.
Hari ini, Selasa (6/11) Bawaslu Kudus memberikan himbauan yang tertuang dalam surat Nomor 170/Bawaslu-Prov.JT-15/PM.00.02/XI/2018 perihal himbauan fasilitasi APK. “Kami selalu menghimbau KPU Kudus untuk segera merealisasikan fasilitasi APK, mengingat kegiatan kampanye telah berlangsung satu bulan lebih” tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus.
Selain persoalan fasilitasi APK yang belum terealisasi, Bawaslu Kudus juga menghimbau KPU Kudus untuk segera mendorong Partai Politik peserta pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kudus untuk segera mendaftarkan pelaksana kampanye dan akun resmi media sosial yang belum di daftarkan.
Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, di sebutkan bahwa “ Partai politik peserta pemilu Anggota DPRD kabupaten/Kota wajib mendaftarkan pelaksana kampanye kepada KPU/KIP Kabupaten/kota”. Kemudian di pasal 36 ayat 1 huruf c di sebutkan bahwa “Pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun resmi media sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagaimana hasil pengecekan dan pengawasan Bawaslu Kudus terkait data pelaksana kampanye partai politik peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Kudus dan akun media sosial yang belum di daftarkan, sampai saat ini selasa (6/11) terdapat beberapa partai politik yang belum mendaftarkan antara lain; Partai PKB  dan Partai Golkar belum mendaftarkan akun media sosial, partai Garuda, PPP, dan PAN belum mendaftarkan pelaksana kampanye dan akun media sosial.
Melalui surat himbauan ini Bawaslu Kudus berharap agar KPU Kudus segera menindaklanjuti himbaun tersebut, agar jangan sampai persoalan fasilitasi APK menjadikan rasa ketidakadilan terhadap peserta pemilu, karena fasilitasi APK juga merupakan Hak bagi peserta pemilu untuk memaksimalkan proses kampanye yang tahapannya sudah berjalan. Selain itu, persoalan daftar pelaksana kampanye dan akun media sosial yang belum terdaftar tidak menjadikan kegaduhan bahkan sengketa dikemudian hari.

Leave a comment

Skip to content