KENDAL — Bawaslu Kendal tindak peserta kampanye caleg yang kenakan baju paguyupan kepala desa di Water Six Weleri, Minggu, (11 November 2019), siang.
“Dari laporan Panwaslu Weleri ada dua peserta kampanye di Water Six Weleri kenakan baju paguyuban kepala desa. Langsung kami tindak lanjuti ke arena kampanye untuk dicegah,” kata Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah di Water Six.
“Jika dia memang kepala desa atau perangkat harus kami cegah agar segera meninggalkan lokasi kampanye. Karena kepala desa atau perangkat ikut serta kampanye adalah pelanggaran Pidana Pemilu,” lanjut Ubaidillah.
Selain Ubaidillah, pimpinan Bawaslu Kendal yang ikut mengawasi yaitu Firman Teguh Sudibyo, Arief Musthofifin dan Odilia Amy Wardayani. Juga Panwaslu Rowosari dan Cepiring.
“Tadi sudah kami mintai keterangan di lokasi kampanye, dia mengaku bukan kepala desa atau perangkat. Panitia kanpanye juga tidak mengundang kepala desa,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
Ketua Panwaslu Rowosari Zumrotun yang juga mengawasi menerangkan dua orang berinisal W dan R merupakan warga Gempolsari Rowosari.
“W dan R ini warga saya, Gempolsari, Rowosari. Tadi saya minta ganti baju atau ditutup jaket. Akhirnya ditutup jaket. Kata mereka, diundangan harus pakai baju merah, lha baju paguyupan kades itu yang dipakai karena warnanya merah,” kata Zumrotun.
Sementara Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin memberi arahan ke Panwaslu Rowosari untuk melakukan tindak lanjut.
“Pastikan kembali R dan W bukan kepala desa, catat identitasnya. Sekaligus telusuri kenapa dia pakai baju paguyuban kepala desa? Dapat dari mana? Apakah ada yang memfasilitasi?” kata Arief Musthofifin.
Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Firman T. Sudibyo berpesan optimalisasi pencegahan. “Mari optimalkan pencegahan dalam setiap giat pengawasan. Jangan sampai terjadi pelanggaran. Jika terjadi pelanggaran juga, harus sigap bertindak,” kata Firman T. Sudibyo.
Kontributor : Bawaslu Kab. Kendal