KENDAL — Bawaslu Kendal investigasi pembakaran bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan Cangkring-Srogo, Brangsong, Kendal. Setidaknya enam orang tim investigasi diterjunkan sebagai “detektif” untuk mengumpulkan bukti, saksi dan keterangan.
Mereka para “detektif” itu adalah Odilia Amy Wardayani, Arief Musthofifin dan Firman T. Sudibyo dari Bawaslu Kendal. Dibantu tiga anggota Panwaslu Brangsong Afif Zahrodin, Iswahyudi dan Muh. Abdul Halim.
“Telah diinformasikan kepada kami Rabu kemarin melalui pesan WA ada lima bendera PKS dibakar di atas bak sampah, rusak dan hilang di depan Griya Brangsong Asri,” kata Firman T. Sudibyo, Kamis, (15 November 2018) pagi.
Awalnya bendera itu dipasang salah seorang Caleg DPRD Kendal dari PKS dalam kondisi baik. Namun, Rabu siang kemarin diinformasikan sudah rusak, dibakar dan hilang.
“Adalah tugas Bawaslu Kendal melakukan investigasi. Sesuai Pasal 102 kami punya tugas menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu,” sambung Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
Odilia menyampaikan, mungkin hari Sabtu sudah ada berita acara pleno hasil investigasi. Salinan hasil pleno investigasi akan disampaikan kepada pemberi informasi atau pelapor.
“Insiden pembakaran bendera PKS ini dapat diduga sebagai tindak pidana Pemilu. Sesuai Pasal 280, yaitu, menghina calon dan/atau peserta Pemilu, atau merusak dan/atau menghilangkan alat perga kampanye,” lanjut Kordiv Hukum dan Datin Arief Musthofifin.
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, apabila terbukti bersalah, bisa dikenai sanksi penjara dan denda sejumlah uang.
“Jika terbukti, pelakunya bisa diganjar Pasal 521, sanksi penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” terang anggota termuda yang kerap disapa Mas Arief ini.
Sampai saat ini “detektif” Bawaslu Kendal masih bekerja mengumpulkan bukti dan saksi. Belum bisa ditentukan siapa pelakunya. “Semoga waktu dekat ada titik terang,” tutup Mas Arief.(AM)
Kontributor : Bawaslu Kab. KENDAL