Jepara – Bawaslu Jepara kembali memberikan Himbauan dan peringatan kepada Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Caleg DPRD Jepara Tahun 2019 Selasa(13/11). Hal ini dilakukan Bawaslu dengan mengundang 7 anggota BPD sebagai caleg ke bawaslu sebagai langkah hibuan dan peringatan terakhir kepada mereka, terhadap potensi pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye ini. Sebelumnya Bawaslu melalui jajarannya yakni panwascam dan panwas desa, sudah memberikan sosialisasi dan pendekatan preventif, himbauan dan peringatan secara dini kepada 7 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (2) huruf j bahwa Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota badan permusyawaratan desa”
Suji mengatakan hal ini harus benar diperhatikan oleh Caleg yang nyalon sebab berdasarkan Pasal 493, menyatakan bahwa Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
lebih lanjut ia menyampaikan potensi kerawanan pelanggaran Kampanye sangat mungkin terjadi yaitu anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi DPRD Kabupaten akan berkampanye guna mengenalkan dan menghimpun suara agar terpilih menjadi anggota dewan. Namun disisi lain Peraturan tidak memperbolehkan anggota BPD berkampanye. Dari hal tersebut Bawaslu memberikan saran agar BPD yang Nyaleg untuk mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.
Sementara itu Divisi Penindakan Bawaslu Jepara Kunjariyanto mengatakan pada kegiatan yang diselenggarakan di Rapat tersebut Bawaslu sudah melakukan himbauan dan peringatan pada BPD apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran maka Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“ Aturannya sudah jelas dan kami menyerahkan semua kepada Caleg namun perlu diingat Bahwa BPD tidak diperbolehkan Berkampanye dengan metode apapun. ” Kata Kunjariyanto
Himbauan dan peringatan ini bukan hanya terkusus pada BPD yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan melainkan kepada semua anggota BPD se-Kabupaten Jepara agar tidak melakukan kampanye.
Sebelumnya Bawaslu telah mengirimkan surat himbaun kepada Petinggi dan Stakeholder terkait dengan No. 207/BAWASLU-PROV.JT-10/PM.01.02/X/2018 agar kepada semua Petinggi/Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota badan permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Jepara pada masa kampanye untuk tidak melanggar larangan sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selain merekomendasikan bedasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 juga Pasal 494, menyatakan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Kontributor : Bawaslu Kab.Jepara