Scroll Top

Bawaslu Jateng : Integritas Pengawas Pemilu Jadi Harga Mati

Bawaslu Jateng Integritas Pengawas Pemilu Jadi Harga Mati

 

Blora – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan agar Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan dapat menjaga integritasnya sebagai Pengawas Pemilu. Pasalnya, lembaga Bawaslu saat ini sudah menjadi sorotan publik dengan kewenangannya.

“Integritas jadi harga mati, harus sama kata dan perbuatannya. Jangan masuk angin dan main mata, Lakukan tugas sesuai regulasi,” ujar Anik Sholihatun, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam Rakernis Pengawasan Pemilu Legislatif dan Pilpres di Hotel Arra Amandaru Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (19/11/2018).

Menurutnya, komisioner Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) merupakan pemimpin bagi jajarannya. Sehingga harus bisa menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi.

“Hubungan sesama komisioner dan sekretariat, serta jajaran harus cair dan dinamis, jangan sampai ada masalah,” lanjutnya.

Selain itu, loyalitas terhadap pimpinan terhadap intruksi harus dipatuhi meski mendadak dan sering berganti setiap saat. Juga pengawas Pemilu harus memiliki sikap percaya diri.

“Tentunya sebelum itu harus mengetahui, memahami dan mengerti regulasi supaya bisa tampil maksimal,” jelas mantan Anggota KPU Jepara dua periode itu.

Tak hanya itu, ia mengharapkan jajarannya agar menjaga diri dalam bersosial media, untuk lebih berhati-hati dan bijak.

“Jangan sampai niat kita bisa disalah artikan publik. Hindari hal-hal yang bisa mengundang masalah,” imbuhnya.

Diakhir sesi, ia memaparkan agar tetap fokus pada pengawasan tahapan kampanye, laporan dana kampanye, dan pencermatan DPTHP-2 pada 30 hari mendatang. Termasuk pengadaan dan pendistribusian logistik.

“Awasi semua dengan memperhatikan aspek keadilan pemilu,” tuturnya.

Sementara Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengingatkan kembali kepada jajaran Panwaslu Kecamatan agar dalam pengawasan pemilu 2019 selalu mengedepankan upaya pencegahan.

Pasalnya, dalam masa kampanye pemilu saat ini KPU telah menyampaikan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho kepada partai politik. “Setelah APK diserahkan ke peserta pemilu, tanggungjawab sepenuhnya pada mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, pada setiap kegiatan kampanye pada pertemuan terbatas atau tatap muka agar peserta pemilu dipastikan ber-STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye.

“Jika kampanye sudah ada STTP-nya, harus dipastikan lagi tidak ada larangan yang dilanggar. Yang tidak ber-STTP, harus dikoordinasikan dengan penyelenggara agar tidak berkampanye,” pungkasnya.

 

Humas Bawaslu Kab. Blora

Leave a comment

Skip to content