Scroll Top

Bawaslu Kendal Cegah DPR dan DPD Kampanye Bareng

WhatsApp Image 2018-11-30 at 15.59.33

KENDAL — Potensial terjadi pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu, Bawaslu Kendal cegah rencana Caleg Golkar dan Calon DPD atau Dewan Perwakilan Daerah kampanye bareng di Kaliwungu. Pencegahan ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kendal H. Tardi sebagai penanggung jawab kampanye.

“Pak Tardi Ketua Partai Golkar Kendal baru saja ke Kantor Bawaslu atas undangan kami. Karena kami perlu sampaikan pencegahan atas rencana kampanye bareng Caleg Partai Golkar dan Calon DPD di Kaliwungu besok hari,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Jum’at, (30 November 2018) siang.

Menurut Bawaslu Kendal, kampanye bareng Caleg DPR dan Calon DPD tersebut tidak sesuai ketentuan dalam UU Pemilu, PKPU tentang Kampanye maupun Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye.

“Pasal 271 UU Pemilu menyebut pelaksana kampanye DPD hanya Calon DPD itu sendiri, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk. Artinya, parpol atau pengurus parpol bukan termasuk yang disebut sebagai pelaksana kampanye untuk DPD. Jadi, dapat melanggar ketentuan administratif,” terang Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofififin kepada Tardi.

“Selain itu, rencana kampanye bareng ini potensial pelanggaran pidana Pemilu. Yakni, dalam wujud adanya alat peraga berlogo atau bergambar calon DPR dan DPD. Padahal, kampanye dilarang membawa atau menggunakan atribut dan/atau tanda gambar selain dari peserta yang bersangkutan,” lanjut Arief Musthofifin.

Bawaslu menyarankan kampanye Partai Golkar hanya untuk Caleg Golkar. Sedangkan DPD kampanye tersendiri tidak bersama-sama kampanye partai. Atau kalau tidak, bisa terkena sanksi.

“Untuk pelanggaran administratif bisa dijatuhi sanksi pembubaran kampanye dan teguran tertulis. Sedangkan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud Pasal 280 karena ada atribut peserta lain diancam penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Selain juga ada ketentuan DPD dilarang mengkampanyekan DPR dan DPRD,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.

Ketua DPD Partai Golkar Kendal Tardi langsung merespon pencegahan yang disampaikan Bawaslu. “Kami akan batalkan calon DPD ikut kampanye Caleg Golkar besok. Juga mencek kembali alat peraga dan bahan kampanye yang dipergunakan. Tetapi kampanye akan tetap kami laksanakan hanya untuk Caleg DPR Golkar,” tanggap Tardi.

Leave a comment

Skip to content