Scroll Top

Bawaslu dan Dinas Peehubungan Akan Tinsak Branding/Stiker Kampanye di Kendaraan Umum

IMG-20181205-WA0007

 

Batang – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Batang, melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kab.Batang untuk melakukan Penertiban Stiker atau Branding di mobil angkutan umum ( angkot ).sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 dan di Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 28 Tahun 2018 tentang metode Kampanye di kegiatan lain yaitu diatur mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu dan penegasan di Surat Badan Pengawas Pemilu nomor 1990 / K.Bawaslu/PM.00.00/ XI/2018 Bahwa Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye dan TIM Kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri – ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu , pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.adapun jumlah mobil Branding/stiker berdasarkan hasil pengawasan kami terdapat 93 Kendaraan baik peserta pemilu dan calon Presiden dan wakil presiden. Tentunya sesuai dengan konsep pencegahan maka kami akan melakukan sesuai dengan mekanisme yaitu memberikan surat peringatan ataupun himbauan terlebih dahalu kepada Peserta Pemilu dan kita rencanakan penertiban tanggal 18 Desember 2018 ( Mahbrur Kordiv Pengawasan , Humas dan Hub.Antar lembaga ).
Disampaikan Murdiono kepala dinas Perhubungan Kab.Batang kami siap bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Batang dalam melakukan penertiban tersebut, dan akan tertibkan diwilayah terminal ataupun yang ada di Pangkalan sewilayah kab.Batang.

Leave a comment

Skip to content