REMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang masih menemukan sebanyak 1.169 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 milik KPU Kabupaten Rembang.
“Temuan itu kami peroleh berdasarkan pencermatan identitas dengan elemen Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rembang, Maftuhin di Rembang, Rabu (5/12).
Dari data 1.169 tersebut, terdiri dari 18 orang tidak dikenal, 2019 orang meninggal dunia, 872 pemilih ganda, dan 70 orang pindah domisili. Jumlah itu terakumulasi dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Rembang juga menemukan sebanyak 262 orang pemilih baru. Ratusan orang itu merupakan warga yang saat ini sudah memasuki usia 17 tahun. Pemilih baru itu berdasarkan laporan masyarakat kepada pengawas setempat.
Maftuhin menyatakan, temuan Bawaslu Rembang itu sudah direkomendasikan kepada KPU Rembang agar segera ditindaklanjuti. Pengawasan data pemilih ini menjadi perhatian penting bagi Bawaslu Rembang, karena menyangkut hak konstitusional warga dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
Pencermatan data pemilih ini merupakan kali kelima yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Rembang pada Pemilu 2019 ini. “Kami berharap jajaran KPU Rembang bisa cermat dan teliti dalam menyusun data Pemilih, agar data pemilih ini benar-benar berkualitas,” imbuh Maftuhin.
Sebagaimana diketahui, jumlah DPTHP 2 di Kabupaten Rembang sebanyak 488.343 orang, jumlah itu tersebar di 2.171 TPS, 294 desa dan 14 kecamatan. (*)