Blora – Tak ingin kendor dalam pengawasannya dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat masa kampanye Pileg dan Pilpres pada Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengundang seluruh wartawan, kemarin, Selasa (4/12/2018).
Pertemuan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengawasan dengan Stakeholder dan Masyarakat di aula Hotel Almadina itu, juga diikuti perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kami menyadari bahwa Pemilu 2019 prosesnya cukup panjang. Bawaslu sendiri sadar bahwa untuk melaksanakan fungsi pengawasan diperlukan peran semua pihak, tidak terkecuali media massa,” terang Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan.
Menurutnya masyarakat sangat perlu pemahaman kepemiluan dan pendidikan politik yang baik. “Ini sangat penting. Karena masyarakat bisa ikut mencegah dan mengawasi setiap tahapan pemilu. Juga melaporkan atau jadi informan,” ucapnya.
Kata Lulus, sapaan akrabnya, peran media massa menjadi vital untuk menyampaikan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu. “Media massa berperan menyampaikan informasi ke publik terkait aktivitas pemilu. Juga bisa menjadi sarana kontrol sosial,” kata Lulus.
Ia pun meminta peserta pemilu memaksimalkan metode kampanye sudah diperbolehkan.
“Ada sembilan metode kampanye yang sudah diatur. Enam diantaranya diperbolehkan dilaksanakan sekarang. Tiga lainnya dilaksanakan nanti 21 hari sebelum masa tenang. Yaitu rapat umum, iklan kampanye dan debat publik,” ujarnya.
Sugie Rusyono, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Blora mengungkapkan, sesuai Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, iklan kampanye di media massa dilarang sebelum jadwal yang ditentukan. Sebab, iklan kampanye di media massa dan debat publik akan difasilitasi oleh KPU yang dapat didanai oleh APBN.
Untuk sanksi bagi yang melanggar pun tak main-main. Berlaku untuk setiap orang yang melakukannnya. “Jika dilanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” terangnya.
Pihaknya pun menghimbau agar media massa menjalankan kewajiabnnya untuk memberikan alokasi waktu yang sama, dan memperlakukan secara berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye pemilu.
Kemudian, media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu.
Lantas, “lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Peserta Pemilu,” Imbuh Sugie.
Sementara itu, praktisi media dari Suara Merdeka Abdul Muiz mengatakan, peran pers dalam pemilu harus tetap mengedepankan objektifitas, keseimbangan, dan akurasi.
Dalam Pemilu, jurnalisme mesti menyajikan fakta-fakta dan informasi independen tentang peristiwa dan isu-isu yang akan jadi referensi bagi masyarakat dalam membuat keputusan. “Untuk itu independensi media sangatlah penting,” kata dia.