Scroll Top

145 Kegiatan Kampanye diawasi di kota Semarang

IMG-20181218-WA0015

 

Semarang- Memasuki 3 (tiga) bulan tahapan kampanye, frekuensi kampanye di kota Semarang semakin meningkat. Menurut data Bawaslu kota Semarang hingga saat ini tercatat 145 kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan kegiatan lain dalam bentuk bakti sosial, bazar sembako, pengobatan murah, fogging dll yang telah diawasi oleh jajarannya. “ data ini berdasarkan surat pemberitahuan kegiatan kampanye (SPK Kampanye) dan surat tanda terima kegiatan (STTP Kampanye) yang kami terima “ ujar Koordiv pengawasan Bawaslu kota Semarang Nining Susanti.
Tidak hanya itu, menurut Nining jajaran pengawas di kota Semarang juga aktif mengawasi kegiatan non kampanye yang hingga pertengahan bulan Desember ini berjumlah 66 kegiatan “ pengawasan non kampanye difokuskan pada kegiatan reses anggota legislatif, serap aspirasi anggota Dewan Perwakilan Daerah maupun kegiatan yang diadakan oleh pemerintah kota Semarang dan jajaran dibawahnya “ jelas Nining.
Hal ini dilakukan karena kegiatan ini dibiayai oleh negara sehingga tidak boleh digunakan untuk kampanye. Oleh karena itu Bawaslu kota Semarang secara aktif melakukan preventif kepada pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada giat tersebut seperti memasang alat peraga kampanye (APK), menyebarkan bahan kampanye (BK) dan melakukan ajakan untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan calon, calon legislatif maupun parpol tertentu.

Kontributor : Bawaslu Kota Semarang

Leave a comment

Skip to content