BLORA – Selama hampir 90 hari pelaksanaan kampanye (23 September – 20 Desember 2018), dua kasus dugaan pelanggaran telah di proses oleh Bawaslu Kabupaten Blora. Selain dua kasus pelanggaran, juga ada 1.843 alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di Kabupaten Blora ditertibkan selama dua bulan.
Ketua Bawaslukab Blora Lulus Mariyonan mengatakan bahwa dua pelanggaran yang sudah diproses dan diselesaikan, berasal dari temuan Pengawas dan Laporan Masyarakat.
Untuk temuan adalah soal iklan kampanye diluar jadwal yang termuat pada media daring infodesanews.com, yang menampilkan iklan dua caleg dari Nasdem. “Kasusnya sudah selesai dan bukan sebagai pelanggaran pidana,” ujarnya.
Terhadap pelaku langsung diberikan teguran agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan juga konten iklan dihapus dari media daring tersebut.
Yang kedua, laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Terkait ada konten kampanye dari caleg dan parpol yang ada di Aplikasi Blora Kuncara milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora.
Oleh Bawaslu, Dinkominfo dinyatakan melakukan pelanggaran administratif melanggar perundang-undangan lainnya dan diberikan rekomendasi untuk menghentikan konten kampanye dan menerapkan SOP dalam pengelolan aplikasi tersebut.
“Selama 90 hari memang baru dua kasus pelangaran yang ditangani oleh Bawaslu,” terangnya.
Untuk itu dirinya berharap agar masyarakat juga berperan aktif dan tidak takut untuk melaporkan jika ada pelanggaran pemilu. Apalagi masa kampanye dalam Pemilu 2019 cukup panjang, hingga 13 April 2019.
“Jangan takut jika ada dan mengetahui adanya pelanggaran segera dilaporan kepada pengawas pemilu terdekat,” pinta Lulus.
Dirinya juga mengingatkan agar ASN dan Kepala Desa benar-benar netral dan tidak memihak atau mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg atau pasangan calon. Lulus melihat gejala kesana sudah mulai nampak dan beberapa ASN telah menjadi pantauan.
Terikat APK 1.843 buah APK, Penertiban APK dan BK karena melanggar sejumlah aturan dan ketentuan yang ada. Seperti di pasang di dekat traffic light, dekat gedung pemerintah, sarana ibadah dan layanan kesehatan. Serta banyak yang di paku di pohon yang ada di turus jalan.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Blora Sugie Rusyono mengatakan bahwa caleg paling banyak yang melanggar, banyak yang dipasang dipaku di pohon, juga stiker dan famlet yang ditempel di tembok. Termasuk baliho-baliho yang terpasang pada tempat yang dilarang dalam SK Bupati SK Bupati Nomor 253/543/2018 dan S SK KPU Nomor 44/HK.03.1-kpt/3316/KPU-Kab/IX/2018. Tentang Lokasi Yang dilarang Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pemilu 2019.
“Penertiban APK sendiri Bawaslu menjadwalkan rutin setiap bulan. Sebelum penertiban, parpol sudah diberikan himbauan untuk menertiban APK atau bahan kampanye sendirinya,” ujarnya.
Kontributor : Bawaslu Kab. BLORA