Semarang – Sidang terakhir penanganan dugaan pelanggaran seleksi perekrutan PPK Gajah mungkur rencana akan digelar (21/12) diruang sidang Bawaslu kota Semarang jl. Taman Brotojoyo no.2 Semarang. Agenda sidang yaitu pembacaan putusan.
Menurut ketua Bawaslu Kota Semarang, M.Amin ada beberapa aspek yang akan dijadikan pertimbangan majelis pemeriksa untuk memutuskan laporan ini “ dasar pengambilan keputusan ini yaitu kelengkapan bukti dari pelapor, fakta-fakta dalam persidangan dan kesesuaian keterangan saksi-saksi dalam persidangan baik dari pihak pelapor maupun terlapor “.
Selain itu lanjut Amin aturan perundang-undangan yang berlaku baik UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan umum serta Peraturan Bawaslu sebagai penguat dasar hukum majelis hakim.
Sementara itu, koordiv Hukum dan Data Informasi Bawaslu kota Semarang, Arief Rahman menambahkan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu berhak untuk memberikan putusan yang bersifat terbukti maupun tidak terbukti. “ Jika nantinya putusan Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran administrasi ini terbukti maka pihak terlapor harus melaksanakan putusan sebagai mana dimaksud dalam amar putusan Bawaslu “. Dan begitupun apabila majelis sidang memutuskan bahwa putusan tidak terbukti menurut Arief secara sah dan menyakinkan putusan tersebut bersifat mengikat.
Terhadap putusan ini sesuai pasal 61 ayat (1) Perbawaslu 8 Tahun 2018 Pelapor dan Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu Propinsi paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan.(*)
Kontributor : Bawaslu Kota Semarang