Scroll Top

Bawaslu Perintahkan Seleksi Ulang PPK Gajah Mungkur

IMG-20181221-WA0010

 

Semarang – Putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi ini disampaikan Jum’at (20/12) diruang sidang Bawaslu kota Semarang jl. Taman Brotojoyo 2 Semarang.
Berdasarkan bukti persidangan, Bawaslu menilai bahwa KPU kota Semarang secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif mengenai syarat, tata cara, prosedur dan mekanisme proses perekrutan penambahan 2 (dua) calon anggota PPK Gajahmungkur pada Pemilu 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 dengan berpedoman pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 “ untuk itu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan KPU Nomor : 1816/PP.05-PU/3374/KPU-Kot/ XI/2018 tentang hasil seleksi wawancara dan penetapan anggota PPK pada pemilu tahun 2019 khususnya di Gajahmungkur “ kata ketua Bawaslu Kota Semarang, M.Amin.
Selanjutnya menurut Amin, KPU Kota Semarang harus melakukan seleksi ulang perekrutan PPK di kecamatan Gajahmungkur dengan cara verifikasi ulang PPK Pilkada 2018 dan/atau berasal rekomendasi lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi “ sehingga tidak benarkan ada pendaftar selain dari jalur yang sudah ditentukan”.
Pada kesempatan yang sama Koordiv penanganan pelanggaran Bawaslu kota Semarang Naya Amin Zaini menambahkan putusan ini harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan .

Kontributor : Bawaslu Kota Semarang

Leave a comment

Skip to content