SALATIGA – Puluhan Angkutan Kota (Angkot) terlihat berjejer di Terminal Taman Sari, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu (19/12/2018) siang. Sebagian Angkot tersebut tampak terpasang setiker Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu Tahun 2019. Karena banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, Bawaslu Kota Salatiga dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian untuk menertibkan APK yang melanggar.
Satu diantara sejumlah sopir Angkot yang dibranding Caleg yakni Ahmad (64), dia hanya bisa pasrah ditertibkan karena melanggar. Ahmad mengaku ditawari temannya untuk dipasang gambar Caleg, dia tidak keberatan karena diberi uang senilai dua ratus ribu rupiah. Menurut Ahmad, pemasangan tersebut tidak mengganggu aktivitas pekerjaannya.
“Kurang lebih sudah sekitar dua pekan gambar Caleg itu terpasang. Saya terima saja karena tidak mengganggu pekerjaan. Misal melanggar ya saya pasrah saja kalau mau dilepas”, ungkap warga Kelurahan Blotongan, Sidorejo, Salatiga itu.
Ahmad Dhomiri (38), Komisoner Bawaslu Kota Salatiga selaku koordinator penertiban APK menjelaskan bahwa sebelumnya sudah memperingatkan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019. “Kita sudah melakukan koordinasi dan berusaha mengingatkan kepada Parpol. Tapi kalau masih banyak yang melanggar ya kita harus tegas menertibkan”, tegasnya.
Penertiban APK dilakukan selama dua hari, Selasa dan Rabu tanggal 18 – 19 Desember 2018. Dari hasil penertiban hari pertama pada tanggal 18 Desember 2019, Bawaslu Kota Salatiga berhasil menertibkan sejumlah 1212 APK yang melanggar. Jeis APK yang melanggar diantaranya 55 baliho, 308 banner, 37 spanduk, 12 poster, 16 stiker dan 784 bahan kampanye lain.
Dan hasil penertiban hari kedua pada tanggal 19 Desember 2018, sejumlah 816 APK. “yaitu 99 baliho, 255 banner, 55 spanduk, 7 poster, 85 stiker, 295 bendera dan 20 branding Angkot” rinci pria yang akrab disapa Dhomiri itu.
Kontributor : Bawaslu Kota Salatiga