Scroll Top

Sentra Gakkumdu Jepara Ambil Ancang Ancang Tegakan Pelanggaran Pemilu

IMG-20181222-WA0002

 

JEPARA – Dengan adanya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2018 sebagai Perubahan Perbawaslu 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Jepara semakin menguatkan koordinasi dengan Polres dan Kejaksaan yang tergabung dalam kelompok kerja Sentra Penegakan Hukum Jepara (21/12). Hal ini dilakukan agar ketiga Lembaga mempunyai satu pemahaman yang sama terkait mekanisme penegakan pelanggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Jepara.

Dalam upaya penegakan pelanggaran pemilu Sentra Gakummdu Jepara mengambil ancang ancang guna persiapan jika ada laporan ataupun temuan. Hal mengingat pemilu tahun 2019 masih dalam tahapan kampanye yang rawan terjadi pelanggaran pidana maupun administrasi.
“Pada kesempatan ini kita akan mengkaji hal hal terkait pidana kampanye termasuk hal hal terkait APK yang masuk dalam pelanggaran pidana pemilu” kata Kunjariyanto memaparkan permasalahan
Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan itu menambahkan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu itu juga membahas unsur unsur pidana pemilu, Subjek delik, Kapan dan lokus dan modusnya yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“ Dalam permasalahan ini dalam Undang -Undang Nomor 7 tahun 2018 ini terlebih kita focus pada Pasal 280 dan Pasal 52” lanjut Kunjariyanto

Sementara itu Komisoner Bawaslu Divisi Sengketa M. Zarkoni mengatakan dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 memuat bahwa penyidik dan Jaksa mendampingi Bawaslu dalam menerima Temuan dan Laporan.
“Pendampingan dimaksudkan untuk melakukan Identifikasi, Verifikasi, dan Konsultasi, terhadap temuan atau laporan dugaan tindak pidana pemilu” Ucap Zarkoni
Zarkoni melanjutkan dalam pembahasan pertama dugaan pelanggaran seluruh anggota Gakkumdu terlibat. Dalam hal pembahasan pertama ada bahasa Bawaslu dapat memanggil atau meminta keterangan kepada pelapor dan terlapor. Bisa juga tanpa meminta keterangan bisa ditindaklanjuti asal alat bukti terpenuhi. Baru kajian dan diteruskan kepada penyidik dan dilakukan pembahasan kedua. Dalam pembahasan kedua seluruh anggota Gakkumdu terlibat, jika memenuhi akan dilaksanakan pembahasan ketiga.
“Jadi bahwa sejak awal sampai pembahasan pertama kedua dan ketiga sampai pelimpahan seluruh anggota Gakkumdu bisa membahas bersama sama” pungkas Zarkoni

Leave a comment

Skip to content