Scroll Top

Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Bawaslu Kota Surakarta

IMG-20181228-WA0005

 

Surakarta – Pemilu merupakan bentuk dialektika calon pemimpin dengan rakyat. Hal tersebut sebagai pilihan logis ketika sebuah negara yang telah menyematkan dirinya sebagai negara yang menganut sistem demokrasi tidak terkecuali Indonesia. Pemilu tahun 2019 untuk pertama kalinya akan memilih Eksekutif dan Legislatif dalam satu waktu yang bersamaan atau lazim disebut dengan Pemilu model 5 (lima) kotak. Selain hal yang baru, fenomena ini harus diwaspadai terhadap munculnya potensi kerawanan yang cukup tinggi. Kontestasi, Partisipasi dan Penyelenggaraan Pemilu merupakan dimensi yang digunakan dalam mendeteksi sejauhmana potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemilu. Di Karesidenan Surakarta berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2019 Bawaslu Republik Indonesia yang diukur dari 4 (empat) dimensi utama tersebut adalah sebagai berikut:
Dimensi Surakarta Boyolali Klaten Sukoharjo Wonogiri Sragen Karang-
anyar
Partisipasi Politik 43,70 47,06 47,06 43,70 47,06 40,34 47,06
Konteks Sosial Politik 43,55 42,40 44,93 43,78 42,86 47,00 41,24
Kontestasi Politik Lokal 50,02 48,15 54,32 61,73 53,09 50,62 44,44
Penyelenggaraan Pemilu 57,57 51,97 54,28 53,95 52,96 55,59 48,68
Sumber : IKP, Indeks Kerawanan Pemilu 2019
Berdasarkan table IKP diatas, Indeks Kerawanan Pemilu di Karesidenan Surakarta diukur dari dimensi Kontestasi politik lokal dan Penyelenggaraan Pemilu mempunyai tingkat Kerawanan Sedang, namun di semua TPS berpotensi mempunyai tingkat kerawanan meskipun tingkat yang berbeda-beda. Lebih spesifik Kota Surakarta yang mempunyai TPS sejumlah 1732 dalam pemilu tahun 2019 dapat dikatakan berpotensi rawan jika tidak diantisipasi dan pencegahan sejak dini. Kontestasi, penyelenggara pemilu yang kompatibel serta peserta pemilu yang matang dalam berdemokrasi menjadi faktor yang signifikan dalam menentukan apakah TPS tersebut dalam kategori rawan atau tidak.
Metode Kampanye
Potensi kerawanan pemilu dapat dipicu dari setiap tahapan. Sejak tahapan kampanye berlangsung, 23 September 2018 (selama 96 hari), Bawaslu Kota Surakarta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga dan kegiatan bentuk lain (blusukan ke pasar, jalan sehat, bazar murah, senam, dsb) Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surakarta terhadap tahapan kampanye Pemilu 2019, didapatkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kampanye dengan metode pertemuan langsung yang dicatat dari hasil pengawasan sebanyak 61 kegiatan, dengan rincian pertemuan terbatas sebanyak 29 kegiatan (47,5 persen), pertemuan tatap muka sebanyak 23 kegiatan (37,7 persen) dan kegiatan lainnya sebanyak 9 kegiatan (14,7 persen).
2. Metode kampanye yang paling banyak dilakukan peserta pemilu adalah pertemuan tatap muka dengan menggelar kampanye diruangan terbuka/tertutup yang lokasinya strategis serta disewakan untuk umum/publik. Seperti Gedung Graha Wisata, Joglo Sriwedari, Taman Budaya Surakarta, Gedung Pertemuan, Balewarga. Juga kegiatan mengunjungi/blusukan pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga dan sejenisnya.
3. Kampanye dalam bentuk lain sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dipilih oleh peserta pemilu dalam bentuk kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga dan kegiatan sosial. Kegiatan kampanye dalam bentuk lain yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk semakin menarik perhatian pemilih.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
Bawaslu Kota Surakarta melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran yang mencakup tiga hal. Pertama; APK yang melanggar ketentuan perundang-undangan yaitu APK yang diletakkan di lokasi yang dilarang (Sesuai Perwali No.2/2009) diantaranya yaitu di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga Pendidikan, white area, melintang dijalan, taman, cagar budaya. Kedua; APK yang mengandung materi kampanye yang dilarang yaitu mempersoalkan dasar dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, melakukan penghinaan berdasarkan SARA dan melakukan hasutan serta mengadu domba perseorangan atau kelompok. Ketiga; APK yang dipasang di kendaraan umum.
Selama kurun waktu sejak dimulainya tahapan Kampanye tanggal 23 September s/d Desember (96 hari) telah dilaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Tim Penertiban sebanyak 6 (enam) kali menertibkan APK sejumlah 766 APK yang terdiri dari :

a. Tgl. 22 Sept 2018 : Jumlah APK ditertibkan : 54
b. Tgl. 28 Nov 2018 : Jumlah APK ditertibkan : 192
c. Tgl. 01 Des 2018 : Jumlah APK ditertibkan : 23
d. Tgl. 03 Des 2018 : Jumlah APK ditertibkan : 55
e. Tgl. 04 Des 2018 : Jumlah APK ditertibkan : 184
f. Tgl. 05 Des 2018 : Jumlah APK ditertibkan : 258
Hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai kitab suci pelaksanaan Pemilu tahun 2019 telah membawa harapan baru tegaknya keadilan pemilu menuju tatanan yang inklusif dan transparan sebagai prasyarat Pemilu yang bermartabat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengamanatkan adanya penguatan kelembagaan dengan menempatkan Bawaslu sebagai rumpun penyelenggara Pemilu menjadi lembaga yang permanen dalam mengemban tugas wewenang untuk pencegahan, penindakan dan menjalankan fungsi sebagai peradilan pemilu.
Undang-undang juga mengamanatkan Bawaslu Kabupaten/Kota secara kontinu melaksanakan sosialisasi, pendidikan politik, dan membentuk relawan pengawas partisipatif pada saat tahapan maupun diluar tahapan pemilu. Bawaslu telah melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Pencegahan
Selama kurun waktu Tahapan Pemilu 2019 Bawaslu melakukan bentuk kegiatan pencegahan:
• Sosialisasi pengawasan partisipasitif di tingkat kota/kecamatan/kelurahan bersama stakeholder;
• Sosialisasi pengawasan partisipatif di Car Free Day (CFD), RT/siskamling dan balai kampung/bale warga dll;
• Pengembangan pengawasan partisipatif dengan BEM Perguruan tinggi;
• Pendekatan persuasif kepada peserta pemilu/tim kampanye/pelaksana kampanye/relawan dan/atau lembaga yang ditunjuk;
• Surat himbauan pencegahan pelanggaran kampanye sesuai aturan sebanyak 93 kali
• Bersurat kepada peserta pemilu untuk penertiban secara mandiri APK yang melanggar peraturan;
• Penempelan 1000 stiker “APK INI MELANGGAR PERWALI NO. 2 TH 2009” di APK yang dipasang dan melanggar se-Surakarta;
2. Sengketa Proses Pemilu/Laporan/Temuan/informasi Awal/Proses/Putusan
Selama tahapan Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 2018, Bawaslu Kota Surakarta telah menyelesaikan beberapa kasus diantaranya :
No Kasus Lap Temuan Info Awal Proses / Putusan Ket
Klarifkasi Penyidikan Mediasi Putusan
1 Sengketa
P. Berkarya vs KPU (pencalonan) – – – – – V V Menolak Permohonan Pemohon
2 Sengketa
Nasdem Vs
KPU
(Pencalonan)
– – – – – V – Selesai di tingk Mediasi
3 Sajadah Politik – – V V – – – Tidak cukup alat bukti
4 Reses DPRD – V – V – – – Tidak memenuhi Unsur Kampanye
6 Parade Umat Islam – – V – – – – Tidak Memenuhi Unsur Kampanye
7 Pengajian V – – – – – – tidak memenuhi syarat
8 Kampanye ditempat Ibadah – V – V – – – Tidak memenuhi Unsur Kampanye
Rekomendasi
1. Bawaslu Kota Surakarta menemukan dugaan pelanggaran terhadap kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang berlangsung selama 96 hari. Dalam mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, maka peserta pemilu wajib mematuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan melakukan konsultasi dan koordinasi kepada penyelenggara Pemilu tentang ketentuan kegiatan kampanye.

2. Peserta Pemilu wajib menyampaikan izin tertulis kepada kepolisian dengan menembuskan kepada KPU dan Bawaslu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.

3. Peserta pemilu perlu meningkatkan prinsip kampanye dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialogis sebagai perwujudan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab untuk meningkatkan partisipasi dalam Pemilu.

4. Peserta Pemilu memperbanyak materi kampanye sesuai dengan ketentuan perundangundangan yaitu meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar dan menghormati perbedaan SARA dalam masyarakat. Peserta Pemilu meningkatkan penyampaian kampanye dengan cara yang sopan, tertib, mendidik dan tidak bersifat provokatif.

Surakarta, 28 Desember 2018

Leave a comment

Skip to content