Scroll Top

Empat Bulan Masa Kampanye Bawaslu Kudus Tertibkan 5.184 APK dan BK

Empat Bulan Masa Kampanye Bawaslu Kudus Tertibkan 5.184 APK dan BK

Kudus – Selama empat bulan masa kampanye berjalan Bawaslu Kudus telah menertibkan sedikitnya 5.183 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus. Jumlah itu terdiri dari 54 BK berupa stiker gambar peserta pemilu di kaca belakang angkutan umum dan 5.130 APK di tempat dan zonasi yang dilarang.
Koordinator divisi hukum, data dan informasi Bawaslu Kudus, Bahruddin menyampaikan penindakan pelanggaran itu dilakukan karena melanggar aturan yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 74/PL.01.5-Kpt/3319/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan tempat/lokasi kampanye rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum tahun 2019.
“Pelanggarannya rata-rata memasang APK dan BK di tempat yang dilarang seperti di dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, balai desa, pemasangan di pohon perindang jalan, tiang listrik, lampu penerangan jalan, pemasangan spanduk melintang jalan dan pemasangan bendera di sisi jembatan,” jelasnya.
Program ini dilakukan Bawaslu Kudus dalam dua tahap penertiban, yaitu 9-10 November 2018 dan 10-11 Desember 2018. Pada tahap pertama Bawaslu Kudus menertibkan sedikitnya 1.053 APK dan BK, sedangkan pada tahap kedua jumlah itu bertambah hingga 4.077 APK dan BK yang melanggar.
Adapun rincian APK dan BK yang melanggar pada tahap pertama yaitu 31 baliho, 73 bendera, 843 poster, 71 spanduk dan 35 stiker. Sedangkan pada tahap kedua ada 123 baliho, 100 pamflet, 3.543 poster, 26 stiker, 126 spanduk, 19 umbul-umbul dan 119 bendera. “Naik tiga kali lipat dari jumlah pada tahap pertama,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa jarak pasang APK dari tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan sesuai dengan keputusan KPU Kudus Nomor 74/PL.01.5-Kpt/3319/KPU-Kab/IX/2018 adalah radius 10 m dari tempat tersebut. Selain itu, pemasangan tidak boleh dilakukan di lokasi yang dilarang seperti ruas dan trotoar jalan, taman milik pemerintah daerah atau milik desa. “Serta lokasi/tempat lain yang dilarang sesuai keputusan KPU Kudus tersebut,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan berharap agar para peserta pemilu membaca ulang aturan kampanye dan mengindahkan hal itu. Harapan juga ia tujukan kepada masyarakat agar turut pro-aktif melaporkan indikasi pelanggaran kampanye agar tercipta suasana kondusif dan nyaman dalam menyambut pemilu 2019 mendatang.

Leave a comment

Skip to content