Scroll Top

Capaian Kinerja tahun 2018 Bawaslu Rembang pada Pemilu 2019

Capaian Kinerja tahun 2018 Bawaslu Rembang pada Pemilu 2019

 

REMBANG – Lima bulan pertama Bawaslu Rembang menjabat, telah melakukan berbagai kinerja yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan fungsinya dalam pengawasan Pemilu 2019.

Dalam undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Rembang diantaranya diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2019, pencegahan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.

 

Sosialisasi Pengawasan Kepemiluan

Setidaknya dalam empat bulan terakhir, Bawaslu Rembang bersama dengan Panwaslu Kecamatan secara formal telah mengadakan sosialisasi tentang kepengawasan Pemilu sebanyak 32 kali dengan mendatangkan sebanyak 1.792  orang dari berbagai elemen masyarakat, mereka diberikan pemahaman terhadap seluk beluk kepemiluan yang akan diadakan pada 2019.  Sejumlah elemen masyarakat itu juga dibuatkan semacam Grup Whats App (WA) sabagai sarana komunukasi tentang kepemiluan.

 

Di luar itu, banyak juga kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara informal, baik melalui program sekolah pengawasan, sosialisasi melalui website, media sosial, dan lainnya.  Upaya ini selain sebagai wujud pendidikan politik kepada masyarakat, sebagai  upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu, dan juga mendorong terbentuknya pengawas partisipatif.

 

Konsultasi Regulasi Kepemiluan

Bawaslu Rembang dan Panwaslu Kecamatan juga menerima konsultasi yang diajukan oleh peserta Pemilu kaitannya dengan regulasi-regulasi kepemiluan. Ada sebanyak 82 orang yang konsultasi baik datang langsung ke kantor sekretariat Bawaslu Rembang dan kantor sekretariat Panwaslu kecamatan, maupun  berkonsultasi melalui telpon atau pesan WA. Pihak yang meminta konsultasi itu terdiri dari calon legislatif, pelaksana kampanye, maupun pengurus partai.  Beberapa hal yang ditanyakan diantaranya mengenai regulasi pemasangan APK, metode-metode kampanye, proses pengajuan sengketa, dan lainnya.

 

Pelayanan itu merupakan bagian dari jajaran Bawaslu Rembang untuk memberikan pendidikan politik  kepada peserta Pemilu maupun masyarakat agar mereka memahami regulasi,  sehingga pelaksanaan Pemilu ini berjalan dengan baik.

 

 

Pengawasan Tahapan

  1. Pemutakhiran Data Pemilih

Dalam pengawasan data Pemilih pada Pemilu 2019, Bawaslu Rembang melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1 dan  DPTHP 2.  Selama melakukan pengawasan daftar pemilih tersebut, Bawaslu Rembang menemukan sebanyak 3.833 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang dimasukkan dalam daftar pemilih. Sebaliknya, juga ditemukan sebanyak 2.042 pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun tidak dimasukkan dalam daftar pemilih.

 

Temuan Bawaslu Rembang itu kemudian direkomendasikan kepada KPU Rembang agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku.

 

 

  1. Kampanye

Pada tahapan kampanye, Bawaslu Rembang setidaknya telah melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu sebanyak 19 kali di luar pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye (BK), dan media sosial. Sebanyak 19  kali kegiatan kampanye itu meliputi 16 kali metode pertemuan tatap muka, dan tiga kegiatan dalam bentuk lain.

 

Selama masa kampanye tiga bulan terakhir ini, Jajaran Bawaslu Kabupaten Rembang juga  melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran kampanye di sejumlah kegiatan. Setidaknya ada tujuh upaya pencegahan potensi pelanggaran yang dilakukan diantaranya pencegahan kampanye dengan membagi undian,  pelibatan pejabat BUMD,  kegiatan reses untuk kampanye, hadiah umroh, dan lain-lain.

 

 

  1. Rekruitmen penyelenggara

Rekruitmen penyelenggara juga tak lepas dari pengawasan Bawaslu Rembang, pada saat penambahan anggota PPK dari tiga menjadi lima, Bawaslu Rembang mengetahui ada peserta seleksi yang belum mendapatkan undangan untuk dilakukan wawancara, kemudian Bawaslu Rembang memberikan surat imbauan kepada KPU Rembang agar semua peserta seleksi penambahan PPK tersebut diberikan undangan secara formal dan layak.

 

Bawaslu Rembang juga menemukan sebanyak lima pasang suami istri yang sama-sama menjadi penyelenggara Pemilu, yakni dua di Lasem, satu di Pancur, satu di Pamotan, dan satu di Gunem. Dalam aturannya, dalam satu ikatan perkawinan tidak boleh sama-sama menjadi penyelenggara Pemilu. Jajaran Bawaslu Rembang sudah memberikan imbauan kepada yang bersangkutan agar diantara mereka mundur salah satu.

 

 

Penanganan Pelanggaran

Selama tiga bulan terakhir, jajaran Bawaslu Rembang sudah menertibkan sebanyak 3.372 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang terpasang di tempat-tempat larangan. APK dan BK tersebut baik yang bergambar pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD. Jenisnya meliputi baliho, spanduk, poster, stiker, dan lainnya. APK yang ditertibkan itu tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Rembang.

 

Ribuan APK itu ditertibkan oleh jajaran Bawaslu Rembang karena dipasang di tempat larangan. Lokasi larangan itu seperti dipaku dipohon, dipasang  ditiang listrik, tempat pendidikan, dan sarana publik lain. Penertiban APK itu termasuk dilakukan di papan-papan baliho yang ada retribusinya. Ribuan APK yang ditertibkan itu karena melanggar Undang-Undang Pemilu, PKPU Kampanye, Peraturan Bawaslu, Peraturan Bupati, dan SK KPU Rembang.

 

Penyelesaiaan Sengketa 

Dalam Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten juga diberikan kewenangan untuk menyelesaian sengketa proses antara KPU dengan dengan peserta Pemilu. Pada awal-awal setelah Bawaslu Rembang dilantik, ada dua partai politik di Kabupaten Rembang yang mengajukan permohonan sengketa proses kepada Bawaslu Rembang.

 

Pertama, Partai Hanura mengajukan sengketa dengan obyek berita acara (BA) KPU Rembang yang mencoret salah satu bakal calon legialatifnya atas nama M. Nur Hasan karena dalam proses penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang bersangkutan merupakan mantan napi korupsi. Setelah dilakukan proses mediasi dan adjudikasi,  Bawaslu Rembang memutuskan mengabulkan permohonan pemohon.

 

Kedua, Partai Nasional Demokrat Rembang (Nasdem) mengajukan sengketa dengan obyek Surat Keputusan (SK) KPU Rembang yang mencoret salah satu bakal calon legislalatifnya atas nama Suparman. Proses penyelesaian sengketa selesai pada proses mediasi. Pihak termohon bersedia menuruti permohonan dari termohon.

 

Kinerja Bawaslu Rembang di tahun 2018 dalam Angka

 

No. Penindakan APK Illegal Penyelesaian Sengketa Konsultasi Aturan Kepemiluan Upaya Pencegahan Pelanggaran Sosialisasi Kepemiluan Temuan Data Pemilih
  3.372 buah APK dan BK 2 kali permohonan 82 orang peserta Pemilu 7 kali pencegahan 32 kali 3.833 pemilih tidak memenuhi syarat dan 2.042 pemilih memenuhi syarat

Rembang, 3 Januari 2019

Leave a comment

Skip to content