Pers Release
- Tahap pencalonan, Terdapat 16 partai politik berlaga pada kontestasi Pemilihan Umum 2019 yang akan datang, sementara itu 2 partai politik tidak mengajukan daftar calon nama Anggota DPRD Kabupaten pada tahap ini, yaitu PKPI dan PBB. Pada tahapan pencalonan calon Anggota DPRD terdaftar 463 nama masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang didaftarkan oleh pihak Parpol, setelah melalui proses verifikasi oleh kpu, terpilihlah 460 Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 277 calon anggota DPRD laki-laki dan 183 perempuan. Di Kabupaten Wonogiri tidak terdapat calon anggota DPRD Kabupaten yang terindikasi mantan narapidana Korupsi yang tidak memenuhi syarat. Berbeda dengan beberapa kabupaten/kota lain yang terdapat sengketa proses pencalonan, Kabupaten Wonogiri tidak terdapat sengketa pada proses pencalonan ini.
- Tahapan Penetapan DPT, Pada tahapan ini kpu dan jajarannya melakukan proses penyusunan DPT dengan diawali dari DPT Pilgub 2018 ditambah dengan Pemilih baru berdasarkan data dari Dispendukcapil, kemudian dilakukan pencermatan Daftar Pemilih secara riil dilapangan berdasarkan masukan dari Panitia Pemilihan Suara di tingkat desa.
- Daftar Pemilih Sementara (DPS), Hasil Pleno kpu Wonogiri pada tanggal 17 Juni 2018 :
Laki-laki | Perempuan | Jumlah |
428.893 | 437.469 | 866.362 |
- Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP 1), hasil Pleno kpu Wonogiri pada tanggal 13 September 2018 :
Laki-laki | Perempuan | Jumlah |
426.163 | 434.815 | 860.978 |
- Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP 2), Hasil Pleno kpu Wonogiri pada tanggal 12 November 2018 :
Laki-laki | Perempuan | Jumlah |
432.009 | 440.921 | 872.930 |
- Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 Penyempurnaan (DPTHP 2), Hasil Pleno kpu Wonogiri pada tanggal 8 Desember 2018 :
Laki-laki | Perempuan | Jumlah |
430.476 | 439.348 | 869.824 |
- Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (Ganda, invalid, TNI, Polri, Pindah Domisili, dibawah umur, Meninggal, Hilang Ingatan, Bukan Penduduk, dicabut hak pilihnya) sejumlah 286
- Jumlah pemilih Disabilitas terdapat sejumlah 636
- Jumlah pemilih Baru pada pemilu 2019 yang akan datang sejumlah 180
- Jumlah pemilih pemula pada pemilu 2019 yang akan datang sejumlah 028
- Jumlah rekomendasi Bawaslu Wonogiri kepada kpu Wonogiri pada tahap pemeliharaan DPTHP 2 adalah
Ganda | Meninggal | TNI/Polri | Pindah domisili | Tak dikenal | Invalid | Baru | Jumlah |
4.073 | 796 | 1 | 345 | 2 | 2.922 | 34 | 8.173 |
- Tahapan Laporan Awal Dana Kampanye, dari 16 Partai Politik yang ada di Kabupaten Wonogiri terdapat satu Partai Politik yang tidak menyerahkan LADK pada batasan terakhir penyerahan LADK yaitu, pada jam 18.00 WIB tanggal 23 September 2018 adalah PKPI
- Tahapan Kampanye, tahapan inilah yang durasinya paling panjang pada Pemilu 2019, yaitu mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan 14 April 2019. Selama kurun waktu 3 bulan lebih 1 Minggu di tahun 2018 ini terdapat rangkuman Kegiatan kampanye sebagai berikut :
No | Kegiatan | Jumlah |
1 | Kampanye Pertemuan Terbatas | 336 |
2 | Kampanye Pertemuan Tatapmuka | 10 |
3 | Kampanye Pertemuan Kegiatan Lainnya | 15 |
4 | APK ditertibkan karena Terpasang di tempat Terlarang | |
a. Baliho | 289 | |
b. Spanduk | 2 | |
c. Billboard | 1 | |
5 | APK ditertibkan karena mengandung materi yang dilarang | – |
6 | APK branding mobil yang ditertibkan | – |
7 | Iklan Media cetak oleh Peserta Pimilu | – |
8 | Iklan di Media Sosial yang mengandung materi yang dilarang | – |
9 | Iklan di radio | – |
10 | Kampanye tanpa Pemberitahuan (STTP) sampai 27/12/2018 | 26 |
11 | Money Politic (Politik Uang) | – |
12 | Kampanye di tempat Ibadah | – |
13 | Kampanye di tempat pendidikan | – |
14 | Kampanye di Fasilitas Pemerintahan | – |
15 | ASN yang terlibat kegiatan kampanye | – |
16 | Kepala Desa yang terlibat kegiatan kampanye | – |
17 | TNI yang terlibat kegiatan kampanye | – |
18 | Polisi yang terlibat kegiatan kampanye | – |
19 | Pejabat negara/daerah bukan anggota Parpol yang terlibat kegiatan kampanye | – |
20 | Pejabat BUMN/BUMD yang terlibat kegiatan kampanye | – |
21 | Pengawas Pemilu yang terkena kekerasan/intimidasi oleh peserta Pemilu | – |
22 | Dugaan Pelanggaran kegiatan kampanye berdasarkan Form A | |
a. Dugaan keterlibatan Kepala Desa, Desa Sugihan Kecamatan Jatiroto, Saudara Sumidi pada acara kampanye caleg PDIP Dapil 4 a/n Rusdiana pada tanggal 20 November 2018. Setelah dilakukan klarifikasi unsur-unsur yang disangkakan tidak terpenuhi.
b. Dugaan Pelanggaran Kegiatan reses yang digunakan untuk kampanye dengan membagi-bagikan kaos partai politik oleh anggota DPRD H. Tarso, SIP di Desa Geneng RT 01 RW 03 Kecamatan Bulukerto |
Tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur-unsur yang disangkakan |
- Tahapan Logistik, Pemilu 2019 Kabupaten Wonogiri tersebar dalam 3.919 TPS di 25 kecamatan. Berikut tabel kebutuhan logistik kotak dan bilik suara di Kabupaten Wonogiri.
Jumlah TPS | Kotak Suara | Bilik Suara | Waktu Distribusi |
3.913 | 19.840 | 2.172 | Februari s.d. April 2019 |
Selain TPS yang tersebar di setiap dusun dan desa-desa terdapat TPS khusus, yaitu TPS untuk penghuni Lembaga Pemasyarakatan sejumlah 1 buah TPS beralamat di Jl. Jend. Sudriman No. 193 Wuryorejo, Wonogiri
TPS Khusus Lapas | Jumlah | Alamat |
Lembaga Pemasyarakatan Wonogiri | 1 | Wuryorejo, Wonogiri |
Ada sejumlah 9 Rumah Sakit di Kabupaten Wonogiri yang juga potensial menjadi tempat pemungutan suara, namun sampai saat ini belum ditentukan secara resmi oleh kpu sebagai TPS khusus RS, adapun 9 RS tsb adalah sebagai berikut :
No | Nama Rumah Sakit | Alamat |
1 | Soediran Mangoen Soemarso | Kota Wonogiri |
2 | Marga Husada | Wonokarto, Wonogiri |
3 | PKU Muhammadiyah | Nambangan, Selogiri |
4 | Amal Sehat | Slogohimo |
5 | Fitri Candra | Kota Wonogiri |
6 | Medika Mulya | Ngadirojo |
7 | Mulia Hati | Kota Wonogiri |
8 | Astrini | Kota Wonogiri |
9 | Sumarmo Husada | Baturetno |
- Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu 2019 sampai dengan 27 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
- Tahapan Verifikasi Faktual
No | Dugaan Pelanggaran | Keterangan Bawslu |
1 | Ditemukan Fotokopi KTP an. Ruslan Panwascam Jatisrono dalam keanggotaan Partai Bulan Bintang | Setelah diklarifikasi kepada Bp. Ruslan, hal tersebut tidak benar, bahwa dirinya adalah bukan anggota Partai Bulan Bintang |
2 | Ditemukan Kartu Keanggotaan PPS Desa Sidorejo an. Ahmad Dwi Artadi Putra dalam Partai Solidaritas Indonesia pada tahapan Verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik | Setelah diklarifikasi kepada Bp. Ahmad Dwi Artadi Putra, hal tersebut tidak benar, bahwa dirinya adalah bukan anggota Partai tsb |
- Tahapan Kampanye
No | Dugaan Pelanggaran | Keterangan Bawaslu |
1. | APK Baliho Caleg PDIP; an. Joko Wuryanto, Joko Purnomo dan Joko Prayitno, Terpasang radius 200 meter kurang dari kantor Kelurahan Mlokomanis, Kecamatan Ngadirojo | Sudah direkomendasikan Panwascam Ngadirojo kepada PPK Ngadirojo untuk dipindahkan ke tempat lain yang tidak melanggar ketentuan |
2. | APK Baliho caleg DPRD Partai Golkar an. Dwi Satutiningsih Dapil 1, Melanggar batasan jumlah karena dalam satu desa di kecamatan Manyaran terdapat lebih dari 5 buah baliho | Sudah direkomendasikan Panwascam Manyaran kepada PPK Manyaran untuk disesuaikan dengan ketentuan jumlah maksimal, yaitu 5 tambahan APK Baliho setiap peserta pemilu di setiap desa |
3. | APK Billboard caleg Partai Golkar DPRD kabupaten an. Dwi Satutiningsih, Melanggar batasan jarak karena dipasang radius kurang dari 200 meter dri kantor Camat Manyaran | Sudah direkomendasikan Panwascam Manyaran kepada PPK Manyaran untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bupati No. 9/2018 |
4. | APK Billboard caleg DPR RI an. H. Sugiyanto Adi Prayitno dari Partai Hanura, melanggar batasan jarak karena dipasang pada radius kurang dari 200 meter dari kantor desa Bero kecamatan Manyaran | Sudah direkomendasikan Panwascam Manyaran kepada PPK Manyaran untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bupati No. 9/2018 |
5. | APK Billboard caleg DPR RI dari Gerindra an. Luz Mahendradatta, SH. Melanggar batasan tempat/fasilitas pemerintah, di atas Pos jaga polisi depan terminal Non Bus Baturetno | Sudah direkomendasikan Panwascam Baturetno kepada PPK Baturetno untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bupati No. 9/2018 |
6. | APK Baliho an. Tarso, SIP, caleg DPRD Kabupaten melanggar tempat larangan, karena dipasang di area terminal Purwantoro | Sudah direkomendasikan Panwascam Purwantoro kepada PPK Purwantoro untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bupati No. 9/2018 |
7. | APK Baliho caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar an. Bondan Sejiwan Aji, melanggar batasan jumlah karena dalam satu desa terpasang 12 buah di wilayah Kecamatan Eromoko | Sudah direkomendasikan Panwascam Eromoko kepada PPK Eromoko untuk disesuaikan dengan ketentuan jumlah maksimal, yaitu 5 tambahan APK Baliho setiap peserta pemilu di setiap desa |
8. | APK Baliho caleg DPRD Kabupaten an. Suhartono, melanggar batasan jarak, karena dipasang pada radius kurang dari 200 dari kantor Kelurahan Nguntoronadi | Sudah terekomendasikan kepada PPK Nguntoronadi |
9. | APK Billboard an. H. Sugiyanto Adi Prayitno dari Partai Hanura, melanggar batasan jumlah karena lebih dari 2 buah se-kabupaten | Sudah terekomendasikan kepada seluruh PPK Sekabupaten Wonogiri |
10. | APK Spanduk Peserta Pemilu 2019 caleg DPRD Kabupaten dari PDIP an. Suhartono dipasang di Pohon di Kecamatan Nguntoronadi | Sudah terekomendasikan kepada PPK Nguntoronadi |
11. | APK Baliho caleg DPRD Kabupaten an. MH. Zainudin, Dani Mursito, Gimanto melebih batas jumlah di desa Tanjungsari, Sendang Mulyo dan Ngarjosari Kecamatan Tirtomoyo | Sudah direkomendasikan kepada PPK Tirtomoyo |
12. | APK Baliho caleg DPRD Kabupaten partai Golkar an. Slamet Heru Sukoco melanggar batasan jarak, karena dipasang pada radius kurang dari 200 meter dari kantor Polsek dan Kantor desa Tanjungsari Kecamatan Tirtomoyo | Sudah direkomendasikan kepada PPK Tirtomoyo |
13. | APK Baliho Caleg DPRD kabupaten dari PKS an. Desi ernawati dan Caleg DPR RI an. Hamid Nor Yasin melanggar batasan jarak, karena dipasang pada radius kurang dari 200 meter dari kantor desa Tanjungsari dan Polsek Tirtomoyo | Sudah direkomendasikan kepada PPK Tirtomoyo |
14. | Dugaan keterlibatan Kepala Desa Desa Sugihan Kecamatan Jatiroto, Saudara Sumidi, pada acara kampanye caleg DPRD Kabupaten an. Rusdiana pada tanggal 20 November 2018 | Setelah diklarifikasi mendapatkan hasil bahwa tidak memenuhi unsur-unsur yang disangkakan |
15. | Dugaan pelanggaran kegiatan Reses yang terselubung kampanye oleh anggota DPRD Kabupaten H. Tarso di Desa Geneng Rt. 01/03 Bulukerta pada tanggal 3 Desember 2018 | Tindak lanjut atas dugaan tersebut adalah kajian dan klarifikasi tidak terbukti memenuhi unsur dugaan penyalahgunaan reses untuk berkampanye |
16. | 1 Laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019; Laporan dugaan pelanggaran administrasi pada rekrutmen PPK tambahan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada PUU No. 31/2018 | Tindak lanjut dari dugaan tersebut dilakukan sidang terbuka adjudikasi atas pelanggaran administrasi dengan hasil putusan Bawaslu membatalkan SK KPU Wonogiri tentang Penetapan 2 (dua) PPK tambahan khusus Kecamatan Ngadirojo dan merekomendasikan kepada KPU supaya melakukan rekrutmen ulang sesuai dengan SK KPU 1337/2018 |
- Rangkuman Kegiatan Bawaslu Kabupaten Wonogiri selama 4 Bulan; dari Pertengahan Bulan Agustus, September, November dan Desember 2018 diinformasikan melalui Website Bawaslu Jawa tengah sebagai berikut ;
- http://jateng.bawaslu.go.id/2018/11/08/seorang-anggota-panwascam-di-wonogiri-dilantik-paw/
- http://jateng.bawaslu.go.id/2018/11/01/bawaslu-wonogiri-satpol-pp-tertibkan-apk/
- http://jateng.bawaslu.go.id/2018/10/02/masa-kampanye-bawaslu-wonogiri-awasi-konten-di-media-sosial/
- http://jateng.bawaslu.go.id/2018/09/30/rakor-tata-kelola-keuangan-bawaslu-wonogiri/
- http://jateng.bawaslu.go.id/2018/09/29/awasi-pemilu-bawaslu-wonogiri-gandeng-pramuka-dan-tokoh-masyarakat/
- http://jateng.bawaslu.go.id/2018/09/20/belum-masa-kampanye-bawaslu-wonogiri-cegah-kampanye-bacaleg-di-media-sosial/
- http://jateng.bawaslu.go.id/2018/09/18/wonogiri-teriakan-pemilu-damai-dan-nkri-harga-mati/
- http://jateng.bawaslu.go.id/2018/09/17/wonogiri-juga-ada-data-pemilih-ganda/
- http://jateng.bawaslu.go.id/2018/09/04/bawaslu-wonogiri-partai-jangan-melanggar-aturan-kampanye/
- http://jateng.bawaslu.go.id/2018/09/04/bawaslu-wonogiri-koordinasi-dengan-polres/
- http://jateng.bawaslu.go.id/2018/09/03/bawaslu-wonogiri-awasi-acara-senam-dan-gerak-jalan/
- http://jateng.bawaslu.go.id/2018/08/31/bawaslu-wonogiri-kawal-validitas-dpt/
- http://jateng.bawaslu.go.id/2018/08/29/bawaslu-wonogiri-koordinasi-dengan-kejaksaan-negeri/
- Pengembangan Pengawasan Partisipatif
UU 7/2017 pasal 104 mengamanatkan Bawaslu berkewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu Partisipatif. Menjalankan amanat UU tersebut, maka Bawaslu Wonogiri bekerja sama jajaran dengan Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Wonogiri menyelenggarakan program unggulan pengembangan pengwasan partisipatif dengan nama “Bawaslu Goes To School”, Program tersebut bertujuan untuk menanamkan pemahaman kepada peserta didik yang telah memiliki hak pilih tentang pentingnya pengawasan pemilu dan menjadi pengawas partisipatif, adapun target capaian sebanyak 46 SMU dan SMK se-Kabupaten Wonogiri. Berikut sekilas informasi tentang kegiatan tersebut; http://jateng.bawaslu.go.id/2018/11/12/bawaslu-goes-to-school/.
Selain Bawaslu goes to school sebagai program unggulan, Bawaslu Wonogiri juga memiliki program sosialisasi memanfaatkan Stasiun radio milik Pemerintah Kabupaten Wonogiri, pada bulan November 2018 telah ditayangkan di RSPD Wonogiri program lebih dekat Bawaslu selama 1 jam, mulai jam 10.00 WIB sampai jam 11.00 WIB. Adapun program siaran di RSPD diagendakan dalam kurun waktu 1 bulan sekali setiap hari Kamis minggu kedua.
Untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Nasional Bawaslu Wonogiri juga mengembangkan pengawasan partisipatif yang melibatkan seluruh unsur dan jajaran ASN, Perangkat Desa di seluruh kecamatan di kabupaten Wonogiri.
- Rekomendasi jajaran Bawaslu sampai pada tanggal 31 Desember 2018. Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Wonogiri telah merekomendasikan APK melanggar kepada PPK sesuai dengan wilayahnya sejumlah 688
- Bawaslu Wonogiri diperkuat dengan Sumber Daya Manusia berpotensi di kabupaten Wonogiri, berikut daftar jumlah personil jajaran Bawaslu Kabupaten Wonogiri sampai pada Panwaslu Kecamatan dan Pengawas tingkat desa (PPD);
Berdasarkan jumlah personil jajaran Bawaslu Wonogiri adalah sebagai berikut :
Bawaslu Kabupaten | Panwaslu Kecamatan | Panitia Pengawas Desa | Jumlah |
5 | 75 | 294 | 374 |
Berdasarkan tingkat pendidikan jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Wonogiri adalah sebagai berikut :
SMA | D1/D2 | D3 | S1 | S2 | JUMLAH |
209 | 7 | 6 | 148 | 4 | 374 |
Sumber : Bawaslu Kab. Wonogiri