Bawaslu Kota Semarang sebagai Lembaga publik yang kinerjanya bersentuhan langsung peserta pemilu dengan tugas dan wewenangnya menjalankan pengawasan dalam pelaksanan Pemilihan Umum tahun 2019 pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan pengawasan Pemilu eksekutif dan legislatif terhadap Pencalonan, Daftar Pemilih, Tahapan Kampanye, Pengawasan logistik sampai dengan masa tenang, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019.
“ Sebagai lembaga publik kami menyampaikan ke masyarakat secara umum mengenai tugas-tugas kami, juga sebagai bahan evaluasi bagi kami Bawaslu Kota Semarang dan jajarannya dalam pengawasan Pemilu tahun 2019 agar lebih baik, transparan, akuntable dalam mewujudkan Pemilihan Umum yang berintegritas dan bermartabat” kata Amin
Lebih lanjut Amin menjelaskan pada masa pencalonan Partai Politik di Kota Semarang
tahapan pengawasan pencalonan calon anggota DPRD Kota, pengajuan calon sebanyak 691 calon DPRD Kota Semarang dan yang di tetapkan oleh KPU Kota Semarang ada 668 Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2019 yang terdiri dari Laki-Laki 397 dan Perempuan 271 orang dari 6 daerah pemilihan.
“ Konsentrasi pengawasan pada dugaan pemberian uang/mahar dalam pencalonan, keterwakilan perempuan, Partai Politik tidak mengupload data calon dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), keterlambatan pengajuan calon, syarat pengajuan calon, syarat calon dan tidak menemukan pelanggaran baik yang dilakukan oleh KPU maupun peserta pemilu dan keterwakilan perempuan sebanyak 30% sampai 60%” ujarnya
Amin menyampaikan Anggota Bawaslu Kota Semarang berjumlah 5 (lima) orang, sedangkan anggota aekretariat Bawaslu Kota Semarang berjumlah 11 (sebelas) orang, jumlah keseluruhan ada 16 (enam belas) orang.
“ Untuk ditingkat Panwaslu Kecamatan jumlah anggota dari 16 (enam belas) Kecamatan adalah 48 (empat puluh delapan), masing-masing kecamatan terbagi menjadi 3 (tiga) Anggota Panwaslu Kecamatan dan sumber anggaran Bawaslu Kota Semarang berasal dari sumber dana APBN kisaran Januari sampai Desember 2018 Rp 5.907.300.900;
Sementara Nining Susanti menjelaskan perubahan dan penambahan dari Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 sebanyak 1.114.643 pemilih sehingga dalam DPTHP 2 menjadi 1.176.074 orang pemilih dengan penambahan
61.431 orang pemilih
“ Dari Daftar Pemilih Sementara sebanyak 1.135.967 dengan jumlah temuan pengawas yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, pindah domisili) sebanyak 727, pemilih baru 207 dan invalid sebanyak 148 pemilih. Dari perbaikan DPS menjadi DPS hasil Perbaikan sebanyak 1.34.431 orang dengan temuan Pengawas yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.290 orang dan hasil penetapan KPU Kota Semarang terhadap Daftar Pemilih Tetap sebanyak 1.134.279 dan temuan pengawas terhadap DPT sebanyak 766 yang masuk kategori TMS dan pemilih baru sebanyak 22 orang” katanya
Lebih lanjut Nining menjelaskan, paska penetapan DPT dilakukan lagi perbaikan dengan DPT Hasil Perbaikan 1 data pemilih berubah dari 1.134.279 orang menjadi 1.132.807 dengan temuan TMS 2526, Pemilih Baru 1224 dan data invalid sebanyak 1006 orang. Pencermatan kembali dilakukan terhadap DPTHP1 menjadi DPTHP 2 dengan jumlah sebanyak 1.179.887 dan temuan pengawas untuk Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3109 orang, pemilih baru 48 orang dna Invalid sebanyak 276 orang sehingga rekomendasi penundaan pleno terhadap DPTHP2 oleh KPU Kota Semarang dan setelah perbaikan akhirnya KPU menetapkan DPTHP 2 sebanyak 1.176.074.
Sementara dalam tahapan kampanye dilaksanakan dari tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019, Bawaslu Kota Semarang dan jajaranya melakukan pengawasan kegiatan non kampanye sebanyak dalam bentuk pertemuan tatap muka sebanyak 228 kali, pertemuan terbatas sebanyak 52 kali, kegiatan lainnya seperti kegiatan olaharaga, seni, penyebaran bahan kampanye dll sebanyak 33 kali, kegiatan non kampanye yang terdiri dari sosialisasi, pertemuan, deklarasi sebanyak 78 kali, kegiatan kampanye yang batal oleh Caleg Kota Semarang sebanyak 2 kali dan deklarasi sebanyak 5 oleh Pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah keseluruhan sebanyak 398 kali kegiatan kegiatan kampanye
Senada dengan pengawasan dana kampanye, Wakil Kordiv Pengawasan Arif Rahman menjelaskan Pengawasan Dana Kampanye terkait dengan kepatuhan dalam waktu penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kelengkapan dan kesesuian antara waktu penyerahan, jumlah dan format pelaporan. Terhadap pengawasan Laporan Penenerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK),Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat (LPPDK) adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye pada 15 April 2019.
“ Pengawasan LADK dan LPSDK hasil pengawasan 16 partai tepat waktu dan sesuai sedangkan LPSDK sedang dalam proses berapa jumlah sumbangan ke masing-masing partai,” ujar Arif
Menurut Arif, sosialisasi dalam bentuk pertemuan, rapat koordinasi, dan juga sosialisasi kepada partai politik, ,ASN, TNI Polri, masyakat, pemilih pemula, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat sebanyak 10 kali kurun waktu Agustus s/d Desember 2018. Gerakan yang melibatkan masyarakat luas secara masif, dengan melibatkan komponen-komponen dan stakeholders yang ada di Kota Semarang dari bulan Agustus -Desember 2018 berjumlah 30 kelompok Pengawas Partisipasif yang mempunyai tugas sebagai relawan, jejaring dan juga membantu pengawasan.
Senada dengan itu, Kordiv Sengketa Oki Pitoyo menjelaskan penyelesaian sengketa proses pemilu, dilaksanakan dengan cara mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya, serta bisa dilanjutkan dengan cara adjudikasi jika melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“ Bawaslu Kota Semarang telah melakukan penangananan terhadap 2 (dua) kasus sengketa yang terjadi diwilayah Kecamatan Tugu dan Banyumanik. Konsultasi tersebut dilakukan secara bertahap oleh caleg yang bersangkutan kepada Bawaslu Kota Semarang, setelah melalui konsultasi panjang akhirnya kasus pencalonan caleg atas nama Robertus dihentikan karena sudah daluarsa,”ujar oki
Selain itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran Naya Amin Zaini mengatakan bahwa dalam kewenangan penindakan, Bawaslu Kota Semarang dalam periode Agustus 2018 sampai dengan Desember 2018, jumlah temuan dugaan pelanggaran sebanyak 16 (enam belas) kasus, jumlah laporan dugaan pelanggaran sebanyak 5 (lima) kasus, sehingga total jumlah dugaan pelanggaran sebanyak 21 (dua puluh satu) kasus.
“ Pelanggaran yang sudah ditangani dan selesai, serta berkewajiaban untuk dilakukan pelaporan berjenjang setiap minggunya ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yaitu pelanggaran administrasi sebanyak 10 (sepuluh) kasus, jenis dugaan pelanggaran pidana sebanyak 3 (tiga) kasus, jenis pelanggaran kode etik sejauh ini Bawaslu Kota Semarang belum menemukan ataupun mendapatkan laporan terkait dengan pelanggaran kode etik pemilu. Selain itu, ada jenis pelanggaran administrative terhadap APK dan BK yang melanggar yang berasal dari hasil inventaris dan identifikasi se-Kota Semarang, sebanyak 4.067 buah” ujarnya
Sumber : Bawaslu Kota Semarang