Scroll Top

Kaleidoskop Pengawasan Bawaslu Kudus 2018

Temukan Masalah dalam DPT, Bawaslu Blora Rekomendasi KPU


Dari Tahapan Pencalonan Hingga Kampanye dan Logistik

Tahap demi tahap proses pemilihan umum 2019 telah terlalui. Berbagai tanggung jawab dan tantangan mampu diatasi dengan komitmen bersama, seiya sekata dalam satu tekad meraih predikat sukses pemilu yang berintegritas dan bermartabat.
Bawaslu Kudus bersama Panwaslu, KPU, POL PP, POLRES, Pemerintah Daerah juga masyarakat mampu bersinergi dengan apik sehingga pengawasan pun dapat terlaksana dengan baik. Mulai dari tahapan awal hingga pertengahan proses pemilihan umum sampai hari ini bisa terkawal. Hingga akhir tahun 2018 ini setidaknya ada lima tahapan yang sudah masuk dalam pengawasan Bawaslu Kudus untuk siap dilaporkan. Diantaranya ialah,
1. Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu :
Lima Belas Parpol, 420 Caleg dan 20 calon anggota DPD Terverivikasi

Usai dilantik oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan di Hotel Bidakara pada 15 Agustus 2018 lalu Bawaslu Kudus langsung tancap gas. Berbagai forum pertemuan dengan semua pihak terkait pemilu digelar untuk menjalin sinergi dan meraih kesamaan persepsi dalam pengawasan. Baik itu dengan jajaran penyelenggara maupun pemerintah daerah, stakeholder, pejabat keamanan, organisasi masyarakat (ormas) juga pemuda dan tokoh setempat.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kudus juga langsung mengadakan pengawasan pada tahapan pencalonan peserta pemilu. Mulai dari penyerahan syarat dukungan parpol, pelaksanaan verifikasi data syarat parpol, keputusan KPU hasil verifikasi parpol serta calon legislatif dan DPD. Termasuk pula hal-hal yang terkait pendaftaran dan syarat pendaftaran lainnya. Pada tahapan ini Bawaslu juga menyusun rancangan pengawasan dan rekomendasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus. Hasilnya kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Kudus dan disebarkan kepada peserta pemilu untuk dipelajari.

Dari hasil pengawasan pada tahapan ini terdapat 15 Partai Politik di Kabupaten Kudus yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Diantaranya yaitu PKB, Partai Gerinda, PDIP, Partai Golkar, Partai Berkarya, PBB, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat. Jumlah itu ditetapkan setelah PKPI dinyatakan didiskualifikasi oleh KPU Kudus karena tidak mengirimkan data dukung yang dipersyaratkan.

Sementara itu pada pengawasan syarat pencalonan anggota DPRD Kab. Kudus ada 420 caleg yang terverivikasi oleh KPU Kudus. Awalnya ada 425 calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Namun sebanyak 5 calon mengundurkan diri sehingga KPU Kab. Kudus hanya menetapkan 420 orang terverivikasi dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Adapun hasil pengawasan persyaratan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi faktual di Kabupaten Kudus adalah sebanyak 20 calon anggota DPD.

2. Tahapan Pengawasan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) :
Data Mutakhir, Jumlah DPT Sebanyak 630.618 Warga

Bawaslu Kudus juga menjamin hak warga negara untuk bisa menyumbangkan suaranya pada pemilu 2019 nanti. Dalam tahapan ini Bawaslu memastikan tidak adanya pemilih yang tercecer dan tidak terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Validitas DPT sangat penting karena berfungsi sebagai pijakan untuk pemenuhan logistik pemilu, utamanya surat suara, sebaran TPS yang akan digunakan dalam pemilu 2019 dan kebutuhan logistik pemilu lainnya.

Sebagai langkah pencegahan dan upaya mengatasi potensi kerawanan pada tahapan ini, Bawaslu Kab. Kudus telah berkoordinasi dengan KPU Kudus. Bawaslu Kudus melakukan pengamatan bersama KPU Kudus dalam hal (i) berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus terkait penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum melakukan rekam E-KTP dan pemilih pemula yang belum rekam, untuk dilakukan pencermatan dan vaktualisasi; (ii) Melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan PPS dan PPK melakukan coklit data pemilih untuk penyempurnaan DPTHP; (iii) Memastikan bahwa KPU Kudus tidak menghilangkan hak pilih warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih; (iv) memastikan data pemilih harus akurat, valid dan mutakhir.

Hasil pengawasan Bawaslu Kudus terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) mulai dari DPS yang ditetapkan KPU tanggal 17 Juni 2018 sebanyak 622.540. Kemudian dilakukan pemutakhiran dan ditetapkan KPU sebagai DPT pemilu 2019 sebanyak 622.124 pada tanggal 21 Agustus 2018. Selanjutnya pada saat pleno, Bawaslu dan KPU melakukan pencermatan yang kemudian ditetapkan lah DPTHP-1 sebanyak 621.084 oleh KPU pada tanggal 13 September 2018.

Pencermatan yang kedua bersama KPU-Bawaslu bersama jajarannya menghasilkan DPTHP-2 pada pleno penetapannya sebanyak 631.459, dan satu hari pasca penetapan adanya pergeseran data sidalih bergeser menjadi 631.473. Untuk memastikan validitasnya, Bawaslu-KPU melakukan pencermatan yang ketiga kalinya selama satu bulan. Pada pencermatan yang ketiga ini lah ditetapkan Data Pemilih Tetap Hasil Penyempurnaan yang berjumlah 630.618 pada tanggal 11 Desember 2018. Data tersebut telah sesuai dengan Sidalih dalam satu kabupaten.

3. Tahapan Pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) :
LADK Peserta Pemilu Beres Tanpa Ekses

Kegiatan pengawasan tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan dana Kampanye Pemilihan Umum. Hal ini duilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun calon anggota legislatif dalam Pelaporan LADK.

Pengawasan ini untuk memastikan peserta pemilu memiliki dana awal yang digunakan dalam kampanye serta memastikan tidak adanya penyumbang yang dilarang dalam kegiatan kampanye peserta pemilu serta tidak adanya penyumbang yang melampui batas yang diperbolehkan dalam memberikan sumbangannya. Bawaslu melakukan pengawasan melekat kepada KPU Kab. Kudus pada saat peserta pemilu melaporkan LADK, khususnya pada saat hari dan jam terakhir batas penyerahan laporannya.

Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat di KPU mulai tanggal 23 September 2018 hingga tanggal 28 september 2018 mulai dari RADK, RKDK sampai pada LADK. Pada tahapan LADK, peserta pemilu memperbaiki LADK hingga pukul 24.00 tanggal 28 September 2018.

Dari catatan hasil pengawasan, tidak ditemukannya peserta pemilu yang melakukan pelanggaran dalam penyampaian LADK dan LKDK dan KPU Kab. Kudus juga telah melakukan tupoksinya dalam pelayanan laporan tersebut pada peserta pemilu sehingga tidak terdapat sengketa yang diajukan oleh peserta pemilu kepada Bawaslu Kab. Kudus.

4. Pengawasan Tahap Kampanye :
Tertibkan 5.184 APK dan BK, Investigasi Indikasi 15 kali, Penindakan 24 kali

Bawaslu Kudus mengadakan pengawasan tahapan Kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018. Pengawasan ini untuk memastikan peserta pemilu dalam kegiatan kampanye tunduk dan patuh sesuai aturan kampanye yang diatur dalam PKPU 23 Tahun 2018 sebagaimana diubah dan disemprnakan dalam PKPU 33 Tahun 2018.

Dalam melakukan pengawasan tahap Kampanye ini, Bawaslu Kab. Kudus juga melakukan koordinasi dengan POLRI dan pihak terkait lainnya benkenaan dengan kegiatan Kampanye peserta pemilu; berkoordinasi dengan KPU, POL PP dan Kasi Trantib Kecamatan. Bawaslu Kudus juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus terkait persiapan dan penertiban APK dan BK serta Branding pada mobil angkutan umum yang melanggar. Dalam kegiatan ini Bawaslu Kudus melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pengawas dengan tiga cara. Pertama, melakukan pengawasan langsung terkait adanya kegiatan kampanye peserta pemilu 2019. Kedua, melakukan investigasi jika adanya laporan dan temuan dugaan pelanggaran. Ketiga, meningkatkan usaha melibatkan masyarakat dan stakeholder lainnya dalam upaya meningkatkan pengawasan partisipatif.

Hingga Desember 2018, rincian aktivitas Bawaslu Kudus dalam pengawasan tahap kampanye adalah (i) Pertemuan terbatas senyak 17 kali; (ii) Pertemuan tatap muka sebanyak 14 kali; (iii) Kampanye dalam bentuk lainnya misalnya pengobatan, senam, hiburan rakyat dan lain-lain sebanyak 29 kali; (iv) Penertiban APK dan BK yang melanggar.

Bawaslu Kudus juga telah menghimpun sedikitnya 5.130 APK dan BK yang melanggar serta melakukan penertiban di 54 mobil brending yang dipasang di kaca belakang. Jumlah itu memiliki rincian sebagai berikut : baliho 154 buah, spanduk 227 buah, poster 4377, bendera 119 buah, stiker 61 buah dan umbul-umbul 19 buah. Sehingga total keseluruhan APK dan BK yang melanggar ada sebanyak 5.184 buah. Jumlah tersebut didapat melalui dua kali kegiatan penertiban, yaitu 9-10 November 2018 dan 10-11 Desember 2018.

Adapun mengenai investigasi dugaan pelanggaran Bawaslu Kudus melakukannya sebanyak 15 kali dan penindakan sebanyak 24 kali.

5. Tahapan Pengawasan Kesiapan Logistik :
Hasilkan Enam Simpulan Terkait Kesiapan Logistik

Bawaslu Kudus melakukan pengawasan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai atas tahapan distribusi logistik. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi logistik sampai KPU Kab. Kudus bisa tepat dan akurat jumlah, jenis, tepat waktu pengadaan, kualitas logistik serta efesiensi anggaran. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 30 Tahun 2018 yang berfungsi untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam kegiatan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian logistik.

Dalam pengawasan ini Bawaslu Kudus memastikan standart dan spesifikasi sesuai aturan. Termasuk dalam tahapan pengawasan ialah melakukan pemetaan kerawanan-kerawanan dalam kegiatan pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2019 dan pelaksanaan pengawasan mulai distribusi kotak suara, bilik suara dan kelengkapan logistik lainnya dalam pemilu 2019.

Ada enam rincian aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kab. Kudus terkait pengadaan dan distribusi logistik pemilu tahun 2019. Diantaranya ialah, (a) Bawaslu telah memeriksa dan melihat gudang yang dimiliki KPU Kudus dengan hasil pengawasan bahwa hal itu masih layak dan aman dari bencana banjir, longsor dan lain-lain. Adapun gudang yang dimiliki KPU berada dalam satu komplek dengan Kantor KPU Kudus dalam keadaan layak dan baik; (b) Kebutuhan kotak suara dalam pemilu 2019 nanti di Kudus sebanyak 15.344 yang akan di distribusikan kepada 3.049 TPS dan 9 kecamatan dalam bentuk Karton Tebal; (c) Sementara untuk bilik sudah terkirim sebanyak 5161 dari karton tebal dan sisanya akan menggunakan bilik stanles sebanyak 7.035 dari barang inventaris KPU Kudus; (d) Sementara Tinta, Segel, dan busa tataan, tempat dendy card, paku, spidol, karet, bulpoin, sampul logistik, plastik dan lain-lain sudah terkirim; (e) Sementara Surat suara dan lainnya belum; (f) Rencana pendistribusian ke kecamatan (PPK) dilakukan pada tanggal 10 April 2019.

Soliditas tim serta sinergi dengan berbagai pihak masih menjadi kunci Bawaslu Kudus dalam menjawab tuntutan pengawasan. Kendati begitu Bawaslu Kudus masih berharap agar masyarakat lebih pro-aktif berpartisipasi dalam progres pemilu 2019. Cita-cita untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat harus kita galang bersama dengan kinerja apik sesuai keahlian dan tupoksi masing-masing dari kita semua.

 

Pers Release Bawaslu Kab. Kudus

Leave a comment

Skip to content