KENDAL — Bawaslu Kendal bersama Dishub dan Sapol PP tertibkan angkutan umum bergambar kampanye di terminal Weleri, Rowosari, Cepiring, Pegandon, Kendal, Kaliwungu, Boja dan Sukorejo. Selain puluhan angkot ditertibkan, hal mengejutkan lain adalah bayaran jasa untuk setiap pemasangan branding kampanye.
“Menurut pengakuan para supir yang kami tanya saat penertiban mereka dibayar jasa pemasangan Rp 100 ribu sampai Rp 400 ribu. Ada yang Rp 150 ribu juga Rp 200 ribu,” kata Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin, Jum’at, (4 Januari 2019) siang.
Arief menerangkan, nilai tersebut sesuai kesepakatan awal ketika pemasangan.
“Pengakuan mereka, yang dibayar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu untuk masa pemasangan satu bulan, dan akan diperpanjang. Yang Rp 200 sampai Rp 400 ribu sampai Pemilu selesai atau tidak ada batas waktunya,” lanjut Anggota Bawaslu Kendal termuda yang kerap disapa Mas Arief ini.
Akan hal ini, Bawaslu Kendal prihatin sekaligus sangat menyayangkan.
“Prihatin karena supir angkot tersebut rata-rata tidak tahu tindakannya melanggar aturan Pemilu. Prihatin, karena peserta Pemilu bukan mengedukasi masyarakat, malah melibatkan dalam pelanggaran,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.
Anggota Bawalu Kendal Firman T. Sudibyo yang juga terjun ke delapan terminal di Kendal geleng-geleng kepala melihat kondisi ini.
“Saya tidak komentar banyak. Ayo, saya ajak, marilah peserta Pemilu taati aturan. Branding kampanye di angkutan umum dilarang. Dan jangan libatkan masyarakat, khususnya supir, dalam pelanggaran,” kata Firman.