Caption :
BERITA ACARA : Anggota Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim menerima Berita Acara Penyerahan LPSDK dari KPUK Blora kemarin.
BLORA – Adanya tujuh partai politi (Parpol) yang hanya mencantumkan Rp 0 dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) menjadi catatan tersendiri bargi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora. “Selama kampanye beberapa parpol melakukan kegiatan, tetapi tidak melaporkan sumbangan dana kampanye ini yang kami cermati,” ujar Ketua Bawaslukab Blora Lulus Mariyonan, Kamis (3/1).
Parpol yang nol rupiah dalam laporannya seperti PDI Perjuangan, Golkar, Garuda, PSI, PBB, Berkarya dan Nasdem. Sedangkan delapan 8 Parpol mencantumkan sumbangan dana kampanye, yaitu PKS sejumlah Rp 116.740.000, PKB Rp 89.200.000, PPP Rp 33.300.000, Partai Gerindra Rp 92.892.000, Partai Perindo Rp 19.500.000, Partai Demokrat Rp 170.245.500, Partai Hanura Rp 100.975.000, dan PAN Rp 14.151.000.
“Terhadap parpol yang sudah melaporan besaran sumbangan, patut diapresiasi,” terangnya.
Lulus Mariyonan mengatakan, LPSDK adalah cerminan ketaatan parpol dalam keikutsertaan pemilu, dgn pelaporan transparansi sumbangan dari pihak-pihak yang diatur dalam aturan akan mendorong kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Oleh karenanya LPSDK yang berupa uang, barang dan jasa, meskipun saat ini tidak ada sanksinya secara administrasi, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral oleh partai politik kepada masyarakat.
“Terhadap masih adanya parpol yang masih nihil dalam pelaporan dana kampanye menjadi perhatian serius Bawaslu Kabupaten Blora,” tandasnya.
Sementara itu Kordiv Hukum, Data dan Informasi Andyka Fuad Ibrahim menambahkan kalau pengawasan LPSDK berdasakan pasal 14 Perbawaslu No 29 Tahun 2018, disebutkan bahwa, pengawas pemilu melakukan pengawasan terhadap LPSDK sesuai dengan tingkatannya, dengan memastikan sembilan item.
Bahwa Bawaslu memastikan kepatuhan pelaporan, memastikan ketepatan waktu pelaporan, memastikan penerimaan dana kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang, memeriksa terkait kelebihan sumbangan, memeriksa kelengkapan laporan.
Kemudian memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan, memeriksa identitas pemberi sumbangan, memeriksa kesesuain sumbangan dengan jumlah nominal batasan dana kampanye, dan memeriksa bukti laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
“Memang ada catatan soal ketepatan waktu laporan oleh salah satu parpol, adapun sumbangan yang ada kebanyakan berasaal dari masing-masing caleg,” jelas Andyka.
Sementara itu juga ada sumbangan yang dilaporkan dalam bentuk barang, termasuk juga ada dari fraksi yang duduk di DPRD Blora.
Humas Bawaslu kabupaten Blora