Scroll Top

Empat Bulan Kinerja Bawaslu Pati

Empat Bulan Kinerja Bawaslu Pati

 

Perss Release Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati

Pati, 4 Januari 2019

 

Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) berubah statusnya yang semula bersifat ad hoc, kini menjadi permanen. Ini artinya masa kerja Bawaslu menjadi 5 (lima) tahun sebagaimana masa kerja KPU. Di samping itu kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu juga ditambah, utamanya terkait dengan kewenangan dalam penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu maupun Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu. Dalam kewenangan tersebut Bawaslu menyelesaikannya baik dengan cara mediasi maupun adjudikasi.

 

Sejak dilantik pada tanggal 15 Agustus 2018 di Jakarta, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pati yang terdiri atas Ahmadi, SH (Ketua merangkap Kordiv. Penindakan), Karto, S.Ag (Anggota merangkap Kordiv. Organisasi dan SDM), Ayu Dwi Lestari, S.Kom, MM (Anggota merangkap Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal), Suyatno, S.Ag (Anggota merangkap Kordiv. Penyelesaian Sengketa) dan Achwan, S.Pd.I, M.Si (Anggota merangkap Kordiv. Hukum, Data dan Informasi) telah melakukan kerja-kerja pengawasan dan penindakan sebagai berikut:

 

  1. Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu

Bahwa Bawaslu telah merekrut dan melantik Panitia Pengawas Kecamatan sebanyak 63 orang (3 orang x 21 Kecamatan), dan unsur sekretariat Panwascam sebanyak 105 orang. Di samping itu, Panitia Pengawas Desa/Kelurahan juga sudah terbentuk pada Januari 2018 sebanyak 104 orang.

Kemudian pada bulan Maret 2019 yang akan datang Bawaslu Kabupaten Pati juga akan membentuk Pengawas TPS sejumlah TPS dalam Pemilu 2019, yaitu sebanyak 4.369 orang yang akan mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS.

  1. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bahwa Bawaslu Kabupaten Pati telah menyelesaikan 2 (dua) perkara sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (KPU Kab. Pati) yaitu sebagai berikut:

  1. Permohonan Sengketa PKS diajukan pada tanggal 14 Agustus 2018 dan diregister pada tanggal 16 Agustus 2018 dengan Obyek Sengketa Keputusan KPU kabupaten Pati nomor 108/Kpts/KPU.Kab-012.329311/VIII/2018 yang tidak memasukkan Bakal Calon DPRD Kabupaten Pati Dapil V dari Partai PKS pada Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Pati. Setelah dilakukan mediasi para pihak tidak mencapai kesepakatan selanjutnya dilaksanakan sidang Adjudikasi beberapa kali akhirnya Bawaslu Kabupaten Pati memutus mengabulkan Permohonan Pemohon yang putusannya dibacakan dihadapan para pihak dan dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 3 September 2018 di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Pati.
  2. Perkara kedua diajukan oleh DPD PAN Kabupaten Pati pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2018 yang dicatat pada nomor register:02/PS.Reg/14.23/X/2018 dengan Obyek Sengketa Berita Acara KPU Kabupaten Pati Nomor:318/BA/kpu-kab.Pati/X/2018 tentang Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye peserta Pemilihan Umum Tahun 2018 pada tanggal 1 Oktober 2018. Dalam Berita Acara tersebut KPU Kabupaten Pati menyatakan bahwa DPD PAN tidak menyerahkan LADK tepat waktu. Bahwa LADK seharusnya diserahkan paling lambat tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 WIB sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2018, akan tetapi DPD PAN menyerahkannya pada pukul 21.05 WIB di hari yang sama.

Perkara ini tidak sampai pada Sidang Adjudikasi karena para pihak dapat mencapai kesepakatan pada proses Mediasi yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Pati pada tanggal 8 Oktober 2018  pukul 11.15-14.15 WIB yang dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu mencapai kesepakatan.

Putusan Bawaslu Kabupaten Pati dibacakan pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 dihadapan para pihak dan dinyatakan terbuka untuk umum.

  1. Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bahwa selama masa kampanye sampai dengan akhir tahun 2018 Bawaslu Kabupaten Pati telah memproses sebanyak 1.278 (dugaan pelanggaran dengan rincian sebagai berikut:

  1. Asal Pelanggaran
  • Laporan :           8 dugaan
  • Temuan :     271 dugaan

Jumlah 1.279 dugaan pelanggaran

  1. Jenis Pelanggaran
  • Pelanggaran Kode Etik :           1 Perkara
  • Pelanggaran Administrasi :     268 Perkara
  • Pelanggaran Pidana Pemilu :         10 Perkara
  • Pelanggaran Lainnya :           –  Perkara

Jumlah 1.279 Perkara

Keterangan:

  • 1 (satu) perkara kode etik adalah temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sdr. H. Sarpin (Ketua Panwascam Pucakwangi) yang diduga melakukan mobilisasi PNS untuk silaturohim ke rumah Sdr. Suwarno (Caleg DPRD Kab. Pati dari PDIP, Dapil 4). Hasil klarifikasi yang bersangkutan mengakui dan tidak akan mengulang kembali, Bawaslu Kabupaten Pati memberikan peringatan tertulis (SP 1) kepada yang bersangkutan.
  • Sebanyak 1.268 pelanggaran administrasi semuanya berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat terlarang.
  • Untuk dugaan Tindak Pidana Pemilu secara singkat kami uraikan sebagai berikut:
  • Poster dan baliho Jokowi bermahkota

Dikecamatan Kayen ditemukan poster dan baliho Jokowi dengan memakai mahkota dengan jumlah 4.160 dimana sekitar 2.470 telah terpasang. Pelakunya adalah Sdr. Reezky Apriyanto Pratama, warga Dukuh Jabung RT 06 RW 01 Desa Kayen Kec. Kayen. Hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

  • Iklan Kampanye di Stasiun Kusuma Vision

Bahwa TV Kusuma Vision diduga telah menayangkan calon anggota DPRD Prov. Jwa Tengah a.n. Pujianto, SE dari Partai Hanura.

Dalam Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

  • Bendera Parpol PKB berlatar belakang merah putih

Dalam Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu disimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran.

  • Anggota BPD Tambakromo tercatat dalam Tim Kampanye

Bahwa Sdr. Warjo, SPd selaku anggota BPD Tambakromo namanya tercatat dalam Tim Kampanye Koalisi Indonesia Kerja Ir. Joko Widodo-Prof. Ma’ruf Amin sebagai tim kampanye Bidang Saksi dan Rekapitulasi Penghitungan Suara. Hasil klarifikasi bahwa yang bersangkutan tidak tahu jika namanya tercatat dalam tim kampanye. Yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam kampanye.

Selain itu Sdr. Edy Suyono Desa Tambakromo selaku anggota BPD juga tercatut namanya sebagai Tim Kampanye Koalisi Indonesia Kerja, kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

  • Kepala Desa dan Perangkat Desa diduga terlibat dalam tim kampanye

Sdr. Agung Sujoko (Perangkat Desa Kedalingan Kecamatan Tambakromo), Sdr. Karsiman (Kepala Desa Keben Kecamatan Tambakromo), Sdr. Joko Waluyo (Kepala Desa Kedalingan Kecamatan Tambakromo), Sdr. Paryono (anggota BPD Karangwono Kec. Tambakromo), dan Sdr. Nuryanto (Perangkat Desa Margotuhu Kidul Kecamatan Margoyoso) namanya tercantum dalam Tim Kampanye Koalisi Indonesia Kerja Ir. Joko Widodo-Prof. Ma’ruf Amin. Hasil pembahasan pertama dalam Sentra Gakkumdu tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu karena yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menjadi Tim Kampanye tersebut.

 

  1. Pengawasan Tahapan Pemilu
  2. Pencalonan

Dalam tahapan ini Partai Politik yang mendaftar di KPU Kab. Pati sebanyak 16 Parpol dan semuanya memenuhi syarat yang kemudian ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. Walaupun demikian, dalam prosesnya ada salah satu Parpol yaitu PKS yang mengajukan sengketa di tahapan ini sebagaimana yang sudah kami urai di atas.

Caleg yang mendaftar di KPU Kab. Pati sebanyak 580 orang. Dari jumlah tersebut yang ditetapkan dalam DCT oleh KPU Kab. Pati sebanyak 577 orang karena 2 orang mengundurkan diri yaitu dari PDIP dan PKS karena akan mengikuti seleksi CPNS, dan 1 orang caleg dari Partai Hanura meninggal dunia.

Bahwa dalam tahapan ini tidak ditemukan dugaan pelanggaran maupun laporan dari masyarakat.

  1. Penyusunan Daftar Pemilih

Tahapan penyusunan daftar pemilih dengan kronologi sebagai berikut:

  • DPS

Jumlah Pemilih sebanyak 1.028.003

  • DPT

Jumlah Pemilih sebanyak 1.025.928

Dalam prosesnya, Bawaslu Kab. Pati telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kab. Pati dengan data sebagai berikut:

Pemilih Ganda     : 1.070

Pemilih Invalid    :    989

Semua telah ditindaklanjuti oleh KPU Kab. Pati beserta jajaran PPK.

  • DPTHP1

Jumlah Pemilih sebanyak 1.025.239

Dalam prosesnya, Bawaslu Kab. Pati telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kab. Pati dengan data sebagai berikut:

Pemilih ganda     :     97

TMS lainnya       : 2.095

Pemilih Invalid    : 2.492

Pemilih Baru       : 1.926

Semua rekomendasi dari hasil temuan Bawaslu Kab. Pati di atas telah ditindaklanjuti oleh KPU Kab. Pati.

  • DPTHP2

Jumlah Pemilih sebanyak 1.041.283

Dalam prosesnya, Bawaslu Kab. Pati telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kab. Pati dengan data sebagai berikut:

Pemilih Ganda     : 1.420

Pemilih Invalid    :    525

Semua telah ditindaklanjuti oleh KPU Kab. Pati

  • Penyempurnaan/Hasil Perbaikan DPTHP2

Jumlah Pemilih sebanyak 1.034.791

Bahwa sebelum rekapitulasi jumlah pemilih ditetapkan, Bawaslu Kab. Pati telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kab. Pati untuk melakukan penundaan karena antara data manual dengan Sidalih belum sinkron di 3 kecamatan (Kayen, Gabus, Juwana) dan KPU Pati telah menindalanjutinya.

  1. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Dalam tahapan ini seluruh Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten telah menyerahkan LADK kepada KPU. Namun demikian PAN tidak tepat waktu dalam menyerahkan LADK sehingga terancam dicoret sebagai Peserta Pemilu. Karena itu kemudian PAN mengajukan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Pati sebagaimana telah kami uraikan di atas.

  1. Kampanye
  • Dalam masa kampanye ditemukan sebanyak 1.268 semuanya berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat terlarang sebagaimana dalam ketentuan PKPU, SK KPU maupun SE Bupati Pati Nomor 270/3694.5 tentang Pemasangan Atribut dan Lokasi Kampanye Pemilu 2019 tertanggal 22 September 2018. Tindak lanjut dari Bawaslu adalah menertibkan APK tersebut bersama Satpol PP, Dishub, PU, DPMTSP dan PLN.
  • Pelibatan PLN dalam penertiban APK terkait dengan APK yang dipasang di dekat kabel listrik, ditemukan dan ditertibkan sebanyak 5 (lima) APK.
  • Pelanggaran administrasi di atas juga termasuk di dalamnya 22 APK Branding Mobil yang sudah ditertibkan.
  1. Distribusi Logistik

Bahwa KPU Pati telah menyediakan 2 gudang penyimpanan logistik (di depan Balai Desa Mukttiharjo dan di komplek KPU Pati). Dari hasil pengawasan Bawaslu Pati kedua gudang tersebut cukup aman dan layak untuk penyimpanan semua logistik Pemilu.

Sampai dengan akhir bulan Desember semua logistik (kotak suara, bilik, ATK, sampul dll) sudah tersimpan di gudang KPU Pati, kecuali surat suara. Pada bulan April 2019 direncanakan semua logistik tersebut akan didistribusikan ke tingkat kecamatan

 

Salam Awas

Bawaslu Kabupaten Pati

Leave a comment

Skip to content