Scroll Top

Laporan Dana Kampanye Tak Jujur, Peserta Pemilu Terancam Pidana

Laporan Dana Kampanye Tak Jujur, Peserta Pemilu Terancam Pidana

 

Blora – Adanya Tujuh parpol di Kabupaten Blora yang tidak mencantumkan sumbangan dana kampanye atau nihil menjadi perhatian Bawaslu Blora. Pasalnya, dana sumbangan kampanye peserta pemilu, capres-cawapres, dan partai politik harus transparan.

“Ada ancaman pidana untuk laporan yang tak transparan,” terang Komisioner Bawaslu, Sugie Rusyono, Senin (7/1/2019).

Menurutnya, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang disampaikan parpol kepada KPU Blora beberapa waktu lalu menunjukkan dugaan tidak transparan.

“Ketentuan pencatatan dana kampanye itu, harus dilaksanakan dengan tertib. Dari penyerahan rekening parpol, laporan awal dana kampanye (LADK), LPSDK dan tahapan akhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” ujarnya.

Sedangkan kampanye sudah berlangsung tiga bulan lebih. Dimana dalam kampanye tersebut, pastinya parpol mengeluarkan dana untuk kampanye. Baik untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau pencetakan Bahan Kampanye (BK), termasuk pembekalan caleg, pembentukan tim kampanye, kegiatan sosial maupun lainnya.

“Dari fakta itu, peserta pemilu agar jujur. Jika ada pihak yang melaporkan dana kampanye tidak benar, diancam pidana kurungan penjara dan denda,” tandas Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu itu.

Sugie menyebut parpol wajib menyerahkan laporan, baik penerimaan maupun pengeluaran, dana kampanye. Laporan tersebut nanti harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang telah ditetapkan KPU sampai batas waktu yang ditentukan.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 496 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 334 serta pasal 335 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

“Terhadap tujuh parpol yang laporannya nihil dalam pelaporan tersebut, yaitu PDIP, Nasdem, Golkar, PBB, PSI, Berkarya dan Garuda akan kami lakukan analisa dan telusuri lebih lanjut,” pungkasnya.

Humas Bawaslu Kabupaten Blora

Leave a comment

Skip to content