LAPORAN KINERJA
BAWASLU JAWA TENGAH 2018
DALAM MENGAWAL PEMILU 2019
3,5 Bulan, Bawaslu di Jateng Awasi 2.418 Kampanye
Jajaran Bawaslu di Jawa Tengah sejak 23 September 2018 hingga akhir Desember 2018 telah melakukan pengawasan sebanyak 2.418 kampanye. Selama 3,5 bulan itu, baik Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu kabupaten/kota, Panwas Kecamatan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan para peserta pemilu. Dari ribuan pengawasan itu rinciannya: pengawasan kampanye pertemuan terbatas sebanyak 1.359, kampanye pertemuan tatap muka 768, kampanye pertemuan kegiatan lain 291.
Bawaslu Jawa Tengah memperkirakan, kegiatan pengawasan yang dilakukan jajarannya lebih dari itu. Sebab, data pengawasan yang dimasukan itu hanyalah pengawasan di kegiatan kampanye yang mengantongi izin kampanye. Padahal, jajaran Bawaslu di Jawa Tengah juga melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan peserta pemilu yang lain, yang bukan kegiatan kampanye. Misalnya, kegiatan seorang calon kepala daerah, terkadang juga harus diawasi oleh Bawaslu guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Bawaslu di Jawa Tengah mencatat, sejak 23 September 2018 hingga Desember 2018, banyak kegiatan kampanye yang tak ada pemberitahuan ke pengawas pemilu. Jumlahnya mencapai 142.
Dalam masa kampanye, Bawaslu memiliki tagline: “cegah, awasi dan tindak”. Segala potensi pelanggaran akan dilakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Selanjutnya, setiap kegiatan peserta pemilu juga akan dilakukan pengawasan secara melekat. Jika pencegahan dan pengawasan sudah dilakukan, tapi tetap terjadi dugaan pelanggaran maka tidak ad acara lain kecuali melakukan proses penindakan. Penindakan ini bisa dari sisi pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum lainnya.
Bawaslu di Jawa Tengah mendesak kepada para peserta pemilu untuk mematuhi aturan dalam menjalani proses pemilu. Kegiatan kampanye yang dilakukan haruslah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan apparat kepolisian. Sesuai dengan ketentuan, jika kegiatan kampanye tidak mengantongi STTP maka bisa dibubarkan.
Selain itu, Bawaslu Jawa Tengah mendesak kepada peserta pemilu untuk segera menyetorkan daftar tim kampanye ke KPU di masing-masing daerah. Hingga kini, masih banyak peserta pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah yang belum menyetorkan daftar tim kampanye ke KPU.
3,5 Bulan, 48 Ribu APK di Jateng Ditertibkan
Sejak 23 September 2018, tahapan pemilu 2019 memasuki masa kampanye. Sejak mulai kampanye hingga Desember 2018, jajaran Bawaslu di Jawa Tengah bersama lembaga lain sudah menertibkan APK 48.478 buah. APK tersebut ditertibkan karena terpasang di tempat terlarang sebanyak 48.022, ditertibkan karena dipasang di mobil kendaraan umum (429) dan ditertibkan karena konten melanggar aturan (27). Jenis APK yang dicopoti para petugas itu terdiri dari berbagai jenis, seperti pamflet, spanduk, poster, stiker, baliho, dan lain-lain. Barang bergambar peserta pemilu itu tersebar di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Secara tekhnis, penertiban APK melanggar ketentuan itu tidak dilakukan jajaran Bawaslu di Jawa Tengah sendiri tapi dilakukan bersama dengan beberapa instansi lain seperti Satpol PP, KPU kabupaten/kota, dinas perhubungan, apparat kepolisian dan lain-lain.
Beberapa daerah yang penertiban APK-nya sangat banyak, diantaranya: Kudus 5.130, Rembang 3.372, Klaten 3.215, Kota Semarang 3.741, Brebes 3.094 dan lain-lain.
Sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Kampanye, salah satu metode kampanye adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum. Namun, pasal 34 PKPU tentang kampanye juga melarang beberapa lokasi dipasangn APK. Misalnya, APK tak boleh dipasang di tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Pemasangan APK juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut.
Hal ihwal pemasangan APK di tempat umum tersebut juga harus berdasarkan pada peraturan daerah di kabupaten/kota masing-masing. Masing-masing pemerintah kabupaten/kota sudah menetapkan mana saja zona yang bisa dipasangi alat peraga kampanye dan mana saja zona yang tak diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye.
Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada peserta pemilu, baik partai politik, tim kampanye calon presiden/calon wakil presiden, anggota DPD maupun para caleg, harus selalu mentaati berbagai ketentuan dalam undang-undang maupun PKPU dan Perbawaslu.
9 Parpol Belum Sampaikan Tim Kampanye
salah satu kewajiban peserta pemilu dalam tahapan kampanye adalah menyerahkan tim kampanye ke KPU. Di tingkat Provinsi, dari 16 partai politik yang ada di Jawa Tengah baru tujuh partai politik yang menyerahkan tim kampanye. Sedangkan Sembilan partai politik lain hingga Jum’at 4 Januari 2019, belum menyerahkan tim kampanye.
Tujuh yang sudah adalah: PKB, PDIP, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS dan Partai Demokrat. Adapun partai politik tingkat provinsi yang belum menyerahkan tim kampanye adalah: Partai Gerindra, Partai Garuda, Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, PBB dan Partai Demokrat.
Selain partai politik, calon DPD di Jawa Tengah ada yang sudah menyerahkan tim kampanye tapi ada juga yang belum. Dari 20 calon DPD di Jawa Tengah, 10 calon sudah menyerahkan daftar tim kampanye. Adapun yang belum menyerahkan tim kampanye juga berjumlah 10 calon DPD. Calon DPD yang sudah menyerahkan daftar tim kampanye adalah: Bambang Sadono, Bambang Sutrisno, Darwito, Denty Eka Widi Pratiwi, Isnan Ahmad Juhardani, Jamun, Kholison, Muh. Mahsun, Mujiburrohman, dan Naibul Umam Eko Sakti.
Adapun yang belum menyerahkan daftar tim kampanye adalah: Abdul Kholik, Agus Mujayanto, Budi Yuwono, Casytha Kathmandu, Ayu Koesindriyah, Joko J Prihatmoko, Abdul Rohim, Muhtar Lutfhi, Muqoddam Cholil dan Solehin.
Adapun untuk pasangan calon presiden/calon wakil presiden di tingkat Jawa Tengah, baik nomor 01 maupun 02, masing-masing sudah menyerahkan daftar tim kampanye ke KPU Jawa Tengah.
4 Penanganan Pelanggaran Rekrutmen PPK Tambahan di Jawa Tengah
Komisi Pemilihan Umum di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada November 2018 melakukan proses perekrutan tambahan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK tambahan ini sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konsitusi No 31/PUU-XVI/2018 tentang jumlah PPK. Dalam proses perekrutan tambahan itu, Bawaslu di Jawa Tengah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi yaitu di lima kabupaten/kota. Dari lima laporan pelanggaran administrasi itu, empat diantaranya diproses di Bawaslu Jawa Tengah. Di empat daerah tersebut, Bawaslu menggelar proses persidangan pelanggaran administrasi. Di empat kabupaten tersebut, Bawaslu mengeluarkan putusan yang isinya mengabulkan pelapor. KPU di empat daerah tersebut terbukti melakukan pelanggaran sehingga proses perekrutan PPK harus diulang. Empat kabupaten tersebut adalah:
- Wonogiri dengan pelapor Sriyanto Budi Santoso dengan terlapor KPU Kabupaten Wonogiri. Pelanggarannya adalah prosedur pemberntukan anggota PP tidak sesuai dengan prosedur.
- Sukoharjo dengan pelapor Bayu Sapto Nugroho dengan terlapor KPU Sukoharjo. Pelanggarannya prosedur pembentukan PPK tidak sesuai dengan prosedur.
- Kota Semarang dengan pelapor Lusiana Rahayu dengan terlapor KPU Kota Semarang. Dugaan pelanggarannya: pada 21 November 2018 diumumkan hasil verifikasi penambahan dua orang anggota PPK di Kota Semarang oleh KPU setempat. Dari pengumuman tersebut muncul nama yang tidak mengikuti tes awal seleksi pemilihan gubernur Jawa Tengah 2018. Setelah dilakukan proses persidangan, Bawaslu Semarang memutuskan dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
- Kota Magelang dengan pelapor Robert Irawan dengan terlapor KPU Kota Magelang. Dugaan pelanggarannya: Robert Irawan sebagai salah satu dari dua calon anggota PPK tidak terpilih setelah dilakukan evaluasi namun tidak dihubungi oleh KPU Kota Magelang untuk dilakukan verifikasi. Bawaslu Kota Magelang menyatakan dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Adapun satu dugaan pelanggaran administrasi perekrutan PPK tambahan yang tidak bisa diproses lanjutan adalah di Kota Salatiga. Kasus ini tidak dapat diregistrasi.
2018, Bawaslu Jateng Tangani 23 Sengketa Proses Pemilu
Salah satu kewenangan Bawaslu adalah menangani sengketa proses pemilu. Sengketa pemilu adalah suatu perselisihan antara dua belah pihak atau lebih pada suatu persepsi mengenai kepentingan atau hak yang dapat menimbulkan akibat hukum dalam proses pemilu.
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, sengketa pemilu dapat diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak atau lebih dengan Bawaslu sebagai Mediator. Apabila dalam proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka dilanjutkan dengan proses adjudikasi oleh Bawaslu sebagai Majelis Adjudikasi.
Selama 2018, Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebanyak 23 permohonan. Rinciannya:
- 1 permohonan di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
- 22 permohonan di Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Satu permohonan di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yaitu: caleg Partai Hanura yang tidak lolos sebagai daftar caleg pemilu 2019. Bawaslu Jateng mengabulkan permohonan pemohon.
Adapun 22 permohonan lain di 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Wonosobo dengan 3 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh Partai Berkarya, Partai Perindo, dan Partai PAN dengan objek sengketa berupa BA KPU Kab. Wonosobo tertanggal 7 Agustus 2018 tentang Penetapan Bakal Calon Sementara dengan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena persyaratan kurang Untuk Partai Perindo dan PAN, penyelesaian sengketa selesai pada proses mediasi dengan mencapai kesepakatan dari kedua pihak. Sedangkan untuk Partai Berkarya penyelesaiannya melalui sidang adjudikasi dengan putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
- Kabupaten Rembang dengan 2 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh :
- Partai Hanura dengan objek sengketa berupa BA KPU Kab. Rembang No. 90/PL.01.4-BA/3317/KPU-Kab/VIII/2018 tertanggal 7 Agustus 2018 tentang Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD dengan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena Bakal Calon merupakan mantan terpidana Penyelesaian Permohonan Sengketa sampai pada proses adjudikasi oleh Majelis Adjudikasi menyatakan putusan berupa mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Partai NasDem dengan objek sengketa berupa BA KPU Kab. Rembang No. 18/PL.01.4-BA/3317/KPU-Kab/VIII/2018 tertanggal 12 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara dengan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena persyaratan kurang Penyelesaian Permohonan Sengketa selesai pada proses mediasi dengan mencapai kesepakatan dari kedua pihak.
- Kabupaten Sragen dengan 2 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh Partai Berkarya dan PBB dengan objek sengketa berupa BA KPU Kab. Sragen tertanggal 6 Agustus 2018 tentang Penetapan Bakal Calon Sementara dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena persyaratan belum Dalam hal ini, proses penyelesaian sengketa oleh kedua Pemohon melalui sidang adjudikasi dengan putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Kota Surakarta dengan 2 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh :
- Partai NasDem dengan objek sengketa berupa BA KPU Kota Surakarta tertanggal 11 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena persyaratan belum Dalam hal ini penyelesaian sengketa selesai pada proses mediasi dengan mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Partai Berkarya dengan objek sengketa berupa BA KPU Kota Surakarta 53.7/PL.01.5-BA/372/KPU-Kot/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018 Tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan dokumen bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kota Surakarta dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena masih ada 3 berkas yang belum terupload di SILON. Penyelesaian sengketa selesai pada sidang adjudikasi dengan putusan yang menyebutkan bahwa menolak permohonan pemohon untuk seuruhnya.
- Kabupaten Pati dengan 2 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh :
- PKS dengan objek sengketa berupa BA KPU Kota Surakarta tertanggal 11 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena persyaratan belum Dalam hal ini, proses penyelesaian sengketa melalui sidang adjudikasi dengan putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
- PAN dengan objek sengketa berupa BA KPU Kabupaten Pati Nomor 318/BA/KPU-Kab.Pati/X//2018 tertanggal 1 Oktober 2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena keterlambatan penyerahan dokumen Laporan Dana Kampanye. Penyelesaian sengekta selesai pada proses mediasi dengan mencapai kesepakatan dari kedua belah
- Kabupaten Brebes dengan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh Partai NasDem dengan objek sengketa berupa Berita Acara dengan Nomor : 070/PK.01-BA/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT ) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Pada Pemilu Tahun 2019 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Brebes Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan Nomor: 048/HK.03.1-kpl/3329/KPU-kab/IX/2018 tertanggal 20 September 2018 yang menyatakan Partai NasDem TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dikarenakan persyaratan administrasi belum lengkap. Proses penyelesaian sengketa melalui sidang adjudikasi dengan putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
- Kabupaten Blora dengan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh Partai Hanura yang objek sengketanya berupa SK KPU Kab. Blora tertanggal 12 Agustus 2018 dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena Bakal Calon merupakan mantan terpidana Proses penyelesaian sengketa melalui sidang adjudikasi dengan putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
- Kabupaten Banyumas dengan 2 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh PBB dan PPP dengan objek sengketa berupa BA KPU Kab. Banyumas tertanggal 11 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena Bakal Calon merupakan mantan terpidana Proses penyelesaian kedua permohonan sengketa melalui sidang adjudikasi dengan putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian bagi PBB. Sedangkan untuk PPP, Majelis Adjudikasi menyatakan putusan berupa mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Kabupaten Pemalang dengan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh NasDem dengan objek sengketa berupa BA KPU Kab. Pemalang tertanggal 11 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena persyaratan belum Dalam hal ini penyelesaian sengketa selesai pada proses mediasi dengan mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Kabupaten Purworejo dengan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh PSI dengan objek sengketa berupa BA KPU Kab. Purworejo tertanggal 18 Juli 2018 tentang Pengembalian Dokumen Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena persyaratan belum Proses penyelesaian sengketa melalui sidang adjudikasi dengan putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Kabupaten Cilacap dengan 2 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh :
- PDIP dengan objek sengketa berupa BA KPU Kab. Cilacap No. 145/PL.01.1-BA/3301Kab/IX/2018 tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat atas DCS Anggota DPRD Kab. Cilacap tertanggal 1 September 2018 yang menyatakan PDIP TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena penyerahan dokumen belum lengkap. Dalam hal ini penyelesaian sengketa selesai pada proses mediasi dengan mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak.
- PSI dengan objek sengketa berupa BA KPU Kab. Cilacap No. 167/PL.01.-6-PL.02.5-BA/3301/Kab/IX/2018 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menyatakan PSI TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena keterlambatan penyerahan dokumen LADK. Namun permohonan ini tidak dapat diproses dikarenakan daluwarsa.
- Kota Tegal dengan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh Partai NasDem dengan objek sengketa berupa Berita Acara KPU Kota Tegal Nomor 181/PL.01.6-BA/3376/KPU-Kot/IX/2018 tertanggal 23 September 2018 tentang Pelaksanaan Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Nasdem Kota Tegal yang menyatakan Partai NasDem TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena keterlambatan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Penyelesaian sengketa selesai pada proses mediasi dengan mencapai kesepakatan dari kedua belah
- Kabupaten Banjarnegara dengan 2 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh :
- Partai Hanura dengan objek sengketa berupa Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara, Nomor : 181/PL.01.04-Kpt/3304/KPU- Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menyatakan Partai Hanura TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena Bakal Calon merupakan mantan terpidana korupsi.
- PBB dengan objek sengketa berupa SK Nomor 219/PL.01.6-Banjarnegara/3304/KPU-Kab/X/2018 tanggal 02 Oktober 2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menyatakan PBB TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena keterlambatan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Kedua permohonan ini diselesaikan melalui proses mediasi dengan mencapai kesepakatan dari kedua belah
Dari 23 permohonan sengkata di atas, hanya ada 1 (satu) pihak yang mengajukan koreksi ke Bawaslu RI, yaitu permohonan sengketa oleh Partai Berkarya melalui Bawaslu Kota Surakarta dengan putusan Bawaslu RI yang menyatakan bahwa menguatkan putusan Bawaslu Kota Surakarta.
Memaksimalkan Pengawasan Partisipatif
Pada 2018, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Bawaslu di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah menggelar berbagai kegiatan untuk mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawal pemilu 2019. Kegiatan tersebut digelar Bawaslu provinsi, kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan. 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah menggelar acara sosialisasi partisipatif untuk mendorong agar kelompok masyarakat mau peduli dan mau melakukan pengawasan pemilu. Hal yang sama juga dilakukan di Panwas tingkat kecamatan. Berbagai kelompok masyarakat diberi sosialisasi mengenai pengawasan pemilu.
Untuk tingkat provinsi, berikhtiar menggelar berbagai kegiatan yang inovatif dan kreatif, diantaranya:
- Workshop dan pameran kartun kawal pemilu. Bawaslu Jawa Tengah menggandeng para kartunis untuk mendapatkan materi tentang pengawasan pemilu. Setelah itu, mereka menggambar kartun pengawasan pemilu. Karya-karya mereka dipamerkan di Kantor Bawaslu Jawa Tengah, acara rapat koordinasi nasional Bawaslu di Jakarta, festival bleduk kuwu di Grobogan, pameran di Kabupaten Semarang dan lain-lain.
- Penerbitan buku Mata Sajak: Antologi Puisi Pengawasan Pemilu. Bawaslu Jawa Tengah mengundang publik mencipta puisi/sajak pengawasan pemilu. Masyarakat umum dipersilahkan melahirkan karya-karya puisi pengawasan pemilu. Hasilnya ada 150 karya puisi pengawasan pemilu dari sekitar 100 orang. Bawaslu Jawa Tengah bersama dengan kurator menyeleksi puisi tersebut. Hasilny ada 130 karya puisi yang lolos seleksi untuk diterbitkan dalam buku Sajak Mata. Buku tersebut diluncurkan pada 26 Desember 2018 di RRI Kota Semarang. Acara juga disiarkan secara langsung oleh RRI.
- Bawaslu Jawa Tengah juga memberikan sosialisasi kepada berbagai komunitas dan stakholders kelompok masyarakat. Seperti ke mahasiswa, tokoh agama, perempuan, aktivis NGO, media massa dan lain-lain.
Berbagai kanal komunikasi Bawaslu dengan publik juga dibuka selebar-lebarnya.
Alamat kantor : Jalan Papandayan Selatan No 1 Semarang.
Telp/fax : (024) 8505189
Email : bawaslujateng@yahoo.com atau bawaslujateng@gmail.com
Web : jateng.bawaslu.go.id
FB : Bawaslu Jawa Tengah
Twitter : bawaslu_jateng
Youtube : Humas Bawaslu Jateng
Instagram : bawaslujateng