Scroll Top

Capaian Kinerja tahun 2018 Bawaslu Kab Pekalongan

IMG-20180901-WA0011

 

Bawaslu Kab. Pekalongan sebagai Lembaga publik yang kinerjanya bersentuhan langsung peserta pemilu dengan tugas dan wewenangnya menjalankan pengawasan dalam pelaksanan Pemilihan Umum  tahun 2019 pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.

 

Pengawasan Pemilu tahun 2018 dilakukan sejak verifikasi Pendaftaran  Parpol Peserta Pemilu Pasca Putusan MA, Pencalonan, Penetapan Daftar Pemilih, Tahapan Kampanye, Pengawasan logistik sampai dengan masa tenang, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019.

 

Sebagai lembaga publik Bawaslu wajib menyampaikan ke masyarakat secara umum mengenai tugas-tugas terkait kepengawasan juga sebagai bahan evaluasi bagi  Bawaslu Kab. Pekalongan dan  jajarannya dalam pengawasan Pemilu tahun 2019 agar lebih baik, transparan, akuntable dalam mewujudkan Pemilihan Umum yang berintegritas dan bermartabat.

 

Anggota Bawaslu Kab. Pekalongan berjumlah 5 (lima) orang, sedangkan anggota sekretariat Bawaslu Kab. Pekalongan berjumlah 12 (sebelas) orang, jumlah keseluruhan ada 17 (tujuh belas) orang.

 

Untuk ditingkat Panwaslu Kecamatan jumlah anggota dari 19 (sembilan belas) Kecamatan adalah 57 (lima puluh tujuh), masing-masing kecamatan terbagi menjadi 3 (tiga) Anggota Panwaslu Kecamatan sedangkan untuk tingkat desa,  Panwaslu Desa sesuai dengan jumlah desa sebanyak 285 orang.

 

Berikut beberapa catatan Bawaslu Kab Pekalongan selama Tahun 2018

 

Tahap Verifikasi Parpol

Dari 16 Parpol yang ditetapkan menjadi peserta pemilu hanya Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia yang tidak menyerahkan dokumen sejak awal sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk Kabupaten Pekalongan.

Atas putusan KPU tdk ada keberatan dari PKPI sehingga tidak ada gugatan sengketa yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

 

Tahap Pencalonan

Pada masa pencalonan Partai Politik di Kab. Pekalongan tahapan pengawasan pencalonan calon anggota DPRD Kabupaten, pengajuan calon sebanyak 432 calon DPRD Kab. Pekalongan dan yang di tetapkan oleh KPU Kab. Pekalongan ada 422 Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kab. Pekalongan pada Pemilu 2019 yang terdiri dari Laki-Laki 249 dan Perempuan 173 orang dari 5 daerah pemilihan.

 

Konsentrasi pengawasan pada berapa hal:

– Dugaan pemberian uang/mahar dalam pencalonan

– Keterwakilan perempuan

– Partai Politik tidak mengupload data calon dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon),

– Keterlambatan pengajuan calon

– syarat pengajuan calon,

–  syarat calon

Tidak menemukan pelanggaran baik yang dilakukan oleh KPU maupun peserta pemilu dan keterwakilan perempuan sebanyak 30%.

 

 

Tahap Penetapan Data Pemilih

 

Daftar Pemilih Tetap Hasil Penyempurnaan berjumlah 725.790 dengan jumlah laki-laki 366.461 dan perempuan 359.329.

 

Untuk pemilih baru berjumlah 1.685, Tidak memenuhi syarat 1.953 dan perbaikan data pemilih 228. Sedangkan pemilih dari golongan disabilitas berjumlah 1.735.

Meski sempat terkendala saat unggah sidalih di Kecamatan Kandangserang maka Bawaslu merujuk pada peraturan sehingga penundaan penetapan DPTHP kedua menjadi rekomendasi. Tak butuh waktu lama keesokan harinya tanggal 11 Desember 2018  daftar pemilih hasil penyempurnaan berhasil ditetapkan.

 

Tahapan Kampanye

Sementara dalam tahapan kampanye dilaksanakan dari tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019, Bawaslu Kab. Pekalongan dan jajaranya  melakukan pengawasan kegiatan non kampanye sebanyak  dalam bentuk pertemuan tatap muka sebanyak 17 kali, pertemuan terbatas sebanyak 13 kali, kegiatan lainnya seperti kegiatan olaharaga, seni, penyebaran bahan kampanye dll sebanyak 7 kali, kegiatan non kampanye yang terdiri dari sosialisasi, pertemuan, deklarasi sebanyak 34 kali, kegiatan kampanye yang tanpa memberikan pemberitahuan ke bawaslu sebanyak 11 kali  dengan jumlah keseluruhan sebanyak 82 kali kegiatan kampanye

 

Pengawasan Dana Kampanye terkait dengan kepatuhan dalam waktu penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kelengkapan dan kesesuian antara waktu penyerahan, jumlah dan format pelaporan. Terhadap pengawasan Laporan Penenerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK),Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat (LPPDK) adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye pada 15 April 2019.

Pengawasan LADK dan LPSDK hasil pengawasan 16 partai tepat waktu dan sesuai sedangkan LPSDK sedang dalam proses berapa jumlah sumbangan ke masing-masing partai.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan masih menindaklanjuti LPSDK Tim Kampanye yang data sumbangan masih 0 yaitu dari Tim Kampanye nomor 1.

 

Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Sosialisasi dalam bentuk pertemuan, rapat koordinasi, dan juga sosialisasi kepada partai politik, ,ASN, TNI Polri, masyakat, pemilih pemula, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat sebanyak 42 kali kegiatan dalam kurun waktu September s/d Desember 2018. Kegiatan tersebut terdiri dari 38 kegiatan yang dilaksanakan di 19 Kecamatan dengan jumlah peserta 3800 orang dan 4 Kegiatan di Kabupaten dengan jumlah peserta 462 orang. Selain itu Bawaslu Kabupaten Pekalongan juga mengadakan sosialisasi kepada caleg se-kabupaten Pekalongan yang diselenggarakan di seluruh Dapil melalui Panwascam. Sosialisasi pengawasan partispatif juga dilakukan melalui event-event yang diselenggarakan oleh Pemerintah seperti pada Upacara Peringatan Hari Ibu dan Sosialisasi melalui media Radio yang sudah dilaksanakan di Radio Rasika FM dan Radio KFM

 

Penanganan pelanggaran

Berkaitan dengan pelanggaran, sejauh ini Bawaslu Kab. Pekalongan belum menemukan ataupun mendapatkan laporan terkait dengan pelanggaran pemilu. Meski begitu ada  pelanggaran administrative terkait pemasangan APK dan BK yang melanggar yang berasal dari hasil inventaris dan identifikasi se-Kab. Pekalongan, sebanyak 1.076 buah.

 

Sumber : BAwaslu Kab. Pekalongan

Leave a comment

Skip to content