Scroll Top

Catatan Akhir Tahun Kinerja Bawaslu Kota Pekalongan

Catatan Akhir Tahun Kinerja Bawaslu Kota Pekalongan

 

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pencegahan, penindakan dan mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu serta menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekalongan melaksanakan Pengawasan tahapan Pemilihan Umum 2019. Pengawasan dilakukan untuk memastikan Pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 Berjalan sesuai dengan Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku. Baik dari sisi penyelenggara Pemilu maupun dari peserta Pemilu, Pihak-Pihak terkait dan juga seberapa besar keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan Pemilu di setiap tahapan.

Tahapan Pemilu 2019 yang sudah berjalan di antaranya Tahapan pencalonan, Penyusunan Daftar pemilih dan Kampanye. Bawaslu Kota Pekalongan melakukan Pengawasan disetiap Tahapan pemilu dengan melakukan berbagai upaya – upaya pencegahan terhadap berbagai Potensi Pelanggaran di setiap tahapan Pemilu dan menindak apabila terjadi pelanggaran Pemilu.

Selama proses penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Bawaslu Kota Pekalongan telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Pekalongan, tahapan penyusunan daftar pemilih dan Tahapan Kampanye, dari beberapa tahapan pemilu tahun 2019 Bawaslu Kota Pekalongan menemukan dan menangani 36 dugaan Pelanggaran Pemilu.

Penanganan pelanggaran pemilu merupakan bagian yang tidak lepas dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Pekalongan beserta jajarannya dan hasil dari laporan masyarakat. Selama rentang waktu Tahun  2018 jumlah temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 oleh Bawaslu Kota Pekalongan sebanyak 36 temuan dugaan pelanggaran dengan rincian : 2 dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, 2 Dugaan Pelanggaran Perundang undangan lainnya dan 32 Dugaan pelanggaran Administrasi pemilu berupa pemasangan APK yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan.

 

Dua Dugaan Pelanggaran pidana pemilu yaitu berupa Kampanye diluar jadwal melalui media cetak oleh calon anggota DPR RI dan Penggunaan fasilitas Negara berupa mobil dinas oleh calon DPRD yang menghadiri kegiatan Partai Politik Kampanye pertemuan terbatas di Kota Pekalongan. Namun kedua dugaan Pelanggaran Pidana pemilu tersebut dihentikan penanganannya di Sentra Penegakkan Hukum  Terapdu (Gakkumdu) karena tidak memenuhi unsur.

 

Kemudian 2 (dua) dugaan pelanggaran undang – undang lainnya yaitu keterlibatan PNS dalam Kampanye rapat terbatas oleh Partai politik di Kota pekalongan. Dugaan pelanggaran tersebut terbukti memenuhi unsur ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sudah di rekomendasikan kepada KASN untuk mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

 

Dan 32 (tiga puluh dua) dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu berupa Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan aturan sudah direkomendasikan Kepada KPU dan dikoordinasikan dengan Pihak terkait untuk ditertibkan sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Dan untuk APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan sudah diturunkan sebanyak 452 APK.

 

Tahapan Kampanye

Selama kampanye sudah berlangsung 100 hari hasil pengawasan Bawaslu Kota Pekalongan menemukan APK yang di Fasilitasi KPU Kota Pekalongan kepada peserta Pemilu belum banyak yang di Pasang, padahal APK tersebut informasinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat calon Pemilih. Hasil pengawasan Bawaslu Kota Pekalongan APK yang di Fasilitasi KPU baru terpasang 7 APK, dengan rincian 4 Baliho dan 3 Spanduk. Padahal APK yang di Fasilitasi KPU adalah 10 Baliho dan 16 Spanduk kepada setiap Partai Politik danTim Pemenangan capres dan cawapres nomor 01 dan Tim Pemenangan 02, dan 16 Spanduk untuk setiap Calon DPD. Namun di Kota Pekalongan justru yang sudah dipasang Alat peraga kampanye yang dibuat sendiri oleh peserta Pemilu. Ini menjadi catatan penting bagi KPU Kota Pekalongan terkait Fasilitas APK Kepada peserta Pemilu kenapa belum dipasang apakah materinya tidak sesuai kebutuhan peserta pemilu atau faktor lainnya.

 

Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Pekalongan selama proses penyusunan Daftar Pemilih, masih terdapat banyak pemilih yang bermasalah. Pemilih potensial yang seharusnya tercatat di daftar pemilih nyatanya tidak terdaftar. Sebaliknya, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan seharusnya terhapus dari daftar pemilih justru masih terdata.

 

Bawaslu kota pekalongan juga mencermati kenaikan jumlah Pemilih baru yang signifikan pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap Perbaikan kedua(DPTHP2) sebanyak 9.258 Pemilih. Karena Jumlah Pemilih baru yang signifikan berdampak terhadap naiknya jumlah pemilih pada Daftar Pemilih di tiap Tempat Pemungutan suara (TPS), karena penambahan jumlah pemilih sebanyak 9,258 hanya ada Penambahan 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu dari 853 TPS menjadi 854 TPS.

 

Hasil Pencermatan Bawaslu Kota Pekalongan terhadap  dampak penambahan daftar pemilih baru di banyak TPS akhirnya banyak Tempat Pemungutan Suara yang jumlah Daftar Pemilihnya mendekati maksimal sebanyak 300 Pemilih di setiap TPS. Bahkan ada beberapa TPS yang daftar pemilihnya sampai jumlah maksimal 300 Pemilih yaitu di TPS 27 Kelurahan PasirKratonKramat Kecamatan Pekalongan Barat, TPS 27 dan 28 Kelurahan Setono, TPS 18 Kelurahan Noyontaansari Kec. Pekalongan Timur, dan TPS 15 Kelurahan SokoDuwet Kecamatan Pekalongan Selatan.

 

Dengan adanya TPS dengan Daftar Pemilih Jumlah maksimal maka berpotensi lama waktu proses Pemungutan dan Penghitungan suara pada tanggal 17 April 2018 nanti, apalagi potensi adanya Pemilih Tambahan dan pemilih Kusus di TPS tersebut akan menambah waktu Proses Pungut Hitung.

Leave a comment

Skip to content