PUBLIKASI LAPORAN KINERJA PENGAWASAN TAHAPAN PEMILU 2019
BAWASLU KABUPATEN PEMALANG
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap badan publik. Bawaslu Kabupaten Pemalang sebagai badan publik senantiasa berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses infromasi yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu Tahun 2019. Melalui kegiatan publikasi laporan kinerja pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2019 ini diharapkan dapat terpenuhinya hak masyarakat atas informasi capaian kinerja Bawaslu Kabupaten Pemalang dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Pemilu Tahun 2019.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilu; 4. Surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor : 121/BawasluProv-JT/PM.01.01/XII/2018, tanggal 28 Desember 2018 Perihal Instruksi Penyelenggaraan Publikasi Laporan Kinerja Pengawasan Tahapan Pemiu 2019.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PENGAWASAN DCS DAN DCT
Hasil kinerja Laporan Pengawasan Daftar Calon Sementara (DCS) Bawaslu Kabupaten PemalangMelakukan rekomendasi ke KPU Kabupaten Pemalang dengan surat No : 108/Bawaslu-Prov.JT-19/IX/2018, tanggal 18 September 2018 yang berisi : “Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pemalang terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Pemalang yang di tetapkan pada tanggal 11 Agustus 2018, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 64 huruf (f) “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang : merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan”. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang Masih menemukan Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten Pemalang yang masih aktif sebagai Anggota BPD, dimohon kepada KPU Kabupaten Pemalang meminta kepada yang bersangkutan untuk melampirkan surat pengunduran diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).”
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dari 9 Nama tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang direkomendasikan ke KPU untuk mundur dari Keanggotaan BPD (Anggota Badan Permusyawaratan Desa) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 64 huruf (f)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | JUMLAH LAPORAN MASYARAKAT (PELANGGARAN ADMINISTRASI, PIDANA, KODE ETIK, DAN/ATAU HUKUM LAINNYA)
Laporan Pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pemalang kebanyakan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang disampaikan via telepon atau whatsapp (WA). Meskipun laporan tidak disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang akan tetapi informasi tersebut sebagai informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat pada jajaran Pengawas untuk ditindak lanjuti.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | JUMLAH TEMUAN (PELANGGARAN ADMINISTRASI, PIDANA, KODE ETIK, DAN/ATAU HUKUM LAINNYA)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | PENYELESAIAN SENGKETA
Bawaslu Kabupaten Pemalang telah menerima permohonan penyelesaian sengketa dari DPC Partai Nasdem Kabupaten Pemalang pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan uraian sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. | REKOMENDASI PENGAWASAN DPT (TEMUAN DATA PEMILIH)
Bawaaslu Kabupaten Pemalang dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih telah melakukan beberapa kali Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pemalang guna menjaga Hak Pilih warga masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi Pemilih dan Menghapus Data Pemilih di Daftar Pemilih bagi pemliih yang tidak memenuhi syarat (Meninggal, Ganda, Pindah Domisili, di bawah Umur/belum 17Thn/belum menikah, Tidak dikenal, Hilang Ingatan). Berikut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pemalang yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Pemalang.
Total dari 6 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pemalang dari Penetapan DPT hingga Penetapan DPTHP-2 Hasil Perbaikan, Bawaslu Kabupaten Pemalang telah merekomendasi sejumlah 6.768 dengan Grafik sebagai berikut :
|
VII. REKOMENDASI DPTHP-1
VIII. REKOMENDASI DPTHP-2 HASIL PERBAIKAN
IX. | JUMLAH KEGIATAN KAMPANYE YANG DIAWASI
Bawaslu Kabupaten Pemalang Melakukan Pengawasan Melekat Terhadap Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu Tahun 2019. Dari dimulainya masa kampanye pada tanggal 23 September 2018 hingga akhir Desember 2018 Bawaslu Kabupaten Pemalang beserta Jajaran Panwas Kecamatan dan Panwas Desa/Kelurahan Se Kabupaten Pemalang telah melakukan pengawasan kampanye sebanyak 142 Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu Tahun 2019 dengan memberikan tembusan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang sebelum acara pelaksanaan. Bawaslu Kabupaten Pemalang beserta Jajaran Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan selalu mengedepankan Pencegahan, berkoordinasi dengan pihak penyelenggara sebelum kegiatan kampanye dimulai, apakah syarat administrasi berupa STTP kampanye sudah terpenuhi, adakah pihak-pihak yang dilarang berkampanye berdasarkan Undang-Undang untuk ikut serta dalam kampanye hadir ataupun potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dicegah terlebih dahulu oleh jajaran Bawaslu dan Panwascam, serta Panwas Desa/Kelurahan. Namun demikian adapun 14 Indikasi Kegiatan kampanye yang diawasi oleh Jajaran Bawaslu yang tidak dapat menunjukkan STTP, maka kegiatan tersebut dihentikan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang, Panwascam, dan Panwas Desa/Kelurahan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
X. | JUMLAH ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) YANG DITERTIBKAN TERMASUK BRANDING MOBIL
Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan pencegahan terhadap Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan PKPU melalui surat rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Pemalang dengan nomor surat : 124/Bawaslu-Prov.JT-19/IX/2018, tanggal 26 September 2018 yang berisi : “Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam dan PPD/K se Kabupaten Pemalang, Bawaslu Kabupaten Pemalang menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 23 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Jo. Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, “(2) Metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU”, serta Juknis Nomor : 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019. Maka dari itu mohon kepada KPU Kabupaten Pemalang untuk menindaklanjuti bersama dengan stakeholder terkait untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Permasalahan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) memang bukan persoalan mudah, banyak pihak terkait dalam hal ini, lebih lanjut soal penertiban APK Bawaslu Kabupaten Pemalang menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait pada tanggal 5 oktober 2018 yang menghasilkan Berita Acara Nota Kesepakatan Bersama Nomor : 03/Bawaslu Prov.JT-19/HK.01.00/X/2018.
Pada hari ini jumat tanggal lima bulan oktober tahun dua ribu delapan belas bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang Jalan Brigjen Katamso No. 15 Pemalang, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) antara Bawaslu Kabupaten Pemalang, Polres Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Pemalang, Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang dan Satpol PP Kabupaten Pemalang, memutuskan : 1. Bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pemalang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum; 2. Bahwa alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pemalang tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Polres Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Pemalang, Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang dan Satpol PP Kabupaten Pemalang sepakat akan melaksanakan penertiban APK serentak beserta tiap jajarannya pada hari Senin-Selasa, tanggal 8-9 Oktober 2018.
Hasil dari Rapat Koordinasi tersebut telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dalam kegiatan Rakor KPU dengan memberikan waktu 1×24 jam Kepada Parpol untuk menertibkan APK yang tidak sesuai tersebut sebelum ditertibkan oleh pihak Satpol dengan didampingi oleh Jajaran Bawaslu dan KPU. Eksekusi Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan PKPU, dan Pemasangan yang tidak sesuai dengan PerBup No. 50 Tahun 2018 oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang bersama dengan Stakeholder terkait yaitu KPU, Satpol PP, Polres, dan Dishub, Jumlah Alat Peraga Kampanye berupan Baliho dan Spanduk yang telah ditertibkan Bawaslu Kabupaten Pemalang hingga Desember 2018 sebanyak 542 buah (Baliho = 316, Spanduk = 226), dan Branding Mobil sebanyak 57 unit Angkutan Umum.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
XI. | PENGAWASAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK)
Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan pengawasan terhadap Partai Politik yang menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada hari Minggu tanggal 23 September 2018, hasil dari pengawasan tersebut adalah sebagai berikut : Parpol yang telah menyerahkan LADK :
Penyerahan LADK Presiden dan Wakil Presiden : 1. Tim Jokowi – Ma’ruf Amin hadir pukul 16.48 dan mendapatkan Tanda Terima 2. Tim Prabowo – Sandi hadir pukul 15.40 dan Mendapatkan Tanda Terima
2 (dua) Partai yaitu PBB dan PKPI tidak menyerahkan/Melaporkan LADK ke KPU Kabupaten Pemalang hingga pukul 18.00 WIB (Batas Akhir Penyerahan)
Klarifikasi Pengurus PBB dan PKPI yang tidak melaporkan LADK Pada Pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten Pemalang dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Sebagai Berikut : PKPI Tidak Melaporkan LADK karena : 1. Tidak ada Caleg di Kabupaten Pemalang; 2. Tidak ada Dana untuk pembukaan rekening.
PBB Tidak Melaporkan LADK karena : 1. Ada konflik intrenal sehingga berpengaruh pada pengurus tingkat kabupaten; 2. Info dari pengurus propinsi bahwa LADK urusan propinsi; 3. Buku tabungan bank diminta pengurus provinsi, hal ini yg membuat pengurus tingkat kabupaten kebingungan.
Sanksi bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 338 Ayat (1) Adalah Pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENUTUP
Demikian Laporan Kinerja Pengawasan Tahapan Pemilu 2019 Bawaslu kabupaten pemalang ini dibuat sebagai wujud keterbukaan informasi publik sebagai sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat akan akses infromasi yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu Tahun 2019.
Pemalang, 4 Januari 2019