Scroll Top

Publikasi Laporan Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Pemalang

Bawaslu Pemalang Belum Masa Kampanye, Partai Harus Tahan Diri

PUBLIKASI LAPORAN KINERJA PENGAWASAN TAHAPAN PEMILU 2019

BAWASLU KABUPATEN PEMALANG

 

  PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap badan publik. Bawaslu Kabupaten Pemalang sebagai badan publik senantiasa berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses infromasi yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu Tahun 2019.

Melalui kegiatan publikasi laporan kinerja pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2019 ini diharapkan dapat terpenuhinya hak masyarakat atas informasi capaian kinerja Bawaslu Kabupaten Pemalang dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Pemilu Tahun 2019.

 

I. DASAR HUKUM

1.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;

2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

3.   Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilu;

4.   Surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor : 121/BawasluProv-JT/PM.01.01/XII/2018, tanggal 28 Desember 2018 Perihal Instruksi Penyelenggaraan Publikasi Laporan Kinerja Pengawasan Tahapan Pemiu 2019.

 

II. PENGAWASAN DCS DAN DCT

Hasil kinerja Laporan Pengawasan Daftar Calon Sementara (DCS) Bawaslu Kabupaten PemalangMelakukan rekomendasi ke KPU Kabupaten Pemalang dengan surat No : 108/Bawaslu-Prov.JT-19/IX/2018, tanggal 18 September 2018 yang berisi :

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pemalang terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Pemalang yang di tetapkan pada tanggal 11 Agustus 2018, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 64 huruf (f) “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang : merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan”.

Bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang Masih menemukan Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten Pemalang yang masih aktif sebagai Anggota BPD, dimohon kepada KPU Kabupaten Pemalang meminta kepada yang bersangkutan untuk melampirkan surat pengunduran diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).”

 

KABUPATEN KECAMATAN DAPIL PARPOL Nomor Urut Nama Daftar Calon Sementara Pekerjaan/Status (Mantan Kepala Daerah, Mantan Narapidana) TEMUAN/LAPORAN MASYRAKAT Hasil PENELUSURAN/PEMBUKTIAN
PEMALANG TAMAN PEMALANG 2 PKB 5 EDI SUPRAYOGI KETUA BPD ASEMDOYONG  
PEMALANG TAMAN PEMALANG 2 GOLKAR 6 RUSWANDI ANGGOTA BPD CIBELOK SK CAMAT TAMAN
PEMALANG TAMAN PEMALANG 2 PPP 1 MUKHLISIN, M.Pd.I ANGGOTA BPD DESA KAUMAN  
PEMALANG ULUJAMI PEMALANG 4 PDI-P 5 CASUDI ANGGOTA BPD DESA LIMBANGAN  
PEMALANG ULUJAMI PEMALANG 4 PDI-P 8 HARYANTO, SH ANGGOTA BPD DESA LIMBANGAN  
PEMALANG ULUJAMI PEMALANG 4 BERKARYA 1 Drs. SUKOTJO KAKAWINKRET, MBA KETUA BPD DESA PAMUTIH  
PEMALANG MOGA PEMALANG 5 PDI-P 5 FITRIYAH ANGGOTA BPD DESA WALANGSANGA MASIH AKTIF SEBAGAI ANGGOTA BPD
PEMALANG BELIK PEMALANG 5 PKB 5 RAIS ANGGOTA BPD DESA KUTA SK PENGANGKATAN ANGGOTA BPD DESA KUTA DAN FOTO BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BPD DESA KUTA
PEMALANG BELIK PEMALANG 5 PDI-P 2 INDIANTO, S.H. ANGGOTA BPD DESA KUTA SK PENGANGKATAN ANGGOTA BPD DESA KUTA DAN FOTO BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BPD DESA KUTA
   

Dari 9 Nama tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang direkomendasikan ke KPU untuk mundur dari Keanggotaan BPD (Anggota Badan Permusyawaratan Desa) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 64 huruf (f)

 

III. JUMLAH LAPORAN MASYARAKAT (PELANGGARAN ADMINISTRASI, PIDANA, KODE ETIK, DAN/ATAU HUKUM LAINNYA)

Laporan Pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pemalang kebanyakan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang disampaikan via telepon atau whatsapp (WA). Meskipun laporan tidak disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang akan tetapi informasi tersebut sebagai informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat pada jajaran Pengawas untuk ditindak lanjuti.

 

IV. JUMLAH TEMUAN (PELANGGARAN ADMINISTRASI, PIDANA, KODE ETIK, DAN/ATAU HUKUM LAINNYA)

 

NO NAMA PENGAWAS PEMILU DAN TERLAPOR NOMOR

TEMUAN

STATUS

TEMUAN

INSTANSI TUJUAN/

ALASAN

 

1.

 

 

 

PENEMU  :  ABDUL MAKSUS, S.Pd.I

(Anggota Bawaslu Kab Pemalang)

 

TERLAPOR  :  Drs. URI

(Kepala UPPK Taman)

 

001/TM/PL/Kab/14.25/XI/2018

 

Dengan mempertimbangkan hasil klaririfikasi saksi dan pelaku serta dasar kajian dalam pembahasan terkait temuan Nomor 001/TM/PL/Kab/14.25/XI/2018 tanggal 12 Nopember 2018 tentang adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN, bahwa  saudara Drs. Uri Kepala Unit Pengelola Pendidikan Kecamatan (UPPK) Taman diduga  melakukan tindakan yang mengarah keberpihakan kepada Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 2 Dapil Jateng X dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  (PDI-P),   Dede Indra Permana, SH. dan Calon  Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Nomor Urut 1 Dapil Jateng XIII dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  (PDI-P),  Hj. Irna Setiawati, SE., MM dalam kegiatan Saresehan Warga UPPK Taman pada tanggal 7 November 2018 Di hotel Winner Pemalang terpenuhi unsur-unsur pelanggaran peraturan lainnya yaitu melanggar Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan

 

Diteruskan atau direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk ditindaklanjuti.

 

 

V. PENYELESAIAN SENGKETA

Bawaslu Kabupaten Pemalang telah menerima permohonan penyelesaian sengketa dari DPC Partai Nasdem Kabupaten Pemalang pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan uraian sebagai berikut :

 

No No Register Pemohon Termohon Perkara yang disengketakan Hasil Mediasi
1. 001/PS.REG.PWSL.KAB.PEMALANG/14.25/VIII/2018

 

SINDI KARTIKASARI (ketua DPD Partai Nasdem Kab. Pemalang) KPU Kabupaten Pemalang Bahwa KPU Kabupaten Pemalang telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor : 103/PL.01.4-kpt/3327/PKU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang meyatakan Tidak Memenuhi Syarat kepada Yayah Dahlia Rokayah dalam Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dalam Pemilu 2019 Mencapai kesepakatan antara Pemohon dan Termohon.

 

 

VI. REKOMENDASI PENGAWASAN DPT (TEMUAN DATA PEMILIH)

Bawaaslu Kabupaten Pemalang dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih telah melakukan beberapa kali Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pemalang guna menjaga Hak Pilih warga masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi Pemilih dan Menghapus Data Pemilih di Daftar Pemilih bagi pemliih yang tidak memenuhi syarat (Meninggal, Ganda, Pindah Domisili, di bawah Umur/belum 17Thn/belum menikah, Tidak dikenal, Hilang Ingatan).

Berikut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pemalang yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Pemalang.

 

NO NOMOR SURAT REKOM TANGGAL JUMLAH REKOM
1 104/Bawaslu-Prov.JT-19/IX/2018 10 September 2018    878
2 129/Bawaslu-Prov.JT-19/X/2018 7 Oktober 2018    754
3 131/Bawaslu-Prov.JT-19/X/2018 16 Oktober 2018 2.100
4 140/Bawaslu-Prov.JT-19/XI/2018 5 Nopember 2018 1.709
5 144/Bawaslu-Prov.JT-19/XI/2018 10 Nopember 2018    809
6 155/Bawaslu-Prov.JT-19/XI/2018 30 Nopember 2018    518
JUMLAH 6.768

 

Total dari 6 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pemalang dari Penetapan DPT hingga Penetapan DPTHP-2 Hasil Perbaikan, Bawaslu Kabupaten Pemalang telah merekomendasi sejumlah 6.768 dengan Grafik sebagai berikut :

 

 

VII. REKOMENDASI DPTHP-1

 

 

 

VIII. REKOMENDASI DPTHP-2 HASIL PERBAIKAN

IX. JUMLAH KEGIATAN KAMPANYE YANG DIAWASI

Bawaslu Kabupaten Pemalang Melakukan Pengawasan Melekat Terhadap Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu Tahun 2019. Dari dimulainya masa kampanye pada tanggal 23 September 2018 hingga akhir Desember 2018 Bawaslu Kabupaten Pemalang beserta Jajaran Panwas Kecamatan dan Panwas Desa/Kelurahan Se Kabupaten Pemalang telah melakukan pengawasan kampanye sebanyak 142 Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu Tahun 2019 dengan memberikan tembusan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang sebelum acara pelaksanaan.

Bawaslu Kabupaten Pemalang beserta Jajaran Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan selalu mengedepankan Pencegahan, berkoordinasi dengan pihak penyelenggara sebelum kegiatan kampanye dimulai, apakah syarat administrasi berupa STTP kampanye sudah terpenuhi, adakah pihak-pihak yang dilarang berkampanye berdasarkan Undang-Undang untuk ikut serta dalam kampanye hadir ataupun potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dicegah terlebih dahulu oleh jajaran Bawaslu dan Panwascam, serta Panwas Desa/Kelurahan.

Namun demikian adapun 14 Indikasi Kegiatan kampanye yang diawasi oleh Jajaran Bawaslu yang tidak dapat menunjukkan STTP, maka kegiatan tersebut dihentikan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang, Panwascam, dan Panwas Desa/Kelurahan.

 

No KECAMATAN JUMLAH TINDAK LANJUT
1 Bodeh 1 Dibubarkan
2 Pemalang 4 DIhentikan/Tidak Jadi dilaksanakan
3 Taman 8 Dihentikan
4 Ulujami 1 Dihentikan

 

 

X. JUMLAH ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) YANG DITERTIBKAN TERMASUK BRANDING MOBIL

Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan pencegahan terhadap Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan PKPU melalui surat rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Pemalang dengan nomor surat : 124/Bawaslu-Prov.JT-19/IX/2018, tanggal 26 September 2018 yang berisi : “Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam dan PPD/K se Kabupaten Pemalang, Bawaslu Kabupaten Pemalang menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 23 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Jo. Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, “(2) Metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU”, serta Juknis Nomor : 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019.

Maka dari itu mohon kepada KPU Kabupaten Pemalang untuk menindaklanjuti bersama dengan stakeholder terkait untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

 

Permasalahan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) memang bukan persoalan mudah, banyak pihak terkait dalam hal ini, lebih lanjut soal penertiban APK Bawaslu Kabupaten Pemalang menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait pada tanggal 5 oktober 2018 yang menghasilkan Berita Acara Nota Kesepakatan Bersama Nomor : 03/Bawaslu Prov.JT-19/HK.01.00/X/2018.

 

Pada hari ini jumat tanggal lima bulan oktober tahun dua ribu delapan belas bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang Jalan Brigjen Katamso No. 15 Pemalang, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) antara Bawaslu Kabupaten Pemalang, Polres Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Pemalang, Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang dan Satpol PP Kabupaten Pemalang, memutuskan :

1.    Bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pemalang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum;

2.    Bahwa alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pemalang tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;

3.    Bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Polres Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Pemalang, Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang dan Satpol PP Kabupaten Pemalang sepakat akan melaksanakan penertiban APK serentak beserta tiap jajarannya pada hari Senin-Selasa, tanggal 8-9 Oktober 2018.

 

Hasil dari Rapat Koordinasi tersebut telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dalam kegiatan Rakor KPU dengan memberikan waktu 1×24 jam Kepada Parpol untuk menertibkan APK yang tidak sesuai tersebut sebelum ditertibkan oleh pihak Satpol dengan didampingi oleh Jajaran Bawaslu dan KPU.

Eksekusi Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan PKPU, dan Pemasangan yang tidak sesuai dengan PerBup No. 50 Tahun 2018 oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang bersama dengan Stakeholder terkait yaitu KPU, Satpol PP, Polres, dan Dishub, Jumlah Alat Peraga Kampanye berupan Baliho dan Spanduk yang telah ditertibkan Bawaslu Kabupaten Pemalang hingga Desember 2018 sebanyak 542 buah (Baliho = 316, Spanduk = 226), dan Branding Mobil sebanyak 57 unit Angkutan Umum.

 

 

 

 

PENERTIBAN APK MOBIL BRANDING PADA ANGKUTAN UMUM
BAWASLU KABUPATEN PEMALANG
NO NO POLISI SOPIR PARTAI GAMBAR CALEG LOKASI OPERASI
1 G 1130 BD DARUL PDIP SIKMA REJIK M SIRANDU
2 G 1128 BD SLAMET PDIP SIKMA REJIK M SIRANDU
3 G 1624 AD AGUS   DAVID SANTOSA SIRANDU
4 G 1137 BD SUPRI PDIP SIKMA REJIK M SIRANDU
5 G 1163 BD KLIWON PDIP SIKMA REJIK M SIRANDU
6 G 1132 BD TIKNO PDIP SIKMA REJIK M SIRANDU
7 G 1195 BD ANTO PDIP SIKMA REJIK M SIRANDU
8 G 1125 BD AGUNG   ANJAR ANDRIANTO SIRANDU
9 G 1158 BD TONI PDIP SIKMA REJIK M SIRANDU
10 G 1148 BD UNTUNG PDIP SIKMA REJIK M SIRANDU
11 G 1219 BD IWAN PDIP SIKMA REJIK M SIRANDU
12 G 1136 BD SAIFUL PDIP SIKMA REJIK M SIRANDU
13 G 1048 BD EDY RIYANTO   RIYANTO, S. IP, S.H. SIRANDU
14 G 1169 BD KAPER PDIP SIKMA REJIK M SIRANDU
15 G 1046 BD KUSIRIN   RIYANTO, S. IP, S.H. SIRANDU
16 G 1121 BD ASIKIN PDIP SIKMA REJIK M SIRANDU
17 G 1368 AD PRAYTINO PDIP DEDE PERMANA (DPR RI) TERMINAL ANGKOT
18 G 1367 AD MUHAMMAD PDIP DEDE PERMANA (DPR RI) TERMINAL ANGKOT
19 G 1330 AD WANORYO PDIP DEDE PERMANA (DPR RI) TERMINAL ANGKOT
20 G 1340 AD MUKTI PDIP DEDE PERMANA (DPR RI) TERMINAL ANGKOT
21 G 1047 AD ABAS GERINDRA AHMAD JUNAEDI TERMINAL ANGKOT
22 G 1083 BD GIYATNO PDIP IRMA (DPRD PROV) TERMINAL ANGKOT
23 G 1327 AD DIAN SUCIPTO PDIP DEDE PERMANA (DPR RI) TERMINAL ANGKOT
24 G 1333 AD DAMIRI PDIP IRMA (DPRD PROV) TERMINAL ANGKOT
25 G 1341 AD SUBENO PDIP IRMA (DPRD PROV) TERMINAL ANGKOT
26 G 1344 AD MAEMUN PDIP IRMA (DPRD PROV) TERMINAL ANGKOT
27 G 1127 BD ARKA PDIP SIKMA REJIK M TERMINAL ANGKOT
28 G 1117 BD ARKA PDIP SIKMA REJIK M TERMINAL ANGKOT
29 G 1329 AD KUSNAN PDIP   TERMINAL ANGKOT
30 G 1366 AD NASER PDIP   TERMINAL ANGKOT
KECAMATAN RANDUDONGKAL
NO NO POLISI SOPIR PARTAI GAMBAR CALEG LOKASI OPERASI
1 G 1309 AD   PDIP SIKMA REJIK MARTINO (DPR RI) DAPIL X JALAN SOEDIRMAN RANDUDONGKAL
2 G 1205 BD   PDIP SIKMA REJIK MARTINO (DPR RI) DAPIL X JALAN SOEDIRMAN RANDUDONGKAL
3 G 1182 BD HARNO PDIP SIKMA REJIK MARTINO (DPR RI) DAPIL X JALAN SOEDIRMAN RANDUDONGKAL
4 G 1180 BD   PDIP SIKMA REJIK MARTINO (DPR RI) DAPIL X JALAN SOEDIRMAN RANDUDONGKAL
5 G 1201 BD   PDIP SIKMA REJIK MARTINO (DPR RI) DAPIL X JALAN SOEDIRMAN RANDUDONGKAL
6 G 1217 BD DOFIR PDIP SIKMA REJIK MARTINO (DPR RI) DAPIL X JALAN SOEDIRMAN RANDUDONGKAL
7 G 1215 AD   PDIP SIKMA REJIK MARTINO (DPR RI) DAPIL X JALAN SOEDIRMAN RANDUDONGKAL
8 G 1238 AD   PDIP SIKMA REJIK MARTINO (DPR RI) DAPIL X JALAN SOEDIRMAN RANDUDONGKAL
9 G 1236 AD   PDIP SIKMA REJIK MARTINO (DPR RI) DAPIL X JALAN SOEDIRMAN RANDUDONGKAL
10 G 1326 AD   PDIP SIKMA REJIK MARTINO (DPR RI) DAPIL X JALAN SOEDIRMAN RANDUDONGKAL
11 G 1181 BD   PDIP SIKMA REJIK MARTINO (DPR RI) DAPIL X JALAN SOEDIRMAN RANDUDONGKAL
12 G 1296 AD PDIP SIKMA REJIK MARTINO (DPR RI) DAPIL X JALAN SOEDIRMAN RANDUDONGKAL
KECAMATAN PETARUKAN
NO NO POLISI SOPIR PARTAI GAMBAR PASLON LOKASI OPERASI
1 G. 1141. BD SLAMET   JOKOWI – MARUF PASAR PETARUKAN
2 G. 1187. BD ABDUL   JOKOWI – MARUF PASAR PETARUKAN
3 G. 1626. BD BAMBANG   JOKOWI – MARUF PASAR PETARUKAN
4 G. 1526. BD SOLEH   JOKOWI – MARUF PASAR PETARUKAN
5 G. 1558. BD HAKIM   JOKOWI – MARUF PASAR PETARUKAN
6 G. 1115. BD SIS   JOKOWI – MARUF PASAR PETARUKAN
7 G. 1196. BD MAMAN   JOKOWI – MARUF PASAR PETARUKAN
8 G. 1126. BD HARIS   JOKOWI – MARUF PASAR PETARUKAN
9 G. 1137. BD ALI   JOKOWI – MARUF PASAR PETARUKAN
10 G, 1556. BD DIKIN   JOKOWI – MARUF PASAR PETARUKAN
11 G. 7556. BD AGUS   JOKOWI – MARUF PASAR PETARUKAN
KECAMATAN COMAL
NO NO POLISI SOPIR PARTAI GAMBAR CALEG LOKASI OPERASI
1 G 1308 AB     JOKO WIDODO – MA’RUF AMIN TERMINAL ANGKOT
2 G 1311 AD     JOKO WIDODO – MA’RUF AMIN TERMINAL ANGKOT
3 G 1585 BD     JOKO WIDODO – MA’RUF AMIN TERMINAL ANGKOT
4 G 1430 AB     JOKO WIDODO – MA’RUF AMIN TERMINAL ANGKOT

 

 

XI. PENGAWASAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK)

Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan pengawasan terhadap Partai Politik yang menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada hari Minggu tanggal 23 September 2018, hasil dari pengawasan tersebut adalah sebagai berikut :

Parpol yang telah menyerahkan LADK :

 

No Partai Politik Waktu Hadir Keterangan
1 PAN Pukul 11.55 Mendapatkan Tanda Terima
2 GOLKAR Pukul 13.30 Mendapatkan Tanda Terima
3 GARUDA Pukul 13.50 Mendapatkan Tanda Terima
4 PKS Pukul 14.10 Mendapatkan Tanda Terima
5 PDIP Pukul 14.20 Mendapatkan Tanda Terima
6 BERKARYA Pukul 14.30 Mendapatkan Tanda Terima
7 HANURA Pukul 15.20 Mendapatkan Tanda Terima
8 PSI Pukul 15.30 Mendapatkan Tanda Terima
9 GERINDRA Pukul 15.40 Mendapatkan Tanda Terima
10 PPP Pukul 15.40 Mendapatkan Tanda Terima
11 DEMOKRAT Pukul 15.48 Mendapatkan Tanda Terima
12 PERINDO Pukul 16.25 Mendapatkan Tanda Terima
13 NASDEM Pukul 16.35 Mendapatkan Tanda Terima
14 PKB Pukul 17.14 Mendapatkan Tanda Terima

 

 

Penyerahan LADK Presiden dan Wakil Presiden :

1. Tim Jokowi – Ma’ruf Amin hadir pukul 16.48 dan mendapatkan Tanda Terima

2. Tim Prabowo – Sandi hadir pukul 15.40 dan Mendapatkan Tanda Terima

 

2 (dua) Partai yaitu PBB dan PKPI tidak menyerahkan/Melaporkan LADK ke KPU Kabupaten Pemalang hingga pukul 18.00 WIB (Batas Akhir Penyerahan)

 

Klarifikasi Pengurus PBB dan PKPI yang tidak melaporkan LADK Pada Pemilihan Anggota Legislatif Kabupaten Pemalang dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Sebagai Berikut :

PKPI Tidak Melaporkan LADK karena :

1. Tidak ada Caleg di Kabupaten Pemalang;

2. Tidak ada Dana untuk pembukaan rekening.

 

PBB Tidak Melaporkan LADK karena :

1. Ada konflik intrenal sehingga berpengaruh pada pengurus tingkat kabupaten;

2. Info dari pengurus propinsi bahwa LADK urusan propinsi;

3. Buku tabungan bank diminta pengurus provinsi, hal ini yg membuat pengurus tingkat kabupaten kebingungan.

 

Sanksi bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 338 Ayat (1) Adalah Pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

 

 

 

PENUTUP

Demikian Laporan Kinerja Pengawasan Tahapan Pemilu 2019 Bawaslu kabupaten pemalang ini dibuat sebagai wujud keterbukaan informasi publik sebagai sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat akan akses infromasi yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu Tahun 2019.

 

Pemalang, 4 Januari 2019

Leave a comment

Skip to content