CIlacap – Bawaslu Kabupaten Cilacap mendesak agar ada langkah solusi terkait dengan perekaman E-KTP bagi penghuni lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap.
“Kepala LAPAS secepatnya harus melakukan pendataan terhadap penghuni yang berada di masing masing Lapas daan menyerahkannya ke DISDUKCAPIL untuk di adakan perekaman E KTP, sehingga bisa menginfentarisir secepatnya, jangan sampai mereka kehilangan hak pilihnnya”.
Hal ini di sampaikan oleh Anggota Bawaslu Cilacap Divisi Pengawasan dan Pencegahan Warsid dalam acara rapat kordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih di ruang rapat KPU yang di ikuti oleh Ketua KPU Cilacap beserta Divisi Mutarlih, Kepala LAPAS yang terdiri dari 7 ((tujuh) LAPAS di Pulau Nusakambangan dan 1 (satu) LAPAS di Cilacap Tengah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Cilacap dan Perwakilan dari DISDUK CAPIL Cilacap.
Menurut Informasi dan data awal sekitar 1.500 pemilih potensial berada di 8 lapas Kabupaten Cilacap, sehingga hal ini perlu di adakan perekaman oleh disdukcapil untuk menjaga hak hak mereka dalam pelaksanaan PEMILU 2019 , walaupun data tersebut bisa berubah sewaktu waktu karena memang kondisi NAPI yang selalu berpindah pindah Penenpatannya. Pemilih Potensial tersebut tersebar di 8 LAPAS di antaranta di LAPAS Terbuka , 66 orang LAPAS Batu 90 orang , LAPAS Narkotik 482, Lapas Kembang kuning 347 orang, LAPAS Besi 429 orang, LAPAS Permisan 326 orang.
Pada Kesempatan itu Disdukcapil Cilacap menyampaikan bahwa Disdukcapil hanya bisa melakukan perekaman dan tidak bisa mengeluarkan surat keterangan, karena Surat Keterangan hanya bisa di keluarkan oleh Dinas asal NAPI tersebut. Secepatnya jika sudah mendapat data dari Kepala LAPAS yang ada di Wilayah Cilacap dan Nusakambangan.
Dari Kordinasi Tersebut BAWASLU Cilacap berharap mendataan tersebut bisa dilakukan dalam minggu minggu ini, sehingga bisa mengantisipasi sejak dini terhadap kemungkinan perkembangan jumlah NAPI yang seharusnya di adakan update data.
/Humas Bawaslu Kab. Cilacap