Temanggung, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 101 huruf c Bawaslu bertugas mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota. Maka dari itu sebagai upaya melakukan pencegahan dari hilir sampai ke hulu pada Hari Jum’at 4 Januari 2019 Bawaslu Kabupaten Temanggung telah memasang Baliho dan Baner di Temanggung Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat Temanggung sadar untuk menghindari Politik Uang, Politisasi SARA, menghindari ujaran Kebencian dan berita Hoaks,
menurut Murti anggota Bawaslu Temanggung Kordiv Penyelesaian Sengketa, “ masa depan bangsa Indonesia ada ditangan kita, agar rakyat berdaulat dan Pemilu bermartabat mari bersama-sama semua komponen bangsa agar bisa menolak politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian dan Hoaks karena disamping mencedrai Demokrasi juga ada ancaman pidana bagi pelaku. Adapun Baliho dan Baner dari Bawaslu ini kami pasang di beberapa titik strategis di Kecamatan Temanggung, Kecamatan Parakan dan Kecamatan Ngadirejo, semoga ikhtiar kami ini untuk melakukan pencegahan dapat berarti bagi masyarakat …tukasnya ”.
KOntributor : Bawaslu Kab. Temanggung