KEBUMEN- Bawaslu Kebumen menertibkan sebanyak 2.790 APK melanggar selama tahun 2018. Jumlah itu didapat tiga kali pada November 2018 sebanyak 1.402 buah serta enam kali penertiban pada Desember 2018 sebanyak 1.388 buah.
Sebagian besar APK melanggar yang ditertibkan karena di paku di pohon dan fasilitas umum seperti tiang listrik, terang Ketua Bawaslu Kebumen Arif Suprianto, S.Sos saat jumpa pers di kantor Bawaslu Kebumen, Kamis (3/1).
Arif didampingi anggota Bawaslu Badruzzaman dan Maesaroh saat memimpin jumpa pers yang dihadiri sejumlah media cetak dan online. Dalam kesempatan itu juga disampaikan kinerja Bawaslu Kebumen selama tahun 2018. Diantaranya adalah mengeluarkan 6 kali rekomendasi daftar pemilih Pemilu 2019 ke KPU Kebumen. Diantara rekomendasi hasil pencermatan DPT sebanyak 30.598 pemilih terdiri dari pemilih TMS, pemilih baru maupun pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPT Pemilu.
Arif juga menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Kebumen terkait data 72.503 yang masuk dalam usia rentan atau lanjut usia 70 tahun keatas. Kalua dalam DP4 oleh pemerintah dikategorikan potensi meninggal dunia, kalau di Bawaslu dipetakan harus mendapat perhatian khusus dari KPU karena banyak diantara mereka yang perlu mendapat perlakuan khusus seperti dissabilitas ketika mencoblos di TPS seperti sakit menahun, lumpuh dan berkebutuhan khusus lainya, sehingga data itu untuk dicermati. Setelah data itu ditelusuri oleh KPU ternyata sebanyak 1.723 tidak memenuhi syarat lagi, diantaranya karena sudah meninggal dunia.
Dikatakan Arif, dari rekomendasi itu semuanya ditindaklanjuti KPU maupun Dinas Dukcapil dalam koordinasi datanya. Pihaknya telah melakukan pengawasan tahapan Pemilu sejak 3 September 2017.
Strategi pencegahan yang dilakukan hingga Desember 2018 pun berhasil meminimalisir pelanggaran maupun sengketa proses Pemilu 2019 di Kebumen. Sampai akhir tahun 2018 ini tidak ada sengketa proses Pemilu di Kebumen. penanganan dugaan pelanggaran pidana hanya 1 kasus, dan statusnya berhenti di Gakkumdu karena tidak memenuhi unsur, tandas Arif.
Pada 2019 ini, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan. Sejumlah potensi permasalahanpun mendapat perhatian khusus seperti kampanye ditempat ibadah, politik uang, netralitas ASN dan Kades dalam Pemilu 2019 ini. Untuk potensi kerawanan diwilayah perbatasan juga mendapat perhatian karena rawan digunakan untuk mebolisasi pemilih jemput ke TPS, terangnya.