Scroll Top

Bawaslu “Selamatkan” 10.648 Hak Pilih Di Kabupaten Semarang

IMG-20190115-WA0014

Pers release kinerja Pengawasan tahun 2018 Bawaslu Kabupaten Semarang.

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan hak memilih adalah hak dasar warga negara yang didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. Dalam pendaftaran tersebut, KPU wajib menyediakan daftar pemilih dengan memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih secara berjenjang dalam tahapan Pemilu 2019.

 

Pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih ini memang cukup panjang, dimulai sejak Juni 2018 hingga Desember 2018, dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1),  Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) dan DPTHP-2 penyempurnaan.

 

Tahapan

Pendataan

Pemilih

Laki-laki

 

Pemilih

Perempuan

 

Jumlah

DPS 379.066 389.662 768.779
DPSHP 378.783 389.428 768.211
DPT 378.045 388.998 767.043
DPTHP-1 377.748 388.575 766.323
DPTHP-2 384.333 396.163 780.496
DPTHP-2+ 383.731 395.262 778.993

Demi menjaga hak pilih bagi warga Kabupaten Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang beserta seluruh jajaran Panwascam dan Pengawas Desa dan Kelurahan dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih ini, sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang telah memberikan rekomendasi terhadap pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun pemilih kategori Memenuhi Syarat (MS) serta perbaikan data yang ada di daftar pemilih demi mendapatkan daftar pemilih Pemilu 2019 yang benar-benar valid.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, syarat wajib bagi warga negara untuk tercatat sebagai pemilih, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah. Sedangkan pemilih yang meninggal dunia, ditemukan data ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/Polri, hilang ingatan, hak pilih dicabut, bukan penduduk dikategorikan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan harus dihapus dari daftar pemilih.

Adapun perjalanan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Semarang dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019 yang telah dilakukan sinkronisasi, dicermati dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut :

  1. Pada tahap penyusunan DPT, sebanyak 1.870 temuan pemilih ganda dengan kriteria ganda dicoret dari Sidalih sebanyak 720 pemilih dan dipertahankan sebanyak 1.150 pemilih setelah dilakukan verifikasi factual oleh jajaran PPS dan Pengawas Desa/ Kelurahan. Sedangkan rpemilih data invalid sebanyak 1.803 orang seluruhnya dikoreksi KPU sehingga menjadi valid.
  2. Pada tahapan penyusunan DPTHP1 ke DPTHP2 temuan pemilih TMS sebanyak 1.237 orang, dicoret dari Sidalih 1.208 orang, dipertahankan sebanyak 29 orang. Pemilih ganda dengan kriteria ganda sejumlah 2.415 orang, dicoret dalam Sidalih sebanyak 1.420 orang dan dipertahankan sebanyak 995 orang. Sementara data invalid kriteria invalid umur sebanyak 82 orang dilakukan koreksi sebanyak 79 orang, kriteria alamat invalid sebanyak 755 orang dilakukan koreksi sebanyak 691 orang, kriteria NIK invalid sebanyak 888 orang dilakukan koreksi sebanyak 777 orang dan kriteria NIK berbeda dengan SIAK sebanyak 303 orang dilakukan koreksi sebanyak 266 orang; data belum terdaftar didalam di dalam Sidalih sebanyak 1.130 orang ditindaklanjuti dengan dimasukan dalam sidalih sebanyak 1.113 orang dan pemilih sebanyak 17 orang sudah ada di Sidalih dan data belum EKTP sebanyak 1.025 orang ditindaklanjuti dengan dicatat pada form AC sebanyak 668 orang dan pemilih sebanyak 357 orang sudah ber EKTP.
  3. Pada tahapan penyusunan DPTHP2 penyempurnaan, sebanyak 947 orang pemilih ganda dengan kriteria ganda ditindaklanjuti dengan dicoret dalam Sidalih sebanyak 482 orang dan dipertahankan sebanyak 465 orang; data invalid dengan kriteria invalid umur sebanyak 29 orang dilakukan koreksi sebanyak 27 orang; Data TMS sebanyak 907 orang ditindaklanjuti dengan dicoret dalam Sidalih sebanyak 896 orang dan dipertahankan sebanyak 11 orang; data belum terdaftar didalam sidalih sebanyak 271 orang ditindaklanjuti dengan dimasukkan dalam Sidalih sebanyak 189 orang dan pemilih sebanyak 82 orang sudah ada dalaam Sidalih; Data belum EKTP sebanyak 456 orang ditindaklanjuti bahwa benar belum rekam sebanyak 309 orang dan pemilih sebanyak 147 orang sudah EKTP.

 

Rekapitulasi Rekomendasi Bawaslu Sabupaten Semarang

Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Semarang

 

 

Kegiatan Pemutakhiran

Pemilih Ganda  

Data Invalid

 

TMS

Belum Terdaftar Belum Rekam EKTP
DPS
DPSHP
DPT 720 1.803
DPTHP-1
DPTHP-2 1.420 1.813 1.208 1.113 668
DPTHP-2+ 482 27 896 189 309
Jumlah 2.622 3.643 2.104 1.302 977

 

Pada penyempurnaan DPTHP2 ini, Bawaslu Kabupaten Semarang juga merekomendasikan KPU memasukkan pemilih penyandang disabilitas sebanyak 493 orang, dimana 63 diantaranya adalah penyandang tuna grahita atau mengalami keterbelakangan mental. Rekomendasi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135 tahun 2015 yang menyatakan pemilih disabilitas mental, sepanjang tidak mengalami gangguan jiwa atau ingatan yang permanen yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka masih memiliki hak pilih.

Adapun pemilih penyandang disabilitas temuan Bawaslu Kabupaten Semarang sebanyak 493 orang ini terdiri dari :

  1. Tuna daksa 138 orang
  2. Tuna netra 111 orang
  3. Tuna rungu/wicara 69 orang
  4. Tuna grahita 63 orang
  5. Disabilitas lainnya 112 orang

 

Terhadap seluruh proses dan hasil Daftar Pemilih Pemilu 2019 di Kabupaten Semarang, tidak menutup kemungkinan masih ada pemilih yang tercecer yang belum masuk ke DPT dan pemilih yang nantinya mobile karena situasi dan kondisi yang tidak bisa dihindari yang membutuhkan TPS di lokasi lain di luar TPS yang sudah ditentukan sesuai DPT.  Dari 19 kecamatan di Kabupaten Semarang, Bawaslu mencatat lokasi-lokasi yang potensial terdapat pemilih dan rentan pelayanan hak pilih, antaralain di 1 lembaga pemasyarakatan (Lapas) Ambarawa, 77 SMA/SMK/MAN, 7 perguruan tinggi dan 82 Pondok Pesantren. Para pemilih ini harus diantisipasi sebagai pemilih yang terkonsetrasi di tempat tersebut sehingga membutuhkan formulir pindah memilih (A5).

Oleh sebab itu, kedepan Bawaslu Kabupaten Semarang masih mempunyai tugas untuk mengawasi dan memastikan KPU mengakomodasi pemilih yang belum terdaftar di DPT, ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan mengakomodasi pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata ke dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Tidak kalah penting adalah terhadap pemilih penyandang disabilitas, Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen untuk memastikan penyelenggara teknis pemilu dalam hal ini KPU dan jajaranya memberikan hak pilih dan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akses bagi mereka.

Leave a comment

Skip to content