Boyolali – Pengadilan Negeri Boyolali pada Selasa 15 Januari 2019 mulai menyidangkan kasus pidana pemilu dengan terdakwa Basuki Calon anggota Legeslatif dari Partai Keadilan Sejahtera dapil IV. Sidang pertama pada hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Surat dakwaan disusun dalam bentuk alternatif, pertama pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) Undag – Undang Nomor 7 Tahun2017, kedua pasal 524 jo pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Persidangan di pimpin oleh Tuti Budi Utami SH selaku Ketua Majlis, Imelda SH selaku hakim anggota 1, Nalfrojon SH hakim anggota 2, dan Utami SH selaku panitera pengganti.
Menurut Taryono SH selaku ketua Bawaslu Kabupaten boyolali yang mengikuti jalanya persidangan selain pembacaan surat dakwaan agenda hari ini adalah memerikasi identitas terdakwa dan pemeriksaan surat kuasa penasehat hokum, pada pemerikasaan tersebut penasehat hukum melakukan perbaikan karena pada surat kuasa sebelumnya hanya mencantumkan pembelaan pada satu pasal , karena dakwaan alternatif maka di rubah menjadi dua pasal.
Dari dakwaan Penuntut Umum , terdakwa dan Penasehat Hukum menerima dan tidak keberatan atas dakwaan Penuntut Umum , sehingga sidang dilanjutkan dengan pemerksaan saksi yang diagendakan hari Rabu 16 jan 2019 sesuai dengan agenda yang di bacakan oleh majelis hakim dan disetujui oleh para pihak dengan agenda sebagai berikut, 17 Januari pemeriksaan ahli dan terdakwa, 18 Januari pembacaan tuntutan, 21 januari pembelaan dan tanggapan JPU dan 22 januari pembacaan putusan.
Kontributor – Humas Bawaslu Boyolali