Tegal – Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ) digelar Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) kota Tegal bersama tim gabungan dari dinas – dinas terkait seperti Satpol PP, KPU Kota Tegal , Dishub , DPMPTSP , Polres Tegal Kota , Disperkim dan perwakilan partai politik yang hadir ( Selasa , 15/1-19)
Penertiban dilakukan dengan mencopot baliho yang terpasang dipapan reklame berbayar dan dinyatakan melanggar Perda /Perwal,serta UU Pemilu.
Terkait kegiatan penertiban APK, sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan dinas – dinas terkait dan juga telah mengingatkan peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar dengan menertibkan secara mandiri melalui surat himbauan.
Selain menertibkan 9 reklame APK berbayar, Bawaslu kota Tegal juga menyisir terminal kota Tegal untuk membersihkan mobil angkutan umum yang di branding.