KENDAL — Hingga berita ini dirilis memang belum ada dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Kabupaten Kendal. Namun, Bawaslu, Polres dan Kejari Kendal yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, tetap menguatkan barisan guna menghadapi segala kemungkinan ke depan.
“Gakkumdu Kendal selalu merutinkan pertemuan bulanan untuk membahas aturan terkait pidana Pemilu. Studi kasus dan studi regulasi,” kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kendal Ubaidillah, Rabu, (16 Januari 2019) siang.
Ubaidillah menyontohkan, seperti pertemuan bulanan Sentra Gakkumdu tempo hari yang membahas suatu kasus money politics di Boyolali yang tengah disidangkan.
Sementara unsur Gakkumdu dari Polres Kendal AM Tohari menyoroti pola kampanye dengan janji-janji. Misalnya, dijanjikan sarana tempat ibadahnya dibangunkan. Yang mana janji seperti itu masuk difinisi politik uang karena menjanjikan.
Sedangkan yang menjadi tantangan ke depan dalam pembuktian dugaan pelanggaran pidana Pemilu menurut Jaksa pada Kejari Kendal Edy Budiyanto adalah unsur kesengajaan.
“Salah satu unsur penting dalam pembuktian yaitu dengan sengaja. Ada niat, ada kesengajaan. Kadang bagi kita itu sengaja, namun hakim berpendapat lain,” ujar Edy Budiyanto.
Proses penegakan pidana Pemilu memang panjang. Namun, Sentra Gakkumdu Kendal berkomitkan melaksanakannya sesuai tahapan proses yang harus dilalui.