Kudus – Kampanye pemilu yang dilakukan peserta pemilu sejak 23 September hingga awal Januari ini menujukkan geliat yang meningkat. Mulai dari pemasangan APK, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran BK, dan kampanye dalam bentuk kegiatan lainnya. Untuk itu, Bawaslu Kudus mengadakan kegiatan jagong bareng panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PPD) mulai 7 – 11 Januari 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan kegiatan jagong bareng itu dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi pemilu dan meningkatkan strategi pengawasan pada pemilu 2019. Adapun pelaksanaannya dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Yaitu, pada 7 januari 2019 di Kecamatan Kota dan Jati, pada 8 Januari 2019 di Kecamatan Gebog dan Kaliwungu. Kemudian pada 9 Januari 2019 di Kecamatan Bae dan Dawe, lalu pada 10 Januari 2019 di Kecamatan Mejobo dan Jekulo, dan terakhir, pada 11 Januari 2019 di Kecamatan Undaan.
“Acara ini juga dalam rangka meningkatkan pengawasan. Bawaslu Kudus juga mengintruksikan kepada Panwascam dan PPD selalu berkoordinasi dengan stakeholder di wilayah kerjanya dan sinergi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas di wilayah kerja masing-masing, untuk sama-sama mengakses informasi kegiatan yang dilakukan peserta pemilu dalam berkampanye,” jelasnya.
Minan juga menyampaikan hasil refleksi Bawaslu Kudus dalam pengawasan pemilu pada akhir tahun 2018. Menurutnya, ketaatan peserta pemilu di Kudus dalam berkampanye masih minim. Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka yang seharusnya di sertai STTP dari pihak kepolisian masih belum maksimal. Pun dalam pemasangan APK masih terdapat caleg yang belum melaksanakannya sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 74/PL.01.5-Kpt/3319/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan tempat/lokasi kampanye rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan umum tahun 2019.
“Harapan kami agar peserta pemilu membaca ulang aturan kampanye dan juga tentang pemberitahuan dan STTP dalam berkampanye. Dan, kami juga berharap kepada masyarakat agar turut pro-aktif melaporkan indikasi pelanggaran kampanye agar tercipta suasana pemilu yang kondusif dan berintegritas pada pemilu 2019 ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Bahrudin selaku Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kudus menyampaikan bahwa data yang masuk terkait adanya surat tembusan pemberitahuan kegiatan kampanye hingga awal Januari 2019 ini baru ada sepuluh surat. Menurutnya, jumlah surat yang masuk tidak sesuai dengan kenyataan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kudus.
“Jumlah (surat) tembusan kegiatan Kampanye yang dilayangkan caleg ke Bawaslu Kudus memang tidak sesuai dengan jumlah hasil pengawasan Bawaslu Kudus dan jajaranya di lapangan. Masih banyak yang belum mengirim surat tembusan perihal kegiatan kampanye kepada kami,” tandasnya.