Boyolali – Sidang kasus pidana pemilu dengan terdakwa Basuki Calon anggota Legeslatif dari Partai Keadilan Sejahtera dapil IV Kabupaten Boyolali memasuki agenda pemabacaan tuntuntan oleh Jaksa Penuntut umum. Pada sidang yang di gelar pada hari Jumat 18 Januari 2019 Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan setebal 74 halaman, memuat tuntutan terhadap terdakwa dengan dengan tuntutan pidana Dua Bulan Kurungan dan Denda Dua Juta Rupiah Subsider Satu Bulan Kurungan. Sebagaimana di ketahui agenda sidang sebelumnya meliputi pemeriksaan saksi –saki dan ahli serta derdakwa sudah dilakukan.
Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa di dakwa melakukan pelanggaran pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan pasal 523 jo pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Agenda sidang berikutnya adalah pledoi oleh terdakwa/penasehat hukum yang di jadwalkan pada hari senin 21 januari pukul 09.00 WIB.
/Humas Bawaslu Boyolali