TEMANGGUNG – Sejak lama Pengawas Pemilu secara konsisten terus menggalakkan gerakan pemilu partisipatif. Pemilu bukanlah sekedar ajang seremonial lima tahunan belaka yang harus menafikan partisipasi masyarakat. Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses berdemokrasi agar bisa terus mengawal hak suara yang diberikan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“Pada dasarnya kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini merupakan amanat UUD 1945. Secara filosofis hal ini eksplisit dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang pada intinya menegaskan NKRI berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada 5 (lima) sila dalam Pancasila. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 17 pasal 104,” kata anggota Bawaslu Temanggung, Amin Stiyono.
Atas dasar itu maka Bawaslu Kab. Temanggung mengajak kerja sama dengan Sekolah-sekolah menengah atas seperti SMA, MA, SMK yang notabenya para pelajar yang pada tanggal 17 April 2019 sudah mempunyai hak pilih atau pemilih melenial untuk dilaksanakan Sosilaisasi pengawasan partisipatif seperti pada hari ini Selasa, 22 Januari 2019 kami melakukan sosialisasi di tiga sekolah yaitu SMA.N 1 Temanggung, SMA.N 3 Temanggung dan SMK.N 1 Temanggung yang terdiri dari ratusan pelajar.
Amin Stiyono yang juga anggota Bawaslu Temanggung Kordiv SDM dan Organisasi menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan pengawasan partisipatif ini adalah “ para pemilih milenial ini mau berperan aktif untuk tidak mengganggu proses tahapan pemilu, meningkatkan partisipasi pemilih secara luas, mendorong terwujudnya pemilu yang kondusif, dan yang paling penting adalah mau menolak politik uang dan hoaks. Kegiatan ini akan kami lakukan secara terus menerus pada bulan Januari ini di semua SMA/MA/SMK se-Kabupaten Temanggung.