Boyolali – Seorang calon anggota legislatif di Kabupaten Boyolali, berinisinal B, divonis bersalah karena membagi sembako yang di dalamnya ada stiker kampanye. Hakim Pengadilan Negeri setempat memvonis pidana berupa penjara selama 10 hari dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan kepada caleg B tersebut.
Caleg tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017. Putusan tersebut di bacakan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Tuti Budhi Utami dengan anggota Imelda dan Nalfrojon.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali menuntut B dengan hukuman dua bulan kurungan dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut terdakwa maupun Jaksa Penutup Umum menyatakan pikir pikir.
Kasus ini bermula saat beberapa warga Kecamatan Nogosari mengadukan adanya dugaan pelanggaran pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Senin (3/12/2018). Pelanggaran itu berupa pembagian bingkisan berisi sembako dan di dalamnya diselipi stiker yang bergambar caleg berinisial B, Sabtu (1/12/2018).