Karanganyar- Hari pemungutan suara dalam Pemilu tahun 2019 tinggal 85 hari lagi (terhitung pada tanggal 21 Januari 2019). Tahapan kampanye telah bergulir sejak tanggal 23 September 2018 lalu.
Anggota dan Kordiv. Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan, bahwa memasuki tahun 2019, intensitas kampanye mulai meningkat, terutama metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Menurut Ikhsan, dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka, peserta pemilu dapat berinteraksi dan bersosialisasi secara langsung di tengah-tengah masyarakat.
Untuk menjaga kondusifitas dan dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengirimkan surat himbauan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Karanganyar, ujar Ikhsan.
“Kami menghimbau kepada Kepala Desa se Kabupaten Karanganyar untuk menjaga netralitas dan tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilihan umum 2019”, imbuhnya.
Selain itu, kami memperingatkan segenap perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/ atau aktivitas politik yang mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan) dalam melaksanakan tugas, tegas Ikhsan.
Upaya pencegahan tersebut didasarkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 490 yaitu “Setiap Kepala Desa atau Sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”, tambah Ikhsan.
Aturan netralitas kepala desa disebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Du dalam pasal 29 huruf j yaitu “kepala desa dilarang ikut serta dan/ atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/ atau pemilihan kepala daerah”, tutupnya.