Cilacap – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) periode kedua, yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap mulai hari senin 21 s/d 23 Januari 2019 , diprioritaskan pada APK yang dipasang di space iklan yang membayar retribusi atau berbayar. Salah satu Komisioner Bawaaslu Cilacap Kordiv Hukum data dan Informasi Umi Fadilah, mengatakan Penertiban untuk kali kedua dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal pengawasan metode kampanye Pemilu 2019. “APK yang dipasang di space iklan dengan membayar retribusi atau berbayar menjadi prioritas kami untuk ditertibkan kali ini, dan ini akan kami lakukan sampai hari rabu serentak di setiap Kecamatan di 24 Kecamatan wilayah kabupaten Cilacap.
Selain penertiban terhadap APK yang terpasang di space iklan, Bawaslu Cilacap juga melakukan penertiban terhadap APK yang terpasang di lokasi yang dilarang untuk kampanye dan pemasangan atribut kampanye, sesuai dengan SE Bupati Cilacap nomor 270.4/217/03/2018 tentang penetapan tempat pemasangan APK. Terkait penertiban ini, dia mengaku jika Bawaslu Cilacap sudah mengingatkan kepada setiap Parpol yang ada untuk melakukan penertiban pemasangan atau penempatan APK yang melanggar ketentuan tersebut. “Apabila hingga Senin (21/1) , APK yang melanggar tersebut belum juga ditertibkan atau diturunkan, malan akan ditertibkan oleh tim terpadu dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, dan instansi terkait, dengan didampingi aparat Kepolisian dan TNI,” tandasnya.
Di tengah tengah Penertiban yang terdapat di Jalan raya memang ada Insiden kecil, ketika bawaslu menertibkan baligho melintang di Jalan S, Parman berukuran 5x10m dari pihak CV Sami Jaya melukan penghentian dan protes atas penertiban yang dilakukan oleh pihak satpoll PP dan Bawaslu, dengan alasan mereka sudah melakukan kewajiban perijinan dan pemberitahuan kepada DPMPTSP Cilacap , maupun kesbangpol, akan tetapi seteleh diberikan penjelasan oleh pihak bawaslu akhirnya memahami.
Penertiban hari ini merupakan penertiban kedua, masih difokuskan pada penertiban yang pemasangannya tidak sesuai Perbup dan di space iklan. Sementara soal penertiban APK yang tidak sesuai dengan jumlah ditentukan oleh KPU, atau disain tidak sesuai dengan yang KPU putuskan akan dilakukan di periode selanjutnya. Soal itu menurut dia masih cukup sulit, karena sebagian besar APK tersebut juga tanpa sepengetahuan Parpol. Jumlah edaran APK tersebut menurut dia cukup banyak, dan susah terpantau. Sumber:
Dari hasil penertiban APK selama 3 hari berturut turut Bawaslu Cilacap telah menurunkan APK sejumlah 881 buah di antaranya 15 buah yang berbayar. Dari hasil penertiban tersebut menurutnya Partai maupun Timses boleh mengambil kembali APK ke Kantor Bawaslu dengan membawa surat tugas dari partai/timses.
Kontributor : Bawaslu Cilacap