SEMARANG – Komisi Yudisial Perwakilan Jawa Tengah ikut melakukan pemantauan terhadap proses persidangan kasus dugaan pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal, Selasa (28 Januari 2019).
Asisten Penghubung KY Jawa Tengah, Muhammaf Farhan menyatakan salah satu program prioritas Komisi Yudisial adalah terkait pemantauan perkara tindak pemilu di pengadilan.
“Untuk ikut mensukseskan pesta demokrasi yang bersih dan bermartabat,” kata Farhan, Selasa (28 Januari 2019).
Proses persidangan di Pengadilan Tegal menyidangkan seorang kepala desa yang terlibat dalam kampanye. Kepala desa tersebut menghadiri undangan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) yang dulu sempat menjadi rival di ajang pilkades serentak.
Dia tidak hanya hadir, tapi turut memberi sambutan, sehingga memenuhi unsur merugikan caleg lain dalam ajang pileg 2019. Dalam BAP, tersangka dijerat dengan pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Pada Selasa (28 Januari 2019), proses persidangan dengan agenda putusan. Majelis hakim memvonis hukuman pidana 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 3 juta.