Scroll Top

Bawaslu Surakarta rekrut 1732 Pengawas TPS

pemantau pemilu


Surakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta dalam waktu dekat akan melaksanakan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Kota Surakarta.
Perekrutan tersebut akan dipusatkan di 5 Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan sesuai masing-masing jumlah Tempat Pemungutan Suara(TPS). “Kami akan melakukan perekrutan PTPS pada 4 sampai 10 Februari mendatang. Syarat-syaratnya umurnya minimal 25 tahun dan merupakan lulusan setingkat SLTA,”ujar Ketua Bawaslu Surakarta ,Budi Wahyono di Kantornya pagi ini.

Bawaslu Surakarta mencatat, Kecamatan Banjarsari merupakan jumlah wilayah yang memiliki TPS paling banyak di wilayah Surakarta dengan jumlah 588 TPS. Sementara wilayah kecamatan paling sedikit TPS ada wilayah Kecamatan Serengan dengan 155 TPS. “Meski ada wilayah dengasn jumlah TPS sedikit kita tetap mewaspadai adanya kerawanan yang berbeda-beda di masing-masing wilayah. Hal ini sesuai dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah kita susun beberapa waktu lalu,”terang Budi.

Budi Wahyono menambahkan masa kerja Pengawas TPS adalah 23 hari sebelum pencoblosan dan tujuh hari setelah pencoblosan. “Tugas mereka akan memantau kegiatan di masing-masing TPS mereka pada tahapan di hari menjelang hingga pasca pencoblosan,”terang Budi Wahyono.

Sementara itu anggota Bawaslu Surakarta divisi Penyelesaian Sengketa Arif Nuryanto menekankan selain syarat lulusan SLTA sederajat dan berusia 25 tahun, pelamar Pengawas TPS tidak diperkenankan dari anggota Partai Politik. “Ini merupakan salah satu syarat sesuai amanat Undang-undang 7 tahun 2017, dan juga dalam rangka menjaga independensi pengawas TPS,”terang Arif. Selain itu pihaknya juga menekankan agar setiap pengawas TPS juga diutamakan yang memiliki alat komunikasi berbasis android atau sejenisnya.” Pasalnya nanti kita dalam pelaporan cepat akan membutuhkan akses internet, baik untuk pengiriman gambar maupun laporan lainnya pada saat pencoblosan”,ujar Arif.

Kontributor : Bawaslu Surakarta

Leave a comment

Skip to content